Mohon tunggu...
DIANIRA MILLA ASTRI
DIANIRA MILLA ASTRI Mohon Tunggu... Lainnya - MAGISTER AKUNTANSI MERCUBUANA / ACCOUNTANT

MATAKULIAH : MANAJEMEN PAJAK NIM: 55522120034 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kritik Pajak Perjuangan Ideologi Samin Surosentiko dan Kaitannya dengan Kepatuhan Pajak

26 Desember 2023   23:56 Diperbarui: 29 Desember 2023   20:34 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus Andhi Pramono

 

Andhi Pramono adalah mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar yang ditangkap oleh KPK pada tahun 2023. Ia diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan dalam rangka memuluskan impor barang-barang mereka. Pramono menjabat sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar sejak tahun 2019. Ia memiliki kewenangan untuk memberikan izin impor barang-barang. Pramono diduga menyalahgunakan kewenangan tersebut untuk menerima suap dari sejumlah perusahaan.Perusahaan-perusahaan tersebut diduga meminta Pramono untuk memberikan izin impor barang-barang mereka. Pramono kemudian menggunakan kewenangan izinnya untuk memberikan izin impor barang-barang perusahaan-perusahaan tersebut. Atas perbuatannya, Pramono dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

 

 

Kasus Transaksi Gelap di Kementerian Keuangan

 

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa upaya pengungkapan transaksi gelap senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih terus berjalan. Salah satu di antaranya yang masih didalami oleh Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kata Mahfud, kasus impor emas seberat 3,5 ton dengan nilai sebesar Rp 189 triliun. Mahfud mengatakan bahwa transaksi gelap tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah pejabat Kemenkeu dan swasta. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam transaksi gelap tersebut.

 

 Kasus Suap Pajak

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun