Mohon tunggu...
Dicky Firmansyah
Dicky Firmansyah Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Bisnis Manajemen Syariah Institut Tazkia

Repetition is the mother of perfection.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Implementasi Waqf Risk Management: Upaya Mewujudkan Nazhir Profesional

20 Oktober 2019   21:19 Diperbarui: 22 Oktober 2019   17:22 497
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seiring perkembangan zaman, dunia wakaf dan filantropi Islam kini dinamikanya semakin meningkat. Saat yang sama terlihat semakin dibutuhkannya nazhir-nazhir profesional yang dalam mengelola wakaf khususnya di Indonesia.

Dalam situasi ini dibutuhkan pula kepercayaan masyarakat pada lembaga wakaf. Dan untuk terus menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat ini, lembaga wakaf harus mampu menunjukan kualitas pengelolaannya secara baik dan transparan. Salah satunya melalui manajemen risiko yang baik.

Keberhasilan pengelolaan wakaf tentunya tidak terlepas dari adanya sistem pengelolaan resiko yang baik. Dengan dikelolanya risiko artinya lembaga wakaf dapat meminimalisir, mencegah, dan menghindari terjadinya suatu ketidakpastian yang menyebabkan kerugian pada aset wakaf.

Maka dari itu lembaga wakaf, dalam hal ini adalah nazhir harus memiliki kompetensi dan pemahaman manajemen resiko yang baik agar tujuan wakaf dapat dicapai dengan optimal.

Berdasarkan pertemuan International Working Group on Waqf Core Principle pada Oktober 2018 lalu, bahwa Badan Wakaf Indonesia dan Bank Indonesia sepakat kalau manajemen risiko termasuk hal yang sangat penting dalam pengelolaan wakaf di Indonesia. Manajemen risiko masuk ke dalam lima bidang dasar Waqf core Principle   yang harus dikembangkan, yaitu:

  • Legal Foundation (dasar hukum)
  • Waqf Supervision (pengawasan wakaf)
  • Good Nazir Governance (tata kelola nazir yang baik )
  • Risk Management (manajemen risiko)
  • Shariah Governance (tata kelola syariah)

Lima Bidang Dasar Waqf Core Principle
Lima Bidang Dasar Waqf Core Principle

Waqf risk management merupakan salah satu dasar kompetensi yang harus dimiliki untuk menjadi nazhir yang profesional.Waqf risk management atau manajemen risiko wakaf adalah suatu desain prosedur yang disusun secara komprehensif untuk mengelola suatu risiko yang terjadi dalam hal pengeloaan wakaf. Manajemen risiko juga akan mendorong manajemen lebih proaktif dan mampu mengidentifkasi peluang dan ancaman pada setiap proses dalam pengelolaan wakaf dengan cara menghindari atau mengurangi dampak risiko agar dapat meningkatkan kebermanfaatan di masyarakat secara luas.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan di Lembaga Wakaf Dompet Dhuafa tahun 2018, manajemen risiko wakaf Dompet Dhuafa diidentifkasi total ada 47 risiko pada manajemen wakaf tanah dan bangunan. Risiko tersebut terdiri dari 16 risiko pada proses penghimpunan wakaf, 17 risiko pada proses pengelolaan wakaf dan 13 risiko pada proses penyaluran manfaat wakaf.  Dari data tersebut, kita bisa melihat cukup banyak kemungkinan risiko-risiko yang akan terjadi pada pengelolaan wakaf. Strategi mitigasi risiko yang dilakukan Dompet Dhuafa mengacu pada level respon risiko atas masing-masing tingkat penerimaan risiko. Untuk penerimaan risiko unacceptable maka respon risikonya adalah dengan avoid atau menghindari risiko, risiko undesirable direspon dengan membagi atau mentransfer risiko, risiko acceptable direspon dengan mengurangi risiko, dan risiko neglible direspon dengan menerima risiko.

Risiko ada di mana-mana, bisa datang kapan saja, dan sulit dihindari. Inilah yang menjadi alasan mengapa manajemen risiko penting untuk dipahami oleh setiap nazhir wakaf. Jika nazhir tersebut tidak bisa mengelola risiko dengan baik, maka pengelolaan wakaf tidak akan berjalan efektif. Dari sinilah seorang nazhir harus siap dan mampu mengelola kemungkinan-kemungkinan terjadinya risiko. Manajemen risiko pada dasarnya dilakukan melalui tiga tahap berikut ini:

  • Identifikasi risiko
  • Pengukuran dan Evaluasi Risiko
  • Pengelolaan risiko

Identifikasi risiko dilakukan untuk mengidentifikasi risiko-risiko apa saja yang akan dihadapi dalam mengelola wakaf. Ada beberapa teknik untuk mengidentifikasi risiko, misal dengan menelusuri sumber risiko sampai terjadinya peristiwa yang tidak diinginkan. Langkah berikutnya adalah mengukur risiko tersebut dan mengevaluasi risiko tersebut.

Tujuan evaluasi risiko adalah untuk memahami karakteristik risiko dengan lebih baik. Jika kita memperoleh pemahaman yang lebih baik, maka risiko akan lebih mudah dikendalikan. Teknik untuk mengukur risiko tergantung jenis risiko tersebut, Langkah berikutnya adalah mengelola risiko.

Risiko bisa dikelola dengan berbagai cara, seperti penghindaran (avoid), ditahan (retention), diversifikasi, atau ditransfer ke pihak lainnya. Jika nazhir gagal mengelola risiko, maka konsekuensi yang diterima bisa cukup serius terhadap asset wakaf. 

Beberapa risiko yang kemungkinan dapat terjadi dalampengelolaan perwakafan dan mitigasi yang dapat dilakukan, yaitu:

1. Risiko Penghimpunan Harta Wakaf

Permasalahan yang dihadapi lembaga wakaf salah satunya adalah pengumpulan harta wakaf baik berupa wakaf tunai maupun wakaf benda tidak bergerak. Karena wakaf bukan merupakan suatu kewajiban, maka hal ini menjadi tantangan tersendiri untuk para nazhir. Karena hanya mereka yang sadar dan paham ilmu akan pentingnya wakaf yang akan berwakaf. 

Mitigasi yang dapat dilakukan oleh lembaga wakaf atau nazhir adalah memberikan informasi  dan edukasi mengenai literasi wakaf kepada masyarakat secara intensif. Karena ketika masyarakat sudah diberikan edukasi tentang wakaf kemudian paham akan manfaat dan tujuan wakaf, bisa dipastikan masyarakat yang ingin berwakaf akan bertambah sehingga asset wakaf di Indonesia akan meningkat.

2. Risiko Reputasi

Risiko reputasi menjadi hal yang harus difokuskan oleh setiap nazhir atau lembaga wakaf. Lembaga wakaf harus menjaga agar reputasinya tetap baik di mata wakif. Karena ketika wakif tidak percaya dengan suatu lembaga wakaf karena suatu hal maka akan berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan wakif terhadap lembaga tersebut. Akibatnya wakif tersebut tidak akan mau memberikan hartanya lagi untuk diwakafkan. Maka dari itu perlu diperhatikan bahwa kepercayaan masyarakat menjad kunci keberhasilan wakaf. 

Mitigasi yang dapat dilakukan dengan meningkatkan kualitas kinerja nazhir melalui pelatihan ataupun training untuk para nazhir wakaf.

3. Risiko Produktivitas Aset Wakaf

Risiko ini biasa terjadi pada nzhir yang masih bermindset tradisional dalam mengelola wkaf. Sebagai contoh wakaf tanah. Nazhir yang profesional akan memanfaatkan tanah tersebut untuk dikelola secara produktif seperti membuat masjid namun dibangunan bawahnya dibuat aula yang dapat disewakan atau dipakai untuk kepentingan keagamaan. Nazhir yang bermindset tradisional mungkin hanya akan membangun masjid saja. Maka aset yang dikelola oleh nazhir yang masih bermindset tradisional akan kurang produktivitasnya dibandingkan nazhir profesional.

Mitigasi yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan pembinaan secara langsung oleh pihak Badan Wakaf Indonesia selaku regulator yang mengatur perwakafan di Indonesia. Selain itu menyamakan pola pikir setiap nazhir bahwa aset wakaf harus benar-benar maksimal untuk diproduktifkan. Agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal.

4. Risiko Investasi

Salah satu yang harus dipastikan adalah risko terhadap harta wakaf yang diinvestasikan ke salah satu instrument pasar modal. Nazhir sebaiknya memilih investasi yang benar-benar bebas dari risiko gagal agar pokok wakaf tidak hilang dan tetap mendapat keuntungan. 

Mitigasi yang dapat dilakukan adalah dengan memilih instrument pasar modal seperti sukuk Negara dan intrument lainnya yang tidak berisiko.

Dalam implementasinya, risiko bukan harus dihindari, melainkan harus dikelola agar potensi pengembangan dapat direalisasikan dengan memperhitungkan dan mengendalikan risiko-risiko yang mungkin terjadi. Dengan kata lain, nazhir berkewajiban menjalankan pengelolaan risiko (manajemen risiko) terhadap harta benda wakaf yang dipercayakan wakif kepadanya secara baik dan bijak.

Manajemen risiko merupakan pilar penting dalam tata kelola nazhir yang baik atau Good Nazhir Governance, yang mutlak harus diterapkan oleh setiap nazhir sebagai bentuk profesionalisme nazhir dalam pelaksanaan dan pengembangan perwakafan. Semoga  implementasi Waqf risk management ini dapat berdampak pada keberhasilan perwakafan di Indonesia. Aamiin.

Terimakasih : bimasislam.kemenag.go.id dan literasizakatwakaf.com 

Daftar Pustaka

Diyarini, Siti Jamilah. 2017. MANAJEMEN RISIKO PENGELOLAAN ZAKAT. Ikrait-Humaniora Vol. 1 No. 2

https://iiibf.com/risk-management-for-awqaf-some-thoughts

Kuncorowati, Desy, Dkk. 2018.  Manajemen Risiko Wakaf di Dompet Dhuafa.  Jurnal Aplikasi Bisnis dan Manajemen (JABM),
Vol. 4 No. 3
Ramadiah, Rizki.  2014. MODEL SISTEM MANAJEMEN RESIKO PERBANKAN SYARIAH ATAS TRANSAKSI USAHA MASYARAKAT.  Jurnal Kewirausahaan Vol 13. No.2

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun