Pada zaman Pra-Aksara manusia pada zaman itu belum sama sekali mengenal tulisan dan tidak ada kebudayaan sama sekali pada zaman ini. Pada zaman Pra-Aksara manusia purba biasanya melakukan aktivitas untuk mereka bertahan hidup saja, seperti mengumpulkan makanan atau berburu.Â
Manusia purba pada zaman ini belum sama sekali memiliki kepercayaan, pada zaman ini manusia lebih memproritaskan cara mereka bertahan hidup.Â
Dengan perubahan masa ke masa, manusia zaman purba kemudian mempunyai akal untuk bertahan hidup dengan cara berkebun dan berternak untuk memenuhi kehidupan energi mereka. Namun, perkembangan manusia zaman purba pada masa Pra-Aksara, bukan hanya mengenai makanan, tempat tinggal dan cara bertahan hidup saja.Â
Manusia purba juga memiliki proses perkembangan mobilitas kepercayaan, misalnya pada zaman Mesolithikum, Neolithikum, dan Megalithikum  manusia sudah memiliki kepercayaan, yaitu animisme dan dinamisme.
Pada zaman Pra-Aksara dan juga pada masa Paleolithikum, manusia pada zaman ini belum memiliki kepercayaan, pada zaman ini manusia purba cenderung memikirkan cara mereka bertahan hidup ( mencari tempat tinggal, berburu dan juga mengumpulkan suatu makanan).Â
Kemudian, manusia pada zaman itu menyadari kekuatan jiwa mereka bahwa alam sekitar pasti memiliki penghuninya( pohon-pohon besar, batu besar, dll), kepercayaan ini dimulai pada masa Mesolithikum ( kepercayaan itu adalah animisme dan dinamisme ).Â
Animisme adalah kepercayaan terhadap roh nenek moyang atau pemujaan ritual terhadap roh-roh nenek moyang. Dinamisme berkaitan juga dengan animisme, yaitu kepercayaan dan pemujaan kepada roh nenek moyang, tetapi padaÂ
kepercayaan ini manusia purba percaya bahwa benda-benda( patung, batu, pohon, gunung, dll ) memiliki sebuah roh, Â yang dimana jika seseorang menyembah benda tersebut akan mendapatkan pertolongan kekuatan gaib (Marwati Poesponegoro, Nugroho Notosusanto, 2020).
 Kepercayaan terhadap roh-roh nenek moyang itu pun berlanjut pada masa kehidupan Neolitikum ( yang dimana mereka percaya bahwa manusia yang telah meninggal, tidak akan lenyap, tetapi memiliki kehidupan di alam lain), hanya saja pada masa Neolithikum cenderung memfokuskan pada aktivitas bercocok tanam mereka, ketimbang kepercayaan animisme dan dinamisme.Â
Pada zaman Megalitikum, kepercayaan animisme dan dinamisme mulai berkembang, berikut jenis-jenis bangunan Megalithikum penyembahan kepada roh-roh:
1. Menhir
Berbentuk seperti tugu, yang dimana menhir batu ini dibuat untuk menghormati para arwah nenek moyang yang telah meninggal. Menhir biasanya ditemukan di Kalimantan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan
2. Dolmen
Berbentuk seperti meja dari sebuah batu besar. Yang dimana Dolmen ini untuk peletakan sesaji sesudah memuja arwah nenek moyang.
3. Sarkofagus
Berbentuk seperti lesung tertutup dari sebuah batu besar. Pada Sarkofagus berfungsi untuk penyimpanan mayat, penyimpanan mayat ini untuk keperluan upacara persemayaman.
Pada zaman Perunggu/zaman logam manusia juga masih memegang kepercayaan animisme dan dinamisme. Manusia pada zaman ini juga memiliki arkeologi yang berkembang, disini manusia mulai mengembangkan ternak, menanam, dan bahkan mengembangkan membuat batu dan logam, contohnya adalah kapak. Pada kapak ini biasanya digunakan untuk perhiasan alat-alat upacara daerah/ upacara penyembahan roh nenek moyang (Arif Purnomo.S.Pd, 2016 ).Â
Pada zaman sekarang, manusia sudah memiliki kepercayaan masing-masing. Di Indonesia, kepercayaan/agama yang ada, ada 6 agama( Islam, Kristen, Katholik, Budha, Hindu, Konghucu ). Â Hal ini terjadi akibat adanya kemerdekaan beragama. Kemerdekaan beragama adalah hak asasi manusia yang mengandung bahwa setiap warga negara berhak memilih kepercayaan mereka masing-masing dan melaksanakan kepercayaan mereka.
Kebebasan beragama ini tercantum pada UUD 1945 Pasal 29, yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Kebebasan beragama ini merupakan HAM atas prioritas masyarakat yang memiliki sifat bertanggung jawab untuk menaati dan mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh agama nya masing-masing, dan kebebasan beragama ini setiap masyarakat tidak mengganggu kebebasan orang lain.Â
Setiap masyarakat menjalankan agamanya telah dijamin oleh undang-undang yang berlaku, dan prinsip negara tidak bisa ikut campur tangan dalam kepercayaan, pemahaman dan pemikiran seseorang dalam memilih suatu keyakinannya.
Kebebasan beragama juga tercantum pada Pancasila Sila ke-1, "Ketuhanan yang Maha Esa". Pada sila-1 ini telah menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak memiliki kepercayaan beragama, dan juga pada sila-1 ini telah tercantum bahwa setiap warga negara juga berhak memilih kepercayaan masing-masing dan mendapatkan perlakuan yang sama( mayoritas maupun minoritas). Â Dengan adanya keberagaman agama yang ada di Indonesia menjadikan setiap warga untuk bersatu dari keenamÂ
perbedaan keyakinan tersebut, sesuai dengan UUD dan Pancasila sebagai landasan pemersatu bangsa (Heru Widoyo, 2021).Â
Namun, sayangnya hak asasi manusia dalam memilih kepercayaannya sesuai dengan UUD dan Pancasila masih banyak yang belum menerapkan hal tersebut. Masih banyak masyarakat antar sesama yang saling berbeda pandangan, perbedaan pandangan tersebut tidak memiliki sifat toleransi antar sesama yang menyebabkan terjadinya suatu konflik yang melanggar kebebasan beragama.
Seperti pada contoh kasus di Aceh, yang dimana warga masyarakat Aceh meruncing persoalan rumah ibadah orang Kristen. Pada tahun 2006, warga masyarakat Aceh menentang adanya gereja-gereja disana ( GKPPD Biskang di Nagapuluh, Gereja Katolik di Nagapuluh, Gereja Katolik di Lai Mbalno, GKPPD Siatas, GKPPD Tubuh-tubuh, GKPPD Kuta Tinggi, GKPPD Tuhtuben, HKI Unung Meriah, GMII Mandumpang, Gereja Katolik Mandumpang).
Pada saat itu gereja GKPPD yang di desa kabupaten Aceh Singkil, pernah dibakar oleh massa yang tergabung pada FPI( Front Pembela Islam). Kaum FPI keberatan dan memprotes karena di desa tersebut banyaknya bangunan gereja, dan mayoritas penduduk Aceh adalah beragama Muslim, mereka juga beranggapan bahwa memperbanyak pembangunan gereja telah melanggar keputusan pemerintahan Qanun Aceh Singkil No.2/2007 tahun 1979.
Kaum FPI pada akhirnya membuat surat perjanjian bahwa gereja di desa tersebut hanya boleh dibangun 1 saja. Tulisan surat tersebut bertujuan untuk mengurai konflik beragama terkait pendirian banyaknya gereja di Aceh Singkil.Â
Dan konflik antara umat Islam dan Kristen di Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh SIngkil. Â Pada Selasa 20 September 2011, beberapa kabupaten di Sikil mendatangi pemerintah, dikarenakan gereja pada tahun itu semakin banyak berdiri dengan status ilegal dan tidak memiliki IMB(Izin Mendirikan Bangunan), mereka meminta agar secepatnya ditertibkan agar kejadian konflik tahun 1979 tidak terulang lagi.Â
Pada tahun 1979, sebuah perjanjian yang ditandatangani secara bersama-sama oleh 8 ulama perwakilan umat Islam dan 8 pengurus gereja. Perwakilan tersebut membuat ikrar mengenai pembangunan pelaksanaan gereja harus memiliki surat izinÂ
dari pemerintah. Dan banyak nya pembangunan gereja di kabupaten tersebut, tanpa adanya surat izin. Perjanjian ikrar ini bertujuan untuk mengurai konflik antara kedua agama tersebut, ikrar konflik ini disebabkan akibat penduduk kabupaten Aceh tersebut tidak ingin banyaknya bangunan gereja, hal ini karena mayoritas penduduknya Muslim. Dengan hal ini banyak jemaat gereja yang untuk beribadah saja mereka terkadang tidak memiliki ketenangan hati, penyebabnya mereka takut bahwa saat mereka sedang melaksanakan ibadah, ada sebuah pembakaran ataupun pengeboman (Mawardi,S. Th.I,M.A, 2016).
Pada kasus ini termasuk dalam pelanggaran Pasal 406 KUHP, yang membahas tentang merusak,menghancurkan, melawan dan menghancurkan sebuah barang akan diancam dipenjara 2 tahun. Dan pada kasus tersebut, banyak kaum FPI membakar dan menghancurkan sebuah gereja, dan ada yang membakar disaat sedang beribadah berlangsung.Â
Tetapi, bisa dilihat lagi bahwa adanya pelanggaran antara pihak Kristen, yang melanggar ikrar perjanjian mengenai adanya surat izin pembangunan gereja. Walaupun FPI melakukan yang seharusnya tidak dilakukan, akibatnya ini melanggar kebebasan beragama, yaitu membakar gereja. Walaupun juga bahwa umat Muslim mayoritas daripada umat Nasrani, dan konflik dari kasus ini selain umat Nasrani melanggar ikrar perjanjian, tetapi masalah utama nya juga akibat banyaknya pembangunan gereja di kabupaten tersebut.
Padahal dengan minoritas nya Nasrani di kabupaten Aceh tersebut, seharusnya pemerintah di daerah setempat jangan membongkar asal juga gereja-gereja tersebut, dan pada konflik pembakaran gereja, seharusnya juga FPI jangan asal membakar, walaupun umat Nasrani tersebut ada salahnya akibat tidak ada IMB dan melanggar perjanjian. Hal ini juga berdampak pada Sila-5 "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.'',Â
Apakah sudah ada keadilan? Gereja merupakan tempat ibadah/Rumah ALLAH, yang dimana jika seseorang membakar sama saja orang tersebut telah membakar hak milik ALLAH.Â
Dalam kasus ini mengajarkan oleh segenap umat Kristiani bahwa segala sesuatu yang dihadapi pasti ada jalan keluar jika berkuat teguh pada kenyakinan Yesus Kristus dan pertolongan Roh Kudus-NYA. Yang dimana orang Kristiani tersebut tetap sabar atas tindakan yang dilakukan pada FPI tersebut, bahkan orang Kristiani tersebut tidak membalas untuk membakar tempat ibadah mereka ( walaupun minoritas, bisa saja orang Nasrani tersebut bertindak lebih kejam), tetapi mereka tetap berteguh dan tidak Â
membalas. Di situasi menegangkan tersebut mereka tetap menjalankan ibadah mereka, tanpa memperdulikan bagaimana tindakan selanjutnya (Favian Adith Budiarto, 2020).
Hal ini juga akibat adanya Roh Kudus dalam hati mereka, yang dimana ini membuktikkan bahwa peran Roh Kudus itu sangat penting. Berikut peranan Roh Kudus dalam pertumbuhan kerohanian:
1.Penghibur dapat mengajar kita dan mendatangkan segala hal dalam ingatan kita, serta menghibur kita(Yohanes 14:16--27)
Yang dimana Roh Kudus akan selalu mengingatkan kita tentang kebenaran yang dikehendaki ALLAH, Roh Kudus juga akan mengajarkan kita melalui hati dan pikiran kita cara bertindak yang baik. Selain Roh Kudus mengingatkan hal yang baik, Roh Kudus juga sebagai penghibur hati kita dikala hati sedang bersedih ataupun duka.
Misanya: Pada kasus di Aceh, banyak jemaat yang demo tentang pembakaran dan pembongkaran gereja, walaupun aksi pemerintah tidak memberikan kejelasan, tetapi banyak masyarakat yang mendukung dan bahkan memberikan dana, dan banyak gereja-gereja pada saat itu mendoakan mereka. Yang dimana ini membuktikkan bahwa Roh Kudus mengutus orang-orang untuk membantu dan menghibur orang Aceh Singkil tersebut.
2. Roh Kudus memberikan kesaksian mengenai Bapa dan Putra( Yohanes 15:26)
Manusia dapat mengenal dan mempercayai ALLAH TRITUNGGAL karena  adanya Roh Kudus dalam hati manusia, yang memberikan pengenalan akan DIA.
3. Roh Kudus akan memperlihatkan kepada kita apa yang hendaknya kita lakukan(2 Nefi 32:5)
Dalam hal ini Roh Kudus memberikan arahan yang baik dan benar, misalnya: jika kita ingin melakukan dosa, pasti aja saja suatu hal yang nyakut dalam hati kita yang ingin menolak dosa tersebut. Hal ini merupakan perilaku Roh Kudus untuk menjauhkan kita dari dosa (Church Jesus Christ, 2022).
Â
Dalam hal ini harus adanya upaya antara kedua belah pihak untuk menciptakan trilogi kerukunan, berikut hal-hal yang bisa diterapkan:
Menghormati dan Menghargai
Hal ini terlihat sangat sederhana, tetapi hal ini sangat berdampak besar untuk menciptakan suatu kerukunan tersebut. Misalnya: Pada kasus di Aceh tersebut, bahwa permasalahan yang utama adalah banyaknya pembangunan gereja(walaupun banyak juga gereja yang membangun dengan tidak memiliki IMB).Â
Dengan FPI membakar gereja, dan bahkan ada juga yang menghancurkan gereja tersebut, ini merupakan tindakan tidak menghormati sesamanya dan bahkan TUHAN. Sebaiknya, untuk menghindari terjadinya konflik ini, agama Muslim seharusnya melakukan dengan cara sopan dan tidak semenah-menah. Dalam hal ini, mungkin saja jemaat gereja tersebut tidak memberitahukan pembangunan gerejanya, akibat mereka takut, apalagi adanya perjanjian tersebut.Â
Dan hal kurangnya menghormati dan menghargai adalah sikap agama Muslim untuk menentang  banyaknya gereja, akibat minoritasnya Nasrani. Seharusnya mereka juga berpikir bahwa di Indonesia adanya UU dan Pancasila, itu hak mereka untuk kebebasan membangun sebuah tempat ibadah. Padahal masjid yang ada disana tentu saja lebih banyak.
Adanya Kedekatan Antar Umat Beragama
Dalam hal ini banyak cara yang bisa dilakukan untuk memiliki ikatan persahabatan antar umat beragama. Misalnya dengan memberikan ucapan kepada masyarakat yang berbeda agama dengan ikatan( Contoh: Agama Budha memberikan ucapan kepada agama Islam, pada saat hari Idul Adha). Selain itu, dapat juga dengan menyapa bersama dengan senyuman, karena dengan senyuman dan sapaan merupakan makna yang dapat membuat kebahagian kecil.
Saling Menolong Satu Sama Lain yang Membutuhkan
Misalnya saja memberikan dana untuk pembangunan tempat beribadah yang bertolak belakang dari kita. Ataupun berbagi sembako kepada orang yang berbeda agama dari kita. Karena hal berbagi merupakan sebuah hikmat yang akan menimbulkan dampak positif bagi sekitar maupun bagi diri sendiri.
Dengan adanya upaya-upaya tersebut dapat membentuk kerukunan antar umat beragama(terutama umat yang berbeda agama). Walaupun demikian, tentu saja setiap masyarakat akan melanggar hal tersebut dan tidak menerapkan sikap toleransi antar sesama.Â
Untuk menegakkan adanya kebebasan beragama perlu adanya upaya dan jaminan dari pemerintah, yang dapat mengubah dan membentuk pola pikir masyarakat untuk memiliki sikap toleransi(baik sesama maupun berbeda agama). Setiap negara khususnya di Indonesia tidak bisa melarang agama apapun masuk ke kepercayaan agama lainnya. Pasal 18 Deklarasi Universal HAM menyatakan setiap orang berhak atas berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
Dengan demikian, pemerintah menjamin adanya UU yang berlaku, yaitu Pasal 28E ayat 1 "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali." Dengan demikian setiap warga berhak untuk memilih negaranya dan berhak untuk membangun tempat ibadah (tetapi perlu adanya IMB), tanpa adanya suatu kekhawatiran untuk beribadah. Dengan UU ini yang berupa tugas negara/pemerintah untuk mewujudkan suatu kedamaian antar umat beragama.
Dengan adanya UU ini tidak menjamin untuk keselamatan para umat beragama untuk beribadah, terlebih jika berlokasi di tempat yang agamanya minoritas sekali. Tentu saja adanya hambatan, seperti pada kekerasan pada kaum minoritas. Dan konflik ini sering terjadi di Indonesia, dan bahkan sering adanya teroris yang membuat banyaknya korban jiwa, untuk itu pentingnya sikap toleran dan adanya sikap untuk selalu memprioritaskan mayoritas. Selain itu, masyarakat beragama dan berkeyakinan perlu didorong untuk memiliki sikap toleran dan moderat antar umat beragama (Kemenkumham, 2021).
Tentu saja, didalam peraturan adanya sanksi apabila seseorang telah melanggar hukum tersebut(Pasal 28E ayat 1). Setiap perbuatan dari seseorang atau secara berkelompok, baik disengaja ataupun tidak disengaja akan tetap mendapatkan penyelesaian hukum yang adil, karena dalam hal ini merupakan hak asasi manusia. Terutama hak kehilangan nyawa seseorang. Namun, sayangnya dalam UU HAM ini tidak disebutkan sanksi pidana, UU HAM ini hanya menyebutkan sanksi pidana dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Tri Jata Ayu Pramesti,S.H, 2013).
Dari kasus tersebut membuktikan bahwa sudah terjadinya 7 dosa mematikan, yaitu dosa kemarahan. Kemarahan dari warga Aceh tersebut membuat sebuah dampak merugikan dan bahkan kemarahan tersebut telah berbuat dosa, membunuh. Pada Efesus 4:26, memberikan gambaran bahwa kita boleh marah, tetapi jangan berbuat dosa. Apalagi bila kemarahan tersebut hingga matahari terbenam. Walaupun, yang melakukan dosa adalah umat Muslim, namun dalam hal ini, dosa adalah dosa. Dan menurut pandangan Kristen dosa sekecil dan sebesar apapun, tetaplah dosa yang sama.
Kepercayaan manusia memiliki suatu perubahan dan perkembangan, seperti pada manusia  zaman pra-aksara yang belum memiliki kepercayaan, yang dimana manusia purba lebih mementingkan kehidupan mereka, tanpa mencari siapa Penciptanya. Yang dimana mereka masih dibutakan akan kepercayaan Yesus Kristus.Â
Kemudian pada masa Mesolithikum manusia purba sudah mengenal akan kepercayaan, namun sayangnya bukan kepercayaan akan TUHAN, melainkan berhala (animisme dan dinamisme). Yang dimana manusia sudah jatuh akan dosa, yaitu melanggar  kesepuluh hukum taurat, yaitu hukum 1 ( "Jangan ada padamu allah lain dihadapan-Ku.") dan 2 ( "Jangan membuat bagimu patung yang menyerupai apa pun yang ada di langit di atas, atau yang ada di bumi di bawah, atau yang ada di dalam air di bawah bumi.".
Dan penyembahan berhala ini berlanjut hingga masa Perunggu, yang dimana manusia masih melanggar Firman ALLAH, dan bahkan hingga masa sekarang masih banyak yang menyembah berhala, dan banyak peninggalan berupa batu-batu yang dipercaya memiliki roh didalamnya. Dan bahkan agama Kristiani pun juga masih, salah satunya di Toraja, Toraja identik dengan mayoritas penduduk beragama Nasrani, namun kebudayaan Toraja masih melekat dengan kebudayaan nenek moyang.Â
Patung Tau Tau di Toraja, Sulawesi Selatan merupakan salah satu karya seni yang tergolong dalam karya seni ritual. Patung Tau Tau adalah replika dari  masyarakat Toraja yang meninggal dunia.Patung Tau Tau sebagai karya seni  ritual kematian, yang dimana ritual ini untuk menghormati roh-roh yang telah mati. Dan bahkan dengan ritual ini memerlukan biaya yang mahal, karena di Toraja biaya kematian bisa menyampai 10 jt atau bahkan lebih, tergantung kasta dari keluarga tersebut.
Yang dimana, bahwa orang yang sudah mempercayai Yesus Kristus saja, masih melakukan ritual patung ini, yang dimana tentu saja telah melanggar Hukum Allah yang ke-2 ( Suherman, 2016).
Dan  walaupun sekarang dosa sudah menyebar kemana-kemana, pengikut Kristus juga pun sudah banyak yang mempercayai akan Jurusselamat. Pada Yohanes 3:16 "Karena begitu besar kasih Allah akan dunia ini, sehingga Ia telah mengaruniakan Anak-Nya yang tunggal, supaya setiap orang yang percaya kepada-Nya tidak binasa, melainkan beroleh hidup yang kekal.", ayat Alkitab ini memberikan bahwa salah satunya agar manusia dapat selamat dari dosa adalah mempercayai Tuhan YesusÂ
Kristus, karena Dialah jalan dan kebenaran. Manusia juga dapat mempercayai Tuhan Yesus Kristus akibat tuntunan dari Roh-Kudus. Dan Roh kebenaran itu terus-menerus tumbuh di dalam orang percaya. Berikut dampak dari pertumbuhan Rohani dalam kehidupan sehari-hari adalah:
Manusia, terutama di kalangan remaja akan memiliki karakter yang sama dengan ALLAH(dan diberikan pengetahuan yang baik dan yang tidak baik, sehingga remaja dapat melakukan seturut dengan kehendak ALLAh).
Memiliki iman yang kuat, misalnya jika teman kita sedang bergumul dalam pergaulan duniawi, teman kita akan menolak godaan tersebut karena ia telah memiliki cahaya kebenaran di dalam hatinya.
Hidup seseorang/ teman kita akan bisa melewati rintangan. Hal ini terjadi akibat penyerahan suatu masalah kepada Allah Tritunggal, yang dimana dengan iman yang kuat ini, dia percaya bahwa ada pertolongan Allah yang besar untuk menolongnya.
Hidup akan tentram. Walaupun didunia penuh dengan rintangan yang membuat terkadang setiap orang putus asa dan berakhir dengan menghilangkan nyawanya. Tetapi, dengan adanya Roh Kudus dalam hatinya ia akan bisa melewati, dan Tuhan sendiri yang akan mengangkatnya lebih tinggi lagi.
Selain pada hidup seseorang, tentu saja pada diri saya sendiri mengalami suatu transformasi spiritual, saya menyadari bahwa diri saya adalah orang yang sangat berdosa, dan jauh di hadirat ALLAH. Tetapi dengan adanya Juruselamat dan pertolongan Roh Kudus, saya dapat membuka pikiran saya untuk melakukan sebuah transformasi spiritual agar hidup saya dapat berubah menjadi hal yang positif. Berikut hal-hal yang saya lakukan adalah:
Berdoa setiap saat( setiap pagi,siang dan malam). Karena setiap saat saya tentu melakukan dosa( secara saya sadari ataupun tidak), dengan demikian saya perlu adanya permohonan pengampunan dan pertobatan.Dan meminta pertolongan untuk menjauhi dosa yang ada di diri saya dan dosa duniawi.
Mendengarkan khotbah setiap saat melalui media online (Tiktok, Instagram, Youtube, dll). Karena pada umumnya melihat dan mendengarkan di sosial media jauh lebih mudah dipahami, dan dengan mendengar dan menonton khotbah setiap saat, ini dapat membuahkan sebuah buah kebenaran.
Melakukan renungan setiap pagi dan menerapkan renungan tersebut kedalam kehidupan sehari-hari.
Kepercayaan dari zaman tidak mempunyai kepercayaan hingga sekarang manusia memiliki kepercayaannya masing-masing, walaupun sekarang manusia bebas untuk memilih kepercayaannya. Namun, sebagai pengikut Kristus dan telah mengalami transformasi spiritual, tentu kepercayaan yang harus dipercaya adalah percaya akan Tuhan Yesus Kristus(ALLAH TRITUNGGAL). Karena di Alkitab pun tercatat bahwa Yesus Kristus adalah kebenaran hidup.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H