Mohon tunggu...
Diantha AneilaRuna
Diantha AneilaRuna Mohon Tunggu... Lainnya - Sisiw pelajar

Membacalah dengan tenang yang dilengkapi dengan logika

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kepercayaan pada Masa Pra-Aksara hingga Sekarang Berdasarkan Pandangan Kristen

15 November 2022   18:20 Diperbarui: 15 November 2022   18:29 448
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berbentuk seperti tugu, yang dimana menhir batu ini dibuat untuk menghormati para arwah nenek moyang yang telah meninggal. Menhir biasanya ditemukan di Kalimantan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan

2. Dolmen

Berbentuk seperti meja dari sebuah batu besar. Yang dimana Dolmen ini untuk peletakan sesaji sesudah memuja arwah nenek moyang.

3. Sarkofagus

Berbentuk seperti lesung tertutup dari sebuah batu besar. Pada Sarkofagus berfungsi untuk penyimpanan mayat, penyimpanan mayat ini untuk keperluan upacara persemayaman.

Pada zaman Perunggu/zaman logam manusia juga masih memegang kepercayaan animisme dan dinamisme. Manusia pada zaman ini juga memiliki arkeologi yang berkembang, disini manusia mulai mengembangkan ternak, menanam, dan bahkan mengembangkan membuat batu dan logam, contohnya adalah kapak. Pada kapak ini biasanya digunakan untuk perhiasan alat-alat upacara daerah/ upacara penyembahan roh nenek moyang (Arif Purnomo.S.Pd, 2016 ). 

Pada zaman sekarang, manusia sudah memiliki kepercayaan masing-masing. Di Indonesia, kepercayaan/agama yang ada, ada 6 agama( Islam, Kristen, Katholik, Budha, Hindu, Konghucu ).  Hal ini terjadi akibat adanya kemerdekaan beragama. Kemerdekaan beragama adalah hak asasi manusia yang mengandung bahwa setiap warga negara berhak memilih kepercayaan mereka masing-masing dan melaksanakan kepercayaan mereka.

Kebebasan beragama ini tercantum pada UUD 1945 Pasal 29, yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Kebebasan beragama ini merupakan HAM atas prioritas masyarakat yang memiliki sifat bertanggung jawab untuk menaati dan mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh agama nya masing-masing, dan kebebasan beragama ini setiap masyarakat tidak mengganggu kebebasan orang lain. 

Setiap masyarakat menjalankan agamanya telah dijamin oleh undang-undang yang berlaku, dan prinsip negara tidak bisa ikut campur tangan dalam kepercayaan, pemahaman dan pemikiran seseorang dalam memilih suatu keyakinannya.

Kebebasan beragama juga tercantum pada Pancasila Sila ke-1, "Ketuhanan yang Maha Esa". Pada sila-1 ini telah menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak memiliki kepercayaan beragama, dan juga pada sila-1 ini telah tercantum bahwa setiap warga negara juga berhak memilih kepercayaan masing-masing dan mendapatkan perlakuan yang sama( mayoritas maupun minoritas).  Dengan adanya keberagaman agama yang ada di Indonesia menjadikan setiap warga untuk bersatu dari keenam 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun