Para ahli waris, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi.
Penyitaan (Pasal 4 ayat 4)
Dilaksanakan jika dalam 2x24 jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, Penanggung Pajak masih belum melunasi utang pajak. Penyitaan dilakukan oleh Jurusita Pajak berdasarkan surat perintah melaksanakan Penyitaan oleh Pejabat.
Pengumuman Lelang (Pasal 4 ayat 6) dan Penjualan Barang Sitaan (Pasal 4 ayat 7)
Apabila Wajib Pajak masih tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan setelah 14 hari sejak Penyitaan dilakukan, dilakukan pengumuman lelang. Jika utang pajak tidak dilunasi setelah 14 hari pengumuman lelang, dilakukan penjualan barang sitaan.
Pencegahan dan Penyanderaan (Pasal 4 ayat 9 hingga 12)
Pencegahan dilakukan setelah Surat Paksa diberitahukan tanpa proses penyitaan atau penjualan barang sitaan terlebih dahulu dalam kondisi-kondisi tertentu. Penyanderaan dapat dilakukan dalam beberapa keadaan, salah satunya 14 hari setelah Surat Paksa diberitahukan dan jika utang pajak mendekati daluwarsa penagihan. kondisi di mana pengusulan pencegahan dapat dilakukan dalam proses penagihan pajak tanpa harus melalui proses penyitaan atau penjualan barang sitaan terlebih dahulu. Beberapa kondisi yang menjadi dasar untuk pengusulan pencegahan adalah:
Objek Sita Tidak Dapat Ditemukan
Ketika barang yang menjadi objek sitaan tidak dapat ditemukan, misalnya karena sudah tidak ada atau tidak bisa diakses.
Utang Pajak Mendekati Daluwarsa Penagihan
Jika utang pajak yang menjadi dasar penagihan mendekati batas waktu kadaluwarsa penagihan menurut ketentuan yang berlaku.