Mohon tunggu...
DIANIRA MILLA ASTRI
DIANIRA MILLA ASTRI Mohon Tunggu... Lainnya - MAGISTER AKUNTANSI MERCUBUANA / ACCOUNTANT

MATAKULIAH : MANAJEMEN PAJAK NIM: 55522120034 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tata Kelola Pajak; Paradoks Antara Kepatuhan, dan Penghindaran Pajak

13 Oktober 2023   08:15 Diperbarui: 13 Oktober 2023   12:26 495
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.pajak.com/pajak/macam-macam-praktik-penghindaran-pajak/

Tatakelola Pajak: Paradoks Antara Kepatuhan dan Penghindaran Pajak

Pajak adalah salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah. Dalam ekonomi modern, pemungutan pajak diperlukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai layanan publik lainnya. Namun, pemungutan pajak juga sering kali menjadi subjek perdebatan dan ketegangan antara Wajib Pajak, yang mencari cara untuk mengurangi kewajiban pajak mereka, dan pemerintah yang berusaha memastikan penerimaan pajak yang cukup untuk membiayai program-program publik. Tatakelola pajak adalah konsep penting dalam memahami bagaimana peraturan perpajakan dan perilaku Wajib Pajak saling berinteraksi. Paradoks antara kepatuhan pajak dan penghindaran pajak menjadi isu utama yang mempengaruhi tatakelola pajak. Dalam artikel ini, saya akan mencoba untuk memaparkan makna dan dampak tatakelola pajak serta fungsi dari kepatuhan dan apa itu penghindaran pajak.

 

Tatakelola Pajak: Definisi dan Fungsinya

Tatakelola pajak merujuk pada semua aspek yang terkait dengan pengumpulan, pengaturan, dan pelaksanaan perpajakan di suatu negara. Ini mencakup peraturan perpajakan, pelaporan pajak, penegakan hukum perpajakan, dan hubungan antara Wajib Pajak dan otoritas pajak. Tujuan dari tatakelola pajak adalah memastikan bahwa perpajakan berlangsung secara adil, efisien, dan transparan. Tatakelola pajak yang baik memiliki dampak positif dalam ekonomi dan masyarakat. Pertama, penerimaan pajak yang stabil memungkinkan pemerintah untuk mengalokasikan sumber daya ke berbagai program dan proyek yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial. Kedua, tatakelola pajak yang transparan dan adil membantu membangun kepercayaan antara Wajib Pajak dan pemerintah. Ini dapat mendorong lebih banyak orang untuk mematuhi peraturan perpajakan dengan sukarela (Carolina, 2017).

Landasan hukum yang disebutkan dalam konteks manajemen perpajakan adalah dasar hukum yang mengatur tata cara dan ketentuan perpajakan di Indonesia. Berikut adalah penjelasan singkat terkait landasan hukum tatakelola pajak :

  1. UU Nomor 7 Tahun 2021. Undang-Undang ini adalah landasan hukum yang mengatur ketentuan umum dan tata cara perpajakan di Indonesia. Ini mencakup ketentuan-ketentuan penting yang berkaitan dengan perpajakan, seperti definisi wajib pajak, kewajiban perpajakan, dan prosedur administratif perpajakan. Memuat beberapa ketentuan yang diubah dan/atau ditambah antara lain mengenai kerja sama bantuan penagihan pajak antarnegara, kuasa Wajib Pajak, pemberian data dalam rangka penegakan hukum dan kerja sama untuk kepentingan negara, dan daluwarsa penuntutan pidana pajak.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per -32/PJ/2015: Ini adalah salah satu peraturan teknis yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang mengatur tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi. Peraturan ini memberikan panduan praktis dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan tersebut.

Menurut Erly Suandy dalam buku Perencanaan Pajak Edisi 4 (2008). Manajemen pajak terdiri dari tiga fungsi utama:

1. Perencanaan Pajak (Tax Planning)

Perencanaan pajak adalah langkah awal dalam manajemen pajak, di mana perusahaan mengumpulkan dan meneliti peraturan perpajakan untuk menentukan jenis tindakan penghematan pajak yang akan diambil. Perencanaan pajak bertujuan untuk meminimalkan kewajiban pajak dan sering mencakup analisis perencanaan pajak yang sistematis untuk mengurangi kewajiban pajak saat ini dan di masa depan.

2. Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan (Tax Implementation)

Fungsi ini melibatkan pelaksanaan rencana pajak yang telah disusun. Ini mencakup pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, serta pelaporan pajak yang akurat dan tepat waktu. Proses ini memastikan bahwa perusahaan mematuhi hukum perpajakan.

3. Pengendalian Pajak (Tax Control)

Pengendalian pajak mencakup upaya untuk mengendalikan risiko perpajakan, mengelola komunikasi dengan otoritas pajak, serta memitigasi risiko sanksi pajak atau sengketa pajak. Pengendalian pajak juga termasuk menjaga kerahasiaan yang diperlukan dalam manajemen pajak.

Kepatuhan Pajak: Teori dan Realisasi

Kepatuhan pajak adalah konsep yang mendasari keberhasilan tatakelola pajak. Ini mengacu pada sejauh mana Wajib Pajak mematuhi aturan pajak negaranya dengan melaporkan pendapatan, mengajukan restitusi, dan membayar pajak dengan tepat waktu. Secara teori, semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak, semakin tinggi penerimaan pajak yang diperoleh oleh pemerintah. Namun, dalam realitasnya, kepatuhan pajak tidak selalu mencapai tingkat yang diharapkan. Beberapa faktor yang mempengaruhi kepatuhan pajak termasuk tingkat pendapatan, tarif pajak, probabilitas pemeriksaan, dan besarnya sanksi. Dalam konteks ini, ada paradoks antara kepatuhan pajak yang diharapkan dan praktik penghindaran pajak.

              Salah satu teori yang menggambarkan paradoks ini adalah slippery slope framework, yang mengungkapkan bahwa kepatuhan pajak dapat dipengaruhi oleh niat yang mendasari Wajib Pajak baik berupa kepatuhan sukarela maupun kepatuhan yang dipaksa oleh otoritas pajak. Dalam teori ini, penghindaran pajak mungkin muncul sebagai respons terhadap tingkat pajak yang dianggap terlalu tinggi atau tidak adil. Kepatuhan pajak adalah inti dari sistem perpajakan yang efektif. Pemerintah mengandalkan pendapatan dari pajak untuk membiayai berbagai program dan layanan publik. Pada realisasinya, tingkat kepatuhan pajak dapat bervariasi, dan pemerintah berusaha untuk meningkatkan kepatuhan agar tidak kehilangan pendapatan yang seharusnya mereka terima. slippery Slope Framework menguraikan bagaimana faktor-faktor tertentu dapat memengaruhi tingkat kepatuhan pajak.

Teori Slippery Slope
Teori Slippery Slope

             Teori Slippery Slope mencatat bahwa tingkat kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas pajak berperan penting dalam kepatuhan pajak. Jika wajib pajak memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap otoritas pajak, mereka cenderung akan lebih patuh karena percaya bahwa pajak yang mereka bayarkan akan digunakan dengan benar dan adil oleh pemerintah (Kirchler et al., 2008). Persepsi akan keadilan dalam sistem perpajakan juga mempengaruhi kepatuhan pajak. Apabila wajib pajak merasa bahwa sistem perpajakan adil, mereka akan cenderung lebih patuh. Namun, ketika mereka merasa bahwa pajak diterapkan secara tidak adil, maka kepatuhan dapat menurun.

             Faktor kewajiban moral (moral obligation) merupakan aspek lain yang dipertimbangkan dalam teori Slippery Slope. Kewajiban moral adalah nilai-nilai, prinsip-prinsip, dan perasaan bersalah yang mendorong individu untuk membayar pajak dengan benar, tanpa mencari cara-cara untuk menghindarinya. Ini mengacu pada keyakinan yang tumbuh dari hati nurani dan kesadaran pribadi. Jika seseorang merasa memiliki kewajiban moral terhadap pembayaran pajak yang memainkan peran penting dalam pembangunan, mereka kemungkinan besar akan patuh terhadap kewajiban pajak secara sukarela. Kewajiban moral yang positif terhadap pembayaran pajak dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. Ini terjadi ketika wajib pajak memiliki pandangan positif terhadap pajak dan melihatnya sebagai suatu kewajiban yang membantu pembiayaan pemerintahan (Hakim et al., 2017).

             Wajib pajak harus menyadari bahwa pajak yang mereka bayarkan digunakan oleh pemerintah daerah untuk tujuan umum seperti pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan. Hasil penelitian Hakim et al., (2017) juga menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak tentang pentingnya pajak sebagai sumber pembiayaan negara dapat meningkatkan kewajiban moral mereka dalam membayar pajak. Ini berarti bahwa semakin banyak wajib pajak yang memahami peran penting pajak dalam mendukung keuangan negara maka semakin besar pula kemungkinan mereka untuk memenuhi kewajiban mereka dalam membayar pajak. Pemerintah juga memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah. Mereka harus bertanggung jawab dalam mengelola dana yang berasal dari pajak sehingga wajib pajak merasa bahwa pembayaran pajak mereka tidak disalahgunakan. Dengan demikian, pemerintah harus transparan dalam menggunakan dana pajak untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan.

Penghindaran Pajak: Strategi dan Motivasi

            Penghindaran pajak adalah praktik yang melibatkan upaya Wajib Pajak untuk meminimalkan kewajiban pajak mereka dengan memanfaatkan celah atau kelemahan dalam peraturan perpajakan. Dalam konteks ini, penting untuk membedakan antara penghindaran pajak yang sah dan penggelapan pajak yang ilegal. Penghindaran pajak melibatkan praktik yang sah secara hukum, meskipun seringkali dilihat sebagai tindakan yang kurang etis. Dalam tulisan ini, kita akan menjelaskan lebih lanjut tentang strategi penghindaran pajak, motivasi di baliknya, serta dampaknya terhadap kewajiban pajak dan perekonomian secara keseluruhan.

            Wajib Pajak terlibat dalam penghindaran pajak karena beberapa alasan, seperti tingginya tarif pajak, ketidakpastian hukum pajak, keinginan untuk memaksimalkan keuntungan, ketidakpercayaan terhadap otoritas pajak, dan celah dalam peraturan perpajakan. Penghindaran pajak dapat melibatkan berbagai strategi, termasuk pemindahan laba ke yurisdiksi dengan tarif pajak lebih rendah (transfer pricing). Namun, perlu diingat bahwa penghindaran pajak, dalam konteks hukum, berarti mencari cara yang legal untuk mengurangi kewajiban pajak, bukan untuk menghindari pajak sama sekali.

           Selain itu, ketidakpastian hukum pajak juga dapat menjadi motivasi untuk melakukan penghindaran pajak. Peraturan perpajakan sering berubah, dan Wajib Pajak mungkin merasa perlu untuk melindungi diri mereka dari perubahan-perubahan yang dapat memengaruhi kewajiban pajak mereka. Ini mungkin melibatkan perubahan struktur bisnis atau investasi mereka agar sesuai dengan peraturan yang ada. Keinginan untuk memaksimalkan keuntungan adalah faktor motivasi lainnya. Setiap perusahaan atau individu pasti menginginkan bahwa mereka memperoleh pengembalian maksimal atas investasi mereka. Dengan mencari celah dalam peraturan perpajakan, mereka dapat mengoptimalkan keuntungan mereka dan mengalokasikan sumber daya mereka kepada faktor lain yang dapat mengembangkan usaha mereka. Ketidakpercayaan terhadap otoritas pajak juga dapat mendorong penghindaran pajak. Beberapa Wajib Pajak mungkin merasa bahwa pemerintah tidak akan menggunakan uang pajak mereka dengan bijaksana. Oleh karena itu, mereka mencari cara untuk mengurangi kontribusi mereka sejauh mungkin.

Penghindaran pajak melibatkan berbagai strategi yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengurangi kewajiban pajak mereka secara sah. Berikut adalah beberapa strategi umum yang sering digunakan:

  1. Thin Capitalization

Strategi ini melibatkan penggunaan utang untuk mengurangi penghasilan pajak. Bunga utang dapat dianggap sebagai biaya fiskal yang mengurangi kewajiban pajak. Perusahaan dapat memanfaatkan insentif ini dengan mengalihkan pendanaan dari sumber-sumber lain ke dalam bentuk utang.

  1. Transfer Pricing

Praktek ini memungkinkan perusahaan untuk mengatur harga transfer untuk transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Hal ini dapat digunakan untuk memindahkan laba antara entitas yang terkait dengan tujuan untuk mengoptimalkan pendapatan global melalui penghindaran pajak.

  1. Transfer Pricing Aggressiveness

Strategi ini melibatkan perusahaan yang memanfaatkan perbedaan ekonomi, keuangan, dan yurisdiksi untuk menghindari pajak. Perusahaan dapat memanfaatkan perbedaan ini untuk melakukan transaksi antarpihak yang berelasi di wilayah yurisdiksi perpajakan yang berbeda. Dengan ini, mereka dapat memaksimalkan keuntungan dan mengurangi kewajiban pajak.

  1. Income Shifting

Strategi ini memungkinkan perusahaan untuk memindahkan pendapatan mereka ke wilayah dengan tarif pajak lebih rendah atau bahkan tidak ada pajak penghasilan. Ini dilakukan dengan cara mengalihkan pendapatan atau beban ke negara dengan tarif pajak yang berbeda.

  1. Multinationality

Perusahaan multinasional seringkali memiliki anak perusahaan di berbagai negara. Ini memungkinkan mereka untuk mengalokasikan beban bunga sebagai biaya fiskal, sehingga mengurangi kewajiban pajak di negara tertentu. Perusahaan multinasional dapat memaksimalkan keuntungan dengan cara ini.

  1. Tax Haven Utilization

Penggunaan wilayah atau negara yang menawarkan pajak rendah atau bahkan nol pajak kepada individu atau perusahaan dari luar negeri. Ini memungkinkan Wajib Pajak untuk mengurangi atau menghindari kewajiban pajak mereka dengan meletakkan dana atau aset mereka di tempat-tempat ini.

Berikut merupakan opini saya terkait bagaimana cara meningkatkan partisipasi wajib pajak untuk membayar pajak :

Dokumen Pribadi
Dokumen Pribadi
1. Transparansi Pajak

Pemerintah harus memberikan informasi yang transparan tentang penggunaan pendapatan pajak. Ketika Wajib Pajak melihat bahwa uang pajak mereka digunakan dengan benar untuk proyek-proyek pembangunan dan layanan publik yang bermanfaat, mereka akan lebih termotivasi untuk membayar pajak dengan sukarela.

2. Sosialisasi dan Pendidikan Perpajakan

Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pajak sebagai sumber pendapatan negara dan kewajiban warga negara adalah penting. Program pendidikan pajak dapat membantu orang untuk lebih memahami kontribusi mereka dalam membangun negara.

 3. Menurunkan Ketidakpastian Lingkungan

ketidakpastian lingkungan menghasilkan peningkatan aktivitas perencanaan atau perencanaan anggaran suatu Perusahaan (Huang et al., 2017). Dalam lingkungan yang tidak stabil, manajer memiliki dorongan yang lebih besar untuk terlibat dalam aktivitas perencanaan pajak.

 4. Pengawasan dan Penegakan Hukum yang Kuat

Pemerintah harus memiliki mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang efektif untuk memeriksa dan menindak pelanggaran peraturan perpajakan. Ini dapat menciptakan keadilan dan memotivasi Wajib Pajak untuk mematuhi hukum.

5. Insentif Pajak

Pemerintah dapat memberikan insentif pajak kepada Wajib Pajak yang membayar pajak dengan benar dan tepat waktu. Ini dapat menjadi cara untuk mendorong kepatuhan pajak.

6. Partisipasi Wajib Pajak dalam Pembangunan

Mengikutsertakan peran Wajib Pajak dalam proses pengambilan keputusan dan mengizinkan mereka untuk berkontribusi pada kebijakan penggunaan pendapatan pajak dapat memberikan rasa kepemilikan kepada masyarakat.

7. Penerapan Sanksi
Konsep dasar di balik penggunaan sanksi dalam peraturan perpajakan adalah pencegahan (deterrence). Artinya, sanksi pajak, seperti bunga dan denda, dimaksudkan untuk mencegah wajib pajak dari melanggar kewajiban perpajakannya. Dengan kata lain, sanksi diharapkan dapat memengaruhi perilaku wajib pajak agar patuh (Sirait, 2022).

8. Mekanisme Pengaduan
Mekanisme yang memungkinkan Wajib Pajak untuk melaporkan ketidakadilan dalam sistem perpajakan dapat memberikan keadilan dan meningkatkan kepatuhan.

9. Keadilan Pajak

Pemerintah perlu memastikan bahwa sistem perpajakan adil dan tidak memberatkan golongan Masyarakat tertentu. Kesetaraan dalam perpajakan dapat membantu meningkatkan dukungan masyarakat.

10. Komitmen dari Pemerintah

Pemerintah perlu memiliki komitmen kuat untuk memerangi penghindaran pajak. Ini mencakup peningkatan transparansi, penegakan hukum yang kuat, dan dukungan terhadap sistem perpajakan yang adil.

Paradoks Antara Kepatuhan dan Penghindaran Pajak

Paradoks antara kepatuhan dan penghindaran pajak adalah isu yang kompleks dengan implikasi mendalam bagi tata kelola pajak. Di satu sisi, pemerintah dan otoritas pajak berusaha untuk meningkatkan kepatuhan pajak agar penerimaan pajak dapat dipertahankan atau ditingkatkan. Di sisi lain, wajib pajak mencari cara untuk mengurangi kewajiban pajak mereka melalui berbagai strategi penghindaran pajak.

Penting untuk diingat bahwa penghindaran pajak yang sah, yang tidak melanggar hukum, adalah hak setiap Wajib Pajak. Namun, ketika praktik penghindaran pajak menjadi agresif dan melibatkan penyalahgunaan celah hukum, ini dapat menciptakan masalah dalam tatakelola pajak. Paradoks semakin intens ketika praktik penghindaran pajak melewati ambang kelegalitas dan berubah menjadi penghindaran pajak yang agresif. Penghindaran pajak agresif mencakup strategi yang mendorong batasan kelegalan atau mengeksploitasi ambiguitas hukum pajak. Praktik ini sering melibatkan struktur perusahaan yang rumit, transaksi internasional yang rumit, dan akun luar negeri di yurisdiksi dengan regulasi pajak yang menguntungkan. Kasus penghindaran pajak yang melibatkan dunia secara global menjadi bukti nyata dari kompleksitas isu ini. Salah satu contoh yang terkenal adalah Panama Papers, yang terungkap pada tahun 2016. Panama Papers adalah sekelompok 11,5 juta dokumen data yang bocor dan mengungkap praktik penghindaran pajak ilegal yang melibatkan individu dan perusahaan di seluruh dunia (Pohan, 2017). Dokumen-dokumen ini menggambarkan bagaimana entitas global menggunakan cara-cara ilegal dan abu-abu untuk menghindari kewajiban pajak mereka.

katadata
katadata
Dalam banyak kasus, perusahaan ataupun individu memanfaatkan celah dalam peraturan perpajakan di berbagai negara untuk meminimalkan kewajiban pajak mereka. Penemuan seperti Panama Papers mengungkapkan bagaimana penghindaran pajak telah menjadi praktik global yang melibatkan jaringan perusahaan, lembaga keuangan, dan individu dengan sumber daya yang cukup besar untuk memanfaatkan sistem pajak yang kompleks. Sebagai contoh, kasus penghindaran pajak yang baru-baru ini terungkap melibatkan PT Adaro Energy Tbk (ADRO). Perusahaan ini diduga memindahkan sejumlah pendapatan dan laba dari aktivitas penambangan batubara di Indonesia ke jaringan perusahaannya di Singapura. Tujuannya adalah untuk menghindari pajak yang lebih tinggi yang berlaku di Indonesia karena perbedaan tarif pajak (finance.detik.com, 2019). Kasus seperti ini menggarisbawahi tantangan yang dihadapi otoritas pajak dalam mengatasi penghindaran pajak yang melibatkan praktik lintas negara.

Selain menggambarkan kompleksitas masalah penghindaran pajak yang melibatkan berbagai hukum negara dan entitas global, kasus seperti Panama Papers dan PT Adaro Energy Tbk juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dan kerja sama internasional dalam menghadapi isu ini. Upaya untuk mencegah praktik penghindaran pajak ilegal memerlukan kerja sama antarnegara dan memerlukan standar yang lebih ketat dalam pertukaran informasi keuangan. Tentunya, perlu ada pemahaman yang lebih baik tentang etika pajak di kalangan perusahaan maupun individu. Praktik penghindaran pajak yang sah harus disertai dengan pemahaman bahwa pembayaran pajak merupakan kontribusi penting terhadap Pembangunan negara. Dalam konteks global, penting untuk memastikan bahwa peraturan perpajakan tidak dieksploitasi untuk tujuan penghindaran pajak yang tidak etis.

Hubungan antara tax avoidance dan tax compliance tidak selalu bertolak belakang. Pada dasarnya, perusahaan dapat mencapai keseimbangan yang memungkinkan keduanya berjalan sejalan. Tax avoidance yang sah dan legal tidak bertentangan dengan tax compliance. Praktik tax avoidance yang sah dapat membantu perusahaan mengoptimalkan manajemen pajak mereka tanpa melanggar hukum perpajakan. Namun, konflik akan terjadi apabila Perusahaan ataupun individu  terlibat dalam tax avoidance yang agresif, yang melibatkan pelanggaran hukum perpajakan. Ini dapat menimbulkan sanksi perpajakan. Ketika praktik tax avoidance menjadi agresif dan melibatkan pelanggaran hukum, ini bisa menyebabkan terjadinya  tax evasion. Hal ini terjadi ketika perusahaan melewati batas legal dan mulai menggunakan metode ilegal ataupun penipuan dalam upaya untuk mengurangi kewajiban perpajakan mereka. Tax evasion karena kesengajaan: melibatkan tindakan pelanggaran hukum perpajakan yang dilakukan dengan niat jahat atau kesengajaan untuk menghindari pembayaran pajak yang seharusnya dibayarkan. Indikasi tax evasion karena kesengajaan mencakup tindakan seperti tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, tidak melaporkan kegiatan usaha yang seharusnya terdaftar sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak), dan penolakan untuk dilakukan pemeriksaan pajak.

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi

Upaya Perbaikan Tatakelola Pajak

Perbaikan tatakelola pajak adalah kunci untuk menjaga keseimbangan antara kepatuhan pajak yang lebih baik, upaya mencegah penghindaran pajak yang agresif, dan pencegahan terhadap tindakan penggelapan pajak (tax evasion). Dalam konteks ini, pemerintah dan otoritas perpajakan harus memastikan bahwa sistem pajak beroperasi secara adil. Upaya perbaikan tatakelola pajak mencakup berbagai strategi, seperti penyederhanaan kode dan regulasi pajak, penggunaan sistem pengisian pajak yang mudah digunakan, serta upaya meningkatkan pemahaman wajib pajak melalui program edukasi dan kesadaran pajak. Selain itu, upaya ini juga berfokus pada mengurangi insentif untuk praktik penghindaran pajak yang agresif dengan mengurangi celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan. Upaya pencegahan tax evasion juga menjadi bagian penting dalam upaya ini dengan peningkatan transparansi, pertukaran informasi, dan audit berbasis risiko. Dengan perkembangan teknologi dan kerja sama internasional, pencegahan tax evasion menjadi lebih proaktif dan efektif. Perbaikan tatakelola pajak memainkan peran kunci dalam menjaga integritas sistem perpajakan dan mendukung penerimaan negara untuk mendanai program dan layanan publik yang berdampak positif bagi masyarakat.

 

Kesimpulan

Perpajakan adalah komponen penting dalam pembangunan ekonomi dan pembiayaan layanan publik di suatu negara. Namun, mengelola pajak dengan baik memunculkan sejumlah tantangan yang kompleks, yang melibatkan interaksi antara berbagai pemangku kepentingan, yaitu pemerintah, perusahaan, dan wajib pajak. Dalam lingkungan yang dinamis dan tidak pasti, muncul paradoks antara kepatuhan dan penghindaran pajak.

Salah satu aspek penting dalam paradoks ini adalah penghindaran pajak. Penghindaran pajak adalah praktik yang dilakukan oleh perusahaan wajib pajak untuk meminimalkan kewajiban pajak mereka dengan memanfaatkan celah atau kelemahan dalam peraturan perpajakan. Penting untuk memahami bahwa penghindaran pajak yang sah adalah hak setiap wajib pajak, namun ketika praktik ini menjadi agresif dan melibatkan penyalahgunaan celah hukum, dapat menciptakan masalah dalam tatakelola pajak. Penghindaran pajak yang agresif seringkali menghasilkan kerugian pajak yang signifikan bagi pemerintah dan dapat menyebabkan ketidakadilan pajak.

Berbagai penelitian telah menunjukkan bahwa ketidakpastian lingkungan ekonomi dapat memengaruhi perilaku perpajakan. Lingkungan yang tidak pasti, terutama ketika disebabkan oleh perubahan ekonomi besar dan globalisasi, dapat mendorong perusahaan untuk lebih berfokus pada perencanaan pajak. Ini adalah reaksi yang wajar, karena perusahaan harus mencari cara untuk menjaga keberlanjutan operasi mereka dalam menghadapi ketidakpastian. Namun, ketidakpastian juga dapat mendorong perencanaan pajak yang lebih agresif, terutama ketika manajer perpajakan memiliki keterampilan dan pengetahuan yang lebih baik tentang system pajak.

Dalam upaya mencapai keseimbangan antara kepatuhan pajak dan penghindaran pajak yang sah, pemerintah memegang peran kunci. Pemerintah harus mengelola pajak dengan bijak, menciptakan kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi, dan pada saat yang bersamaan menegakkan hukum pajak. Pemerintah dapat menggunakan berbagai strategi untuk mendorong kepatuhan pajak, seperti program edukasi pajak demi meningkatkan kesadaran wajib pajak, penyederhanaan regulasi pajak, serta menyediakan sistem pengisian pajak yang mudah digunakan. Selain itu, memberikan insentif dan pengurangan pajak untuk aktivitas yang sesuai dengan tujuan ekonomi nasional juga dapat mendorong kepatuhan.     

Namun, penegakan pajak juga penting dalam menjaga integritas sistem perpajakan. Otoritas pajak harus memiliki metode untuk mendeteksi dan menangani praktik penghindaran pajak yang agresif. Ini mencakup penggunaan audit berbasis risiko, peningkatan transparansi dan pertukaran informasi, serta kerja sama internasional dalam mencegah penghindaran dan penggelapan pajak. Pemerintah juga harus memiliki aturan dan sanksi yang memadai untuk mencegah praktik penghindaran pajak yang agresif.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana penghindaran pajak berhubungan dengan kepatuhan pajak. Meskipun terkadang ada pandangan bahwa keduanya memiliki hubungan yang bertolak belakang, hubungan sebenarnya lebih kompleks dari itu. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa perusahaan yang cenderung menghindari pajak secara sah dapat menciptakan struktur kepatuhan yang lebih baik. Mereka mungkin lebih sadar akan peraturan perpajakan dan cenderung mematuhi peraturan yang berlaku, karena mereka tahu bahwa penghindaran pajak yang sah memerlukan kepatuhan terhadap aturan pajak yang ada. Namun, hubungan ini tidak selalu berjalan beriringan. Terlalu fokus terhadap praktik penghindaran pajak dapat menyebabkan perusahaan mengabaikan kewajiban pajak yang sah. Dalam beberapa kasus, upaya penghindaran pajak yang agresif dapat melampaui batas dan berubah menjadi penggelapan pajak (tax evasion). Ketika perusahaan memasuki wilayah penggelapan pajak, mereka berisiko menghadapi sanksi serius dan mengalami kerusakan reputasi.

Dalam upaya menjaga keseimbangan ini, perbaikan tatakelola pajak menjadi sangat penting. Pemerintah perlu bekerja sama dengan perusahaan dan wajib pajak untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan mudah dimengerti. Ini akan membantu dalam menciptakan pengertian bersama tentang aturan pajak dan memberikan insentif untuk kepatuhan. Pemerintah juga harus memiliki aturan yang ketat untuk mengatasi penghindaran pajak yang agresif dan memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan pajak yang berlaku.

Refrensi :

Suandy, E. (2008). Perencanaan pajak. Edisi ke-4. Jakarta: Salemba Empat.

Carolina, Y., & Maranatha Jl Drg Suria Sumantri No, K. (2017). Good Corporate Governance dan Tax Management (Studi Empiris pada Perusahaan Perbankan yang Terdaftar Di BEI Tahun 2013-2015). 9(2), 114--120.

Hakim, Z., Handajani, L., & Inapty, B. A. (2017). Voluntary Tax Compliance Wajib Pajak Perusahaan Perhotelan: Determinan, Kepercayaan dan Kekuasaan LegitimasI: Vol. 21 (02).

Huang, H., Sun, L., & Zhang, J. (2017). Environmental uncertainty and tax avoidance. Advances in Taxation, 24, 83--124. https://doi.org/10.1108/S1058-749720170000024002

Kirchler, E., Hoelzl, E., & Wahl, I. (2008). Enforced versus voluntary tax compliance: The "slippery slope" framework. Journal of Economic Psychology, 29(2), 210--225. https://doi.org/10.1016/j.joep.2007.05.004

Sirait, R. A. (2022). The Effect of The Changes of Legal Sanctions in The Law Concerning General Provisions and Tax Procedures to Income Tax Revenue. In Jurnal Budget (Vol. 7, Issue 1).

Maulida, R. (2022). Mengenal Tax Evasion, Contoh, hingga Sanksinya. Diakses pada 12 Oktober 2023. https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/mengenal-tax-evasion-contoh-hingga-sanksinya

Sugianto, D. (2019). Adaro Dituduh Hindari Pajak, DJP: Kita Pelajari. Diakses pada 11 Oktober 2023. https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-4612405/adaro-dituduh-hindari-pajak-djp-kita-pelajari

Pratiwi S. (2022). Macam-Macam Praktik Penghindaran Pajak. Diakses  pada 11 Oktober 2023. https://www.pajak.com/pajak/macam-macam-praktik-penghindaran-pajak/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun