Mohon tunggu...
Dicky Sulaeman
Dicky Sulaeman Mohon Tunggu... Arsitek - Pengacara (pengangguran banyak acara)

Yaa Begini, Begitu adanya. Jangan terlalu dipikirkan, mending ngopi bersama ku

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Generasi Milenial Harus Baca Ini! Sebuah Jalan Mewujudkan Indonesia Maju Harus Taat Pajak

4 Juli 2022   18:23 Diperbarui: 4 Juli 2022   19:17 407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebelum membahas lebih dalam, sobat pajak terlebih dahulu mengerti tentang pengertian pajak yang dimana dijelaskan.

Pajak : iuran wajib negara yang memanfaatkan untuk membangun negara.

Dari penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan tentang ciri-ciri yang tertanam pada pengertian pajak yang meliputi :

1. Dipungut oleh negara maupun pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

2. Dipungut berdasarkan UU dengan aturan pelaksanaannya yang bersifat maksa.

3. Di peruntukan bagi pengeluaran pembayaran pemerintah yang bermanfaat bagi kemakmuran rakyat.

4. Dalam membayar pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontra pestasi langsung dan dapat ditunjuk.

Nahhh... Bestieee...., gimana sudah paham terkait penjelasan diatas? Pastinya Paham yaa...

Yukkk... Di pahami Sobat Taat Tax Pemaparan dibawah ini,sebagai berikut ini.

Sebelum kita mulai pentingnya harus bayar pajak, sedikit pemaparan atau vidio sejarah pajak terlebih dahulu untuk menambah pengetahuan wawasan kita,yang dibawah ini :

                                                                                                            link vidio sejarah pajak

Gambaran Cerita Sejarah pajak :

Ternyata, pajak itu sudah ada lohh... bahkan ada di Indonesia (namun dengan sistem pemungutan yang berbeda)

Pasti sobat taat pajak bertanya, pajak itu sudah ada / dimulai di zaman apa???

Baik,ternyata dimulai sejak di zaman kerajaan Abad IX, contoh sistem pemungutannya berupa upeti. yang dimana upeti itu berasal dari rakyat kemudian disalurkan ke Istana. Yang keperluannya untuk biaya operasional kerajaan. Seperti biaya membangun istana dan berbagai macam kegiatan kelancaran kerajaan yang kurang lebihnya berguna bagi seluruh rakyat. Pemungutannya termasuk (Tradisional).

Masuknya era Belanda, kedatangan mereka ke indonesia tidak hanya untuk mengambil rempah-rempah tetapi ada maksud kepentingan lain dibalik itu semua. Seperti perpajakan yang dimana tradisional ke modern. Tak dapat dipungkiri kedatangan Belanda mengganti sistem perpajakan di Indonesia. Kemudian diberlakukan lah sistem pajak yang modern.

UU pembayaran pajak di era kolonial belanda contohnya :

1. Ordonansi pajak kekayaan seperti rumah tinggal dan pajak usaha (1839).

2. Membedakan tarif pajak sesuai kewarganegaraan masing-masing permukiman di Indonesia, gambarannya seperti mereka memberlakukan pajak 4% ke penduduk asia yang tinggal di Indonesia.

Dari dampak tarif pajak diatas salah satunya menginspirasi kedatangan Pajak Bumi dan Pajak Bangunan.

Setelah awal kemerdekaan Republik Indonesia (1945). Pemerintah Indonesia masih beradaptasi sistem pungutan pajak yang diberlakukan pada era belanda. (1983) Pemerintah Indonesia mengganti sistem pungutannya ada 3 yang meliputi :

1. Official Assessment System

2. Self Assessment System

3. Withholding Assessment System

Masa lampau, Pajak diberlakukan oleh wajib pajak sebesar dikeluarkan pemerintah. Masa kini, sekarang pajak diberlakukan pada wajib pajak.

Pemerintah bukan seenaknya mengenakan pajak kepada siapapun jika ketentuan tertentu tidak terpenuhi. Negara juga konsisten untuk mengurus pajak dengan baik dan jujur. Sehingga dapat diucapkan bahwa peraturan perpajakan di Indonesia saat ini jauh lebih transparan dan terarah.

Kurang lebihnya cerita sejarah pajak yang perlu kita ketahui dimasa kini, mencerna gambaran perpajakan.

Sekarang kita harus taat pajak karena jalan menuju Indonesia Maju...

pastinya sobat taat pajak bertanya nih terkait dalam cerita sejarah pajak, Selaku warga negara Indonesia yang baik dan bertanggung jawab, saudara harus membayar pajak. Doku pajak digunakan untuk keperluan umum atau kolektif, bukan hanya untuk kepentingan pribadi.

Mengapa ensesial membayar Pajak?

Karena sumber pendapatannya akan dikontribusikan untuk membangun sekolah,fasilitas umum,pasar,membiayai anggaran kesehatan dan sebagainya. Dan pungutan ini sudah tercantum di UU, menjadi kewajiban/keharusan. Walaupun membayar pajak masih merupakan pro and kontra.

Mengapa alasan membayar pajak?

Membayar pajak manfaatnya bukan hanya yang sudah dipaparkan diatas. Tetapi ada hal lain mengapa warga indonesia harus bayar pajak. Berikut ini ada 4 yang perlu melekat diri kita.

1. Kewajiban sebagai warga negara Indonesia yang baik.

2. Berbakti kepada negara kita yang tercinta.

3. Mempermudah proses usaha / bisnis.

4. Membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Siapa yang wajib membayar pajak?

Jika Saudara bertanya apakah semua warga negara diharuskan membayar pajak? Tidak terlalu. Mengapa? Pada dasarnya, orang yang berpenghasilan menengah keatas harus membayar pajak. Sementara itu, mereka yang pendapatannya masih relatif menengah kebawah dibebaskan dari kewajiban membayar pajak. Ada pasal baru dalam UU HPP yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menambahkan fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk setiap orang pribadi. Adanya peraturan ini tidak berarti bahwa setiap warga negara harus membayar pajak. Selain itu, seseorang harus membayar pajak wajib jika total penghasilannya melebihi batas PTKP yang berlaku atau Rp 500 jt untuk pengusaha.

Jenis dan Tarif Pajak PPH 21 (pajak yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi)

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Pajak Pertambahan ( PPN )

Sebelumnya 10% sekarang menjadi 11% Pada 1 April 2022 dan katanya 12% mulai berlaku 1 Januari 2025

Pajak memang cukup rumit, mulai dari penghitungannya, cara lapor, hingga bayarnya. Tetapi, saudara tidak perlu khawatir, pajak.go.id versi web ini mampu memudah saudara dalam membayar spt tahunan pribadi atau badan dan sebagainya. Jika bestiee pajak belum punya npwp bisa melalui ereg.pajak.go.id untuk mendaftar terlebih dahulu dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Kurang lebihnya, itulah alasan mengapa pentingnya kita membayar pajak bagi warga negara indonesia,khususnya generasi milenial. Yukkk, berkontribusi untuk negara kita untuk menjadi Maju!

Semoga bermanfaat bestiee...

Terima Kasih sudah mampir bestiee...

#jagangankapokbayarpajak cmiw...

#IndonesiaMaju

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun