Mohon tunggu...
DIANIRA MILLA ASTRI
DIANIRA MILLA ASTRI Mohon Tunggu... Lainnya - MAGISTER AKUNTANSI MERCUBUANA / ACCOUNTANT

MATAKULIAH : MANAJEMEN PAJAK NIM: 55522120034 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tata Kelola Pajak; Paradoks Antara Kepatuhan, dan Penghindaran Pajak

13 Oktober 2023   08:15 Diperbarui: 13 Oktober 2023   12:26 495
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.pajak.com/pajak/macam-macam-praktik-penghindaran-pajak/

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana penghindaran pajak berhubungan dengan kepatuhan pajak. Meskipun terkadang ada pandangan bahwa keduanya memiliki hubungan yang bertolak belakang, hubungan sebenarnya lebih kompleks dari itu. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa perusahaan yang cenderung menghindari pajak secara sah dapat menciptakan struktur kepatuhan yang lebih baik. Mereka mungkin lebih sadar akan peraturan perpajakan dan cenderung mematuhi peraturan yang berlaku, karena mereka tahu bahwa penghindaran pajak yang sah memerlukan kepatuhan terhadap aturan pajak yang ada. Namun, hubungan ini tidak selalu berjalan beriringan. Terlalu fokus terhadap praktik penghindaran pajak dapat menyebabkan perusahaan mengabaikan kewajiban pajak yang sah. Dalam beberapa kasus, upaya penghindaran pajak yang agresif dapat melampaui batas dan berubah menjadi penggelapan pajak (tax evasion). Ketika perusahaan memasuki wilayah penggelapan pajak, mereka berisiko menghadapi sanksi serius dan mengalami kerusakan reputasi.

Dalam upaya menjaga keseimbangan ini, perbaikan tatakelola pajak menjadi sangat penting. Pemerintah perlu bekerja sama dengan perusahaan dan wajib pajak untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan mudah dimengerti. Ini akan membantu dalam menciptakan pengertian bersama tentang aturan pajak dan memberikan insentif untuk kepatuhan. Pemerintah juga harus memiliki aturan yang ketat untuk mengatasi penghindaran pajak yang agresif dan memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan pajak yang berlaku.

Refrensi :

Suandy, E. (2008). Perencanaan pajak. Edisi ke-4. Jakarta: Salemba Empat.

Carolina, Y., & Maranatha Jl Drg Suria Sumantri No, K. (2017). Good Corporate Governance dan Tax Management (Studi Empiris pada Perusahaan Perbankan yang Terdaftar Di BEI Tahun 2013-2015). 9(2), 114--120.

Hakim, Z., Handajani, L., & Inapty, B. A. (2017). Voluntary Tax Compliance Wajib Pajak Perusahaan Perhotelan: Determinan, Kepercayaan dan Kekuasaan LegitimasI: Vol. 21 (02).

Huang, H., Sun, L., & Zhang, J. (2017). Environmental uncertainty and tax avoidance. Advances in Taxation, 24, 83--124. https://doi.org/10.1108/S1058-749720170000024002

Kirchler, E., Hoelzl, E., & Wahl, I. (2008). Enforced versus voluntary tax compliance: The "slippery slope" framework. Journal of Economic Psychology, 29(2), 210--225. https://doi.org/10.1016/j.joep.2007.05.004

Sirait, R. A. (2022). The Effect of The Changes of Legal Sanctions in The Law Concerning General Provisions and Tax Procedures to Income Tax Revenue. In Jurnal Budget (Vol. 7, Issue 1).

Maulida, R. (2022). Mengenal Tax Evasion, Contoh, hingga Sanksinya. Diakses pada 12 Oktober 2023. https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/mengenal-tax-evasion-contoh-hingga-sanksinya

Sugianto, D. (2019). Adaro Dituduh Hindari Pajak, DJP: Kita Pelajari. Diakses pada 11 Oktober 2023. https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-4612405/adaro-dituduh-hindari-pajak-djp-kita-pelajari

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun