Mohon tunggu...
Diantha AneilaRuna
Diantha AneilaRuna Mohon Tunggu... Lainnya - Sisiw pelajar

Membacalah dengan tenang yang dilengkapi dengan logika

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kepercayaan pada Masa Pra-Aksara hingga Sekarang Berdasarkan Pandangan Kristen

15 November 2022   18:20 Diperbarui: 15 November 2022   18:29 448
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Untuk menegakkan adanya kebebasan beragama perlu adanya upaya dan jaminan dari pemerintah, yang dapat mengubah dan membentuk pola pikir masyarakat untuk memiliki sikap toleransi(baik sesama maupun berbeda agama). Setiap negara khususnya di Indonesia tidak bisa melarang agama apapun masuk ke kepercayaan agama lainnya. Pasal 18 Deklarasi Universal HAM menyatakan setiap orang berhak atas berpikir, berkeyakinan, dan beragama.

Dengan demikian, pemerintah menjamin adanya UU yang berlaku, yaitu Pasal 28E ayat 1 "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali." Dengan demikian setiap warga berhak untuk memilih negaranya dan berhak untuk membangun tempat ibadah (tetapi perlu adanya IMB), tanpa adanya suatu kekhawatiran untuk beribadah. Dengan UU ini yang berupa tugas negara/pemerintah untuk mewujudkan suatu kedamaian antar umat beragama.

Dengan adanya UU ini tidak menjamin untuk keselamatan para umat beragama untuk beribadah, terlebih jika berlokasi di tempat yang agamanya minoritas sekali. Tentu saja adanya hambatan, seperti pada kekerasan pada kaum minoritas. Dan konflik ini sering terjadi di Indonesia, dan bahkan sering adanya teroris yang membuat banyaknya korban jiwa, untuk itu pentingnya sikap toleran dan adanya sikap untuk selalu memprioritaskan mayoritas. Selain itu, masyarakat beragama dan berkeyakinan perlu didorong untuk memiliki sikap toleran dan moderat antar umat beragama (Kemenkumham, 2021).

Tentu saja, didalam peraturan adanya sanksi apabila seseorang telah melanggar hukum tersebut(Pasal 28E ayat 1). Setiap perbuatan dari seseorang atau secara berkelompok, baik disengaja ataupun tidak disengaja akan tetap mendapatkan penyelesaian hukum yang adil, karena dalam hal ini merupakan hak asasi manusia. Terutama hak kehilangan nyawa seseorang. Namun, sayangnya dalam UU HAM ini tidak disebutkan sanksi pidana, UU HAM ini hanya menyebutkan sanksi pidana dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Tri Jata Ayu Pramesti,S.H, 2013).

Dari kasus tersebut membuktikan bahwa sudah terjadinya 7 dosa mematikan, yaitu dosa kemarahan. Kemarahan dari warga Aceh tersebut membuat sebuah dampak merugikan dan bahkan kemarahan tersebut telah berbuat dosa, membunuh. Pada Efesus 4:26, memberikan gambaran bahwa kita boleh marah, tetapi jangan berbuat dosa. Apalagi bila kemarahan tersebut hingga matahari terbenam. Walaupun, yang melakukan dosa adalah umat Muslim, namun dalam hal ini, dosa adalah dosa. Dan menurut pandangan Kristen dosa sekecil dan sebesar apapun, tetaplah dosa yang sama.

Kepercayaan manusia memiliki suatu perubahan dan perkembangan, seperti pada manusia  zaman pra-aksara yang belum memiliki kepercayaan, yang dimana manusia purba lebih mementingkan kehidupan mereka, tanpa mencari siapa Penciptanya. Yang dimana mereka masih dibutakan akan kepercayaan Yesus Kristus. 

Kemudian pada masa Mesolithikum manusia purba sudah mengenal akan kepercayaan, namun sayangnya bukan kepercayaan akan TUHAN, melainkan berhala (animisme dan dinamisme). Yang dimana manusia sudah jatuh akan dosa, yaitu melanggar  kesepuluh hukum taurat, yaitu hukum 1 ( "Jangan ada padamu allah lain dihadapan-Ku.") dan 2 ( "Jangan membuat bagimu patung yang menyerupai apa pun yang ada di langit di atas, atau yang ada di bumi di bawah, atau yang ada di dalam air di bawah bumi.".

Dan penyembahan berhala ini berlanjut hingga masa Perunggu, yang dimana manusia masih melanggar Firman ALLAH, dan bahkan hingga masa sekarang masih banyak yang menyembah berhala, dan banyak peninggalan berupa batu-batu yang dipercaya memiliki roh didalamnya. Dan bahkan agama Kristiani pun juga masih, salah satunya di Toraja, Toraja identik dengan mayoritas penduduk beragama Nasrani, namun kebudayaan Toraja masih melekat dengan kebudayaan nenek moyang. 

Patung Tau Tau di Toraja, Sulawesi Selatan merupakan salah satu karya seni yang tergolong dalam karya seni ritual. Patung Tau Tau adalah replika dari  masyarakat Toraja yang meninggal dunia.Patung Tau Tau sebagai karya seni  ritual kematian, yang dimana ritual ini untuk menghormati roh-roh yang telah mati. Dan bahkan dengan ritual ini memerlukan biaya yang mahal, karena di Toraja biaya kematian bisa menyampai 10 jt atau bahkan lebih, tergantung kasta dari keluarga tersebut.

Yang dimana, bahwa orang yang sudah mempercayai Yesus Kristus saja, masih melakukan ritual patung ini, yang dimana tentu saja telah melanggar Hukum Allah yang ke-2 ( Suherman, 2016).

Dan  walaupun sekarang dosa sudah menyebar kemana-kemana, pengikut Kristus juga pun sudah banyak yang mempercayai akan Jurusselamat. Pada Yohanes 3:16 "Karena begitu besar kasih Allah akan dunia ini, sehingga Ia telah mengaruniakan Anak-Nya yang tunggal, supaya setiap orang yang percaya kepada-Nya tidak binasa, melainkan beroleh hidup yang kekal.", ayat Alkitab ini memberikan bahwa salah satunya agar manusia dapat selamat dari dosa adalah mempercayai Tuhan Yesus 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun