Mitigasi yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan pembinaan secara langsung oleh pihak Badan Wakaf Indonesia selaku regulator yang mengatur perwakafan di Indonesia. Selain itu menyamakan pola pikir setiap nazhir bahwa aset wakaf harus benar-benar maksimal untuk diproduktifkan. Agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal.
4. Risiko Investasi
Salah satu yang harus dipastikan adalah risko terhadap harta wakaf yang diinvestasikan ke salah satu instrument pasar modal. Nazhir sebaiknya memilih investasi yang benar-benar bebas dari risiko gagal agar pokok wakaf tidak hilang dan tetap mendapat keuntungan.Â
Mitigasi yang dapat dilakukan adalah dengan memilih instrument pasar modal seperti sukuk Negara dan intrument lainnya yang tidak berisiko.
Dalam implementasinya, risiko bukan harus dihindari, melainkan harus dikelola agar potensi pengembangan dapat direalisasikan dengan memperhitungkan dan mengendalikan risiko-risiko yang mungkin terjadi. Dengan kata lain, nazhir berkewajiban menjalankan pengelolaan risiko (manajemen risiko) terhadap harta benda wakaf yang dipercayakan wakif kepadanya secara baik dan bijak.
Manajemen risiko merupakan pilar penting dalam tata kelola nazhir yang baik atau Good Nazhir Governance, yang mutlak harus diterapkan oleh setiap nazhir sebagai bentuk profesionalisme nazhir dalam pelaksanaan dan pengembangan perwakafan. Semoga  implementasi Waqf risk management ini dapat berdampak pada keberhasilan perwakafan di Indonesia. Aamiin.
Terimakasih : bimasislam.kemenag.go.id dan literasizakatwakaf.comÂ
Daftar Pustaka
Diyarini, Siti Jamilah. 2017. MANAJEMEN RISIKO PENGELOLAAN ZAKAT. Ikrait-Humaniora Vol. 1 No. 2
https://iiibf.com/risk-management-for-awqaf-some-thoughts
Kuncorowati, Desy, Dkk. 2018. Â Manajemen Risiko Wakaf di Dompet Dhuafa. Â Jurnal Aplikasi Bisnis dan Manajemen (JABM),
Vol. 4 No. 3
Ramadiah, Rizki.  2014. MODEL SISTEM MANAJEMEN RESIKO PERBANKAN SYARIAH ATAS TRANSAKSI USAHA MASYARAKAT. Jurnal Kewirausahaan Vol 13. No.2