Mohon tunggu...
DIANIRA MILLA ASTRI
DIANIRA MILLA ASTRI Mohon Tunggu... Lainnya - MAGISTER AKUNTANSI MERCUBUANA / ACCOUNTANT

MATAKULIAH : MANAJEMEN PAJAK NIM: 55522120034 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 09 Manajemen Pajak

8 November 2023   21:41 Diperbarui: 8 November 2023   21:45 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Diskursus Pemeriksaan Pajak dan Penagihan Hutang Pajak"

Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan pajak merupakan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk memeriksa kepatuhan wajib pajak terhadap aturan perpajakan. Ada berbagai jenis pemeriksaan, mulai dari pemeriksaan laporan hasil, pemeriksaan bukti permulaan, hingga pemeriksaan khusus untuk kasus-kasus tertentu. Tujuan utama pemeriksaan adalah untuk memastikan kepatuhan wajib pajak sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan. Ruang lingkup pemeriksaan pajak melibatkan berbagai hal, mulai dari pengajuan pengembalian pajak hingga pemeriksaan atas permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.

Standar pelaksanaan pemeriksaan ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013, yang kemudian diubah dengan PMK Nomor 184/PMK.03/2015 dan terakhir diatur dalam PMK Nomor 18/PMK.03/2021 sebagai aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, mencakup persiapan yang matang, pengujian berdasarkan metode yang sesuai, dan hasil pemeriksaan yang didasarkan pada bukti yang cukup dan sesuai dengan ketentuan perpajakan. Tim pemeriksa biasanya terdiri dari supervisor, ketua tim, anggota tim, dan dalam kondisi tertentu, mereka dapat dibantu oleh tenaga ahli dari instansi lain. Pemeriksaan dapat dilakukan di berbagai tempat, baik kantor pajak, tempat tinggal atau usaha wajib pajak, sesuai kebutuhan. Seluruh proses pemeriksaan juga didokumentasikan dalam KKP (Ketetapan Keputusan Pajak).

Pemeriksaan pajak dilakukan untuk mengevaluasi kepatuhan wajib pajak terhadap hukum pajak, dan ini melibatkan evaluasi catatan keuangan, dokumen perpajakan, dan laporan yang diajukan oleh wajib pajak. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pelaporan pajak dan pembayaran yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan. Terdapat dua jenis pemeriksaan, yaitu Pemeriksaan Lapangan dan Pemeriksaan Kantor, dengan perbedaan tempat pelaksanaan dan jangka waktu yang diberikan. Pemeriksaan pajak dapat memakan waktu hingga 12 bulan. Dimulai dengan penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, serta berakhir dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan Keberatan atau Banding jika terdapat perbedaan pendapat terkait hasil pemeriksaan atau SKP yang dikeluarkan. DJP telah melakukan manajemen risiko kepatuhan sejak tahun 2014 dengan rencana strategis dan penggunaan Compliance Risk Management (CRM) sejak tahun 2015. Sebelum adopsi CRM Engine, digunakan McFarlan Strategic Grid sebagai bagian dari aplikasi dalam kuadran high potential grid yang berpotensi meningkatkan penerimaan pajak. Sebelum mengadopsi CRM Engine, DJP menggunakan Benchmark Behavioral Model (BBM) sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2016. Pemeriksaan berdasarkan analisis risiko dibagi menjadi tiga, yaitu analisis risiko secara manual, hasil analisis dan pengembangan Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP), serta analisis rasio komputerisasi hasil analisis Compliance Risk Management (CRM). CRM mulai digunakan sejak 2014, namun pada awalnya hanya diakses oleh Komite Perencanaan Audit Kantor Pusat DJP. Namun, akses tersebut belum tersedia bagi pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Sementara itu, penagihan pajak merupakan proses di mana Direktorat Jenderal Pajak atau KPP melakukan upaya untuk menagih utang pajak yang belum dibayar oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini melibatkan surat tagihan pajak, surat paksa, dan langkah-langkah lainnya untuk memastikan bahwa pajak yang seharusnya dibayar oleh wajib pajak benar-benar dilunasi. Lebih jauh dibahas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020. Peraturan ini merinci tata cara penagihan pajak dengan cermat, memberikan langkah-langkah yang tegas untuk menagih utang pajak yang belum dibayar. PMK ini menambahkan kewenangan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, memperbarui prosedur penyitaan pada lembaga jasa keuangan, serta memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai berbagai kategori Penanggung Pajak.

Penagihan Pajak 

Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk memaksa penanggung pajak agar melunasi utang pajaknya beserta biaya penagihan. Penagihan bisa dilakukan dengan surat teguran, penagihan seketika dan sekaligus, dan memberikan surat paksa. Pasal 1 Ayat 3 UU PPSP mendefinisikan penanggung pajak sebagai individu atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak. Berdasarkan Pasal 20 UU KUP, PPSP dikeluarkan jika masih ada pajak terutang dalam dokumen tagihan pajak atau dokumen penambah utang pajak lainnya yang belum dibayar setelah tanggal jatuh tempo. PPSP bisa diterbitkan setelah terlewatnya masa pembayaran utang pajak. Proses ini dapat dimulai dari surat teguran, dan jika tidak dilunasi, PPSP akan diterbitkan. Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan untuk menagih pajak yang tidak atau kurang dibayar, termasuk sanksi administrasi seperti denda atau bunga. Sementara Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah Surat yang menentukan jumlah pajak yang kurang dibayar, kredit pajak, kekurangan pembayaran, sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang harus dibayar. Diterbitkan jika wajib pajak kurang atau tidak membayar pajak sesuai yang seharusnya dibayar. Penagihan seketika dan sekaligus dapat dilakukan dalam beberapa situasi, seperti ketika terdapat indikasi bahwa Wajib Pajak akan meninggalkan Indonesia, memindahtangankan barang dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan di Indonesia, atau ada tanda-tanda perubahan bentuk usaha, kepailitan, atau pembubaran usaha.

DOKUMEN PRIBADI
DOKUMEN PRIBADI

Dasar penagihan pajak adalah berbagai dokumen, seperti surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak kurang bayar, SKPKB tambahan, dan putusan lainnya yang menyebabkan penambahan utang pajak. PMK 189/PMK.03/2020 menetapkan proses penagihan yang ketat, dimulai dari surat teguran hingga penjualan barang sitaan. Berikut adalah timeline dan proses penagihan yang dijelaskan dalam peraturan PMK 189/PMK.03/2020 :

Surat Teguran (Pasal 4 ayat 2):

Diterbitkan setelah lewat 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran utang pajak. Jika Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak setelah melewati 21 hari sejak tanggal disampaikannya surat teguran, maka PPSP diterbitkan.

Surat Paksa (Pasal 4 ayat 3):

Diterbitkan setelah lewat 21 hari sejak Surat Teguran. Surat Paksa diberitahukan langsung oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak. Surat paksa diterbitkan berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU PPSP (UU No 19 Tahun 2000 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa) dalam beberapa kondisi, yaitu:

Penanggung pajak tidak melunasi utang pajak setelah diterbitkan surat teguran atau peringatan serupa.

Sudah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus kepada penanggung pajak.

Penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.

Surat paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada:

Penanggung pajak

Orang dewasa yang tinggal bersama ataupun bekerja di tempat usaha penanggung pajak, apabila penanggung pajak yang bersangkutan tidak dapat dijumpai

Salah satu ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan belum dibagi

Para ahli waris, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi.

Penyitaan (Pasal 4 ayat 4)

Dilaksanakan jika dalam 2x24 jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, Penanggung Pajak masih belum melunasi utang pajak. Penyitaan dilakukan oleh Jurusita Pajak berdasarkan surat perintah melaksanakan Penyitaan oleh Pejabat.

Pengumuman Lelang (Pasal 4 ayat 6) dan Penjualan Barang Sitaan (Pasal 4 ayat 7)

Apabila Wajib Pajak masih tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan setelah 14 hari sejak Penyitaan dilakukan, dilakukan pengumuman lelang. Jika utang pajak tidak dilunasi setelah 14 hari pengumuman lelang, dilakukan penjualan barang sitaan.

Pencegahan dan Penyanderaan (Pasal 4 ayat 9 hingga 12)

Pencegahan dilakukan setelah Surat Paksa diberitahukan tanpa proses penyitaan atau penjualan barang sitaan terlebih dahulu dalam kondisi-kondisi tertentu. Penyanderaan dapat dilakukan dalam beberapa keadaan, salah satunya 14 hari setelah Surat Paksa diberitahukan dan jika utang pajak mendekati daluwarsa penagihan. kondisi di mana pengusulan pencegahan dapat dilakukan dalam proses penagihan pajak tanpa harus melalui proses penyitaan atau penjualan barang sitaan terlebih dahulu. Beberapa kondisi yang menjadi dasar untuk pengusulan pencegahan adalah:

Objek Sita Tidak Dapat Ditemukan

Ketika barang yang menjadi objek sitaan tidak dapat ditemukan, misalnya karena sudah tidak ada atau tidak bisa diakses.

Utang Pajak Mendekati Daluwarsa Penagihan

Jika utang pajak yang menjadi dasar penagihan mendekati batas waktu kadaluwarsa penagihan menurut ketentuan yang berlaku.

Indikasi Wajib Pajak Akan Meninggalkan Indonesia

Apabila terdapat bukti atau informasi yang menunjukkan bahwa penanggung pajak memiliki rencana untuk meninggalkan Indonesia secara permanen atau berniat untuk melakukan itu.

Tanda-tanda Badan Akan Dibubarkan atau Berubah Bentuk

Apabila terdapat petunjuk atau tanda-tanda bahwa badan usaha yang dimiliki akan dibubarkan atau akan mengalami perubahan bentuk usaha.

Tanda-tanda Kepailitan atau Dalam Keadaan Pailit

Jika terdapat bukti atau indikasi bahwa penanggung pajak menghadapi masalah keuangan yang serius dan ada tanda-tanda kepailitan atau sudah dalam keadaan pailit.

Refrensi :

DJP Mau Lakukan Pemeriksaan, Wajib Pajak Tak Perlu Khawatir." Detik Finance. Diakses pada 07 November 2023, dari https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4207029/djp-mau-lakukan-pemeriksaan-wajib-pajak-tak-perlu-khawatir

SE-15/PJ/2018 Tentang Kebijakan Pemeriksaan pada tanggal 15 September 2018. Jtanzilco.com. Diakses pada 07 November 2023, dari https://jtanzilco.com/blog/detail/1120/slug/se-15-pj-2018-tentang-kebijakan-pemeriksaan

"Pengertian Pemeriksaan Pajak Menurut Undang Undang." Blogkonsultanpajak.com. Diakses pada 07 November 2023, dari https://blogkonsultanpajak.com/jasa-pendampingan-pemeriksaan-pajak

"Menelisik Perbedaan Penelitian dan Pemeriksaan Pajak." Pajak.com. Diakses pada 07 November 2023, dari https://www.pajak.com/pajak/menelisik-perbedaan-penelitian-dan-pemeriksaan-pajak/

Pemeriksaan Pajak." Binus.ac.id. Diakses pada 07 November 2023, dari https://accounting.binus.ac.id/2021/08/25/pemeriksaan-pajak/

Glosarium Pajak: Pemeriksaan Pajak." Pajakku.com. Diakses pada 07 November 2023, dari https://www.pajakku.com/read/636222eeb577d80e80694a06/Glosarium-Pajak:-Pemeriksaan-Pajak

Kebijakan Pemeriksaan Pajak 2018: Pembentukan Komite Perencanaan Pemeriksaan." Aguspajak.com. Diakses pada 07 November 2023, dari https://aguspajak.com/2018/08/24/kebijakan-pemeriksaan-pajak-2018-pembentukan-komite-perencanaan-pemeriksaan/

Jenis Surat Ketetapan Pajak dan Fungsinya." Online-pajak.com. Diakses pada 07 November 2023, dari https://www.online-pajak.com/seputar-pajakpay/5-jenis-surat-ketetapan-pajak

PPT Pajak consulting. Pajakconsulting.com. Diakses pada 07 November 2023, dari https://pajakconsulting.com/pmk-189-pmk-03-2020/

Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Ppsp)." Satvika.co.id. Diakses pada 07 November 2023, dari https://satvika.co.id/news/penagihan-pajak-dengan-surat-paksa-ppsp.html

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun