Berbentuk seperti tugu, yang dimana menhir batu ini dibuat untuk menghormati para arwah nenek moyang yang telah meninggal. Menhir biasanya ditemukan di Kalimantan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan
2. Dolmen
Berbentuk seperti meja dari sebuah batu besar. Yang dimana Dolmen ini untuk peletakan sesaji sesudah memuja arwah nenek moyang.
3. Sarkofagus
Berbentuk seperti lesung tertutup dari sebuah batu besar. Pada Sarkofagus berfungsi untuk penyimpanan mayat, penyimpanan mayat ini untuk keperluan upacara persemayaman.
Pada zaman Perunggu/zaman logam manusia juga masih memegang kepercayaan animisme dan dinamisme. Manusia pada zaman ini juga memiliki arkeologi yang berkembang, disini manusia mulai mengembangkan ternak, menanam, dan bahkan mengembangkan membuat batu dan logam, contohnya adalah kapak. Pada kapak ini biasanya digunakan untuk perhiasan alat-alat upacara daerah/ upacara penyembahan roh nenek moyang (Arif Purnomo.S.Pd, 2016 ).Â
Pada zaman sekarang, manusia sudah memiliki kepercayaan masing-masing. Di Indonesia, kepercayaan/agama yang ada, ada 6 agama( Islam, Kristen, Katholik, Budha, Hindu, Konghucu ). Â Hal ini terjadi akibat adanya kemerdekaan beragama. Kemerdekaan beragama adalah hak asasi manusia yang mengandung bahwa setiap warga negara berhak memilih kepercayaan mereka masing-masing dan melaksanakan kepercayaan mereka.
Kebebasan beragama ini tercantum pada UUD 1945 Pasal 29, yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Kebebasan beragama ini merupakan HAM atas prioritas masyarakat yang memiliki sifat bertanggung jawab untuk menaati dan mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh agama nya masing-masing, dan kebebasan beragama ini setiap masyarakat tidak mengganggu kebebasan orang lain.Â
Setiap masyarakat menjalankan agamanya telah dijamin oleh undang-undang yang berlaku, dan prinsip negara tidak bisa ikut campur tangan dalam kepercayaan, pemahaman dan pemikiran seseorang dalam memilih suatu keyakinannya.
Kebebasan beragama juga tercantum pada Pancasila Sila ke-1, "Ketuhanan yang Maha Esa". Pada sila-1 ini telah menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak memiliki kepercayaan beragama, dan juga pada sila-1 ini telah tercantum bahwa setiap warga negara juga berhak memilih kepercayaan masing-masing dan mendapatkan perlakuan yang sama( mayoritas maupun minoritas). Â Dengan adanya keberagaman agama yang ada di Indonesia menjadikan setiap warga untuk bersatu dari keenamÂ