Mohon tunggu...
DIANIRA MILLA ASTRI
DIANIRA MILLA ASTRI Mohon Tunggu... Lainnya - MAGISTER AKUNTANSI MERCUBUANA / ACCOUNTANT

MATAKULIAH : MANAJEMEN PAJAK NIM: 55522120034 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 14 Perhitungan Pajak

13 Desember 2023   12:21 Diperbarui: 15 Desember 2023   19:52 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kuis 14_ Tuliskan Contoh Angka dan Perhitungan Pajak

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.03/2008. PMK ini mengatur tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha. PMK ini mencabut PMK sebelumnya bernomor 75/PMK.03/2005 yang mensyaratkan adanya likuidasi usaha terlebih dahulu. Dengan PMK Nomor 43/PMK.03/2008, tidak lagi diperlukan likuidasi dalam proses penggabungan atau peleburan usaha.

"WP tidak perlu melakukan likuidasi"  hal ini mengartikan bahwa Wajib Pajak (WP), dalam hal ini perusahaan, tidak perlu menjual semua asetnya dan menyelesaikan semua kewajibannya, yang biasa dilakukan dalam proses likuidasi. Dalam konteks penggabungan atau peleburan usaha, ini berarti perusahaan dapat menggabungkan atau meleburkan operasinya dengan perusahaan lain tanpa harus menjual aset dan melunasi kewajiban terlebih dahulu.

Mengenai paragraf yang Anda berikan, berikut penjelasannya:

  1. Kondisi badan usaha yang menerima pengalihan harta tidak boleh memiliki kerugian atau memiliki kerugian yang lebih kecil

Ini mengartikan bahwa perusahaan yang akan menerima aset dari perusahaan lain dalam proses penggabungan atau peleburan harus dalam kondisi keuangan yang baik. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa proses penggabungan atau peleburan akan menghasilkan perusahaan yang lebih sehat dan stabil

  1. Ada tambahan syarat mengenai tujuan bisnis (business purpose test) perusahaan yang akan merger

Hal Ini mengisyaratkan bahwa perusahaan yang ingin melakukan penggabungan harus dapat menunjukkan bahwa tujuan penggabungan tersebut adalah untuk kepentingan bisnis yang sah, bukan hanya untuk mendapatkan keuntungan pajak. Tujuan dari syarat ini adalah untuk memastikan bahwa penggabungan dilakukan dengan niat yang baik dan bukan merupakan sebuah tax evasion..

Contoh soal :

Perusahaan ABC dan XYZ  memutuskan untuk melakukan penggabungan. Nilai buku aset dan kewajiban kedua perusahaan sebelum penggabungan adalah sebagai berikut:

  • Perusahaan ABC:

Aset: Rp 500.000.000

Kewajiban: Rp 200.000.000

  • Perusahaan XYZ:

Aset: Rp 800.000.000

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun