Mohon tunggu...
DIANIRA MILLA ASTRI
DIANIRA MILLA ASTRI Mohon Tunggu... Lainnya - MAGISTER AKUNTANSI MERCUBUANA / ACCOUNTANT

MATAKULIAH : MANAJEMEN PAJAK NIM: 55522120034 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kritik Pajak Perjuangan Ideologi Samin Surosentiko dan Kaitannya dengan Kepatuhan Pajak

26 Desember 2023   23:56 Diperbarui: 29 Desember 2023   20:34 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketidakpercayaan Masyarakat

 

Perilaku negatif petugas pajak dapat menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi pajak. Hal ini karena masyarakat menganggap bahwa petugas pajak tidak profesional dan tidak dapat dipercaya. Ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi pajak dapat berdampak negatif pada kepatuhan wajib pajak. Dikarenakan, wajib pajak yang tidak percaya terhadap institusi pajak mungkin akan merasa bahwa mereka tidak akan mendapatkan perlakuan yang adil dari petugas pajak. Hal ini dapat memicu wajib pajak untuk menghindari atau mengurangi kewajiban pajak mereka.

 

Penurunan Kepatuhan

 

Perilaku negatif petugas pajak juga dapat menurunkan kepatuhan wajib pajak. Hal ini karena wajib pajak yang merasa tidak puas dengan perilaku petugas pajak mungkin akan cenderung tidak patuh terhadap kewajiban pajak mereka. Wajib pajak yang merasa tidak puas dengan perilaku petugas pajak mungkin akan merasa bahwa mereka dirugikan atau diperlakukan secara tidak adil. Hal ini dapat memicu wajib pajak untuk mencari cara untuk menghindari atau mengurangi kewajiban pajak mereka.

 

Mengganggu efisiensi dan produktivitas dalam penanganan pajak

 

Perilaku negatif petugas pajak juga dapat mengganggu efisiensi dan produktivitas dalam penanganan pajak. Hal ini karena fokus yang seharusnya pada pelayanan dan penegakan aturan bisa teralihkan. Petugas pajak yang terlibat dalam perilaku negatif mungkin akan lebih fokus untuk melindungi diri mereka sendiri daripada untuk menjalankan tugasnya dengan baik. Hal ini dapat mengganggu pelayanan kepada wajib pajak dan dapat menghambat penegakan aturan pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun