Mohon tunggu...
DIANIRA MILLA ASTRI
DIANIRA MILLA ASTRI Mohon Tunggu... Lainnya - MAGISTER AKUNTANSI MERCUBUANA / ACCOUNTANT

MATAKULIAH : MANAJEMEN PAJAK NIM: 55522120034 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 09 Manajemen Pajak

8 November 2023   21:41 Diperbarui: 8 November 2023   21:45 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indikasi Wajib Pajak Akan Meninggalkan Indonesia

Apabila terdapat bukti atau informasi yang menunjukkan bahwa penanggung pajak memiliki rencana untuk meninggalkan Indonesia secara permanen atau berniat untuk melakukan itu.

Tanda-tanda Badan Akan Dibubarkan atau Berubah Bentuk

Apabila terdapat petunjuk atau tanda-tanda bahwa badan usaha yang dimiliki akan dibubarkan atau akan mengalami perubahan bentuk usaha.

Tanda-tanda Kepailitan atau Dalam Keadaan Pailit

Jika terdapat bukti atau indikasi bahwa penanggung pajak menghadapi masalah keuangan yang serius dan ada tanda-tanda kepailitan atau sudah dalam keadaan pailit.

Refrensi :

DJP Mau Lakukan Pemeriksaan, Wajib Pajak Tak Perlu Khawatir." Detik Finance. Diakses pada 07 November 2023, dari https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4207029/djp-mau-lakukan-pemeriksaan-wajib-pajak-tak-perlu-khawatir

SE-15/PJ/2018 Tentang Kebijakan Pemeriksaan pada tanggal 15 September 2018. Jtanzilco.com. Diakses pada 07 November 2023, dari https://jtanzilco.com/blog/detail/1120/slug/se-15-pj-2018-tentang-kebijakan-pemeriksaan

"Pengertian Pemeriksaan Pajak Menurut Undang Undang." Blogkonsultanpajak.com. Diakses pada 07 November 2023, dari https://blogkonsultanpajak.com/jasa-pendampingan-pemeriksaan-pajak

"Menelisik Perbedaan Penelitian dan Pemeriksaan Pajak." Pajak.com. Diakses pada 07 November 2023, dari https://www.pajak.com/pajak/menelisik-perbedaan-penelitian-dan-pemeriksaan-pajak/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun