Â
Penyelewengan pajak yang dilakukan oleh instansi pajak sendiri dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pajak. Hal ini karena masyarakat menganggap bahwa institusi pajak tidak dapat dipercaya dan tidak profesional. Penyelewengan pajak yang dilakukan oleh instansi pajak dapat berupa:
Â
Penyuapan
Â
Pegawai pajak yang menerima suap dari wajib pajak untuk mengurangi atau menghilangkan kewajiban pajak wajib pajak tersebut.
Â
Gratifikasi
Â
Pegawai instansi pajak yang menerima gratifikasi dari wajib pajak, misalnya dalam bentuk barang atau jasa, untuk mempermudah urusan wajib pajak tersebut.
Â