Mohon tunggu...
DIANIRA MILLA ASTRI
DIANIRA MILLA ASTRI Mohon Tunggu... Lainnya - MAGISTER AKUNTANSI MERCUBUANA / ACCOUNTANT

MATAKULIAH : MANAJEMEN PAJAK NIM: 55522120034 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tata Kelola Pajak; Paradoks Antara Kepatuhan, dan Penghindaran Pajak

13 Oktober 2023   08:15 Diperbarui: 13 Oktober 2023   12:26 495
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.pajak.com/pajak/macam-macam-praktik-penghindaran-pajak/

Pemerintah harus memberikan informasi yang transparan tentang penggunaan pendapatan pajak. Ketika Wajib Pajak melihat bahwa uang pajak mereka digunakan dengan benar untuk proyek-proyek pembangunan dan layanan publik yang bermanfaat, mereka akan lebih termotivasi untuk membayar pajak dengan sukarela.

2. Sosialisasi dan Pendidikan Perpajakan

Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pajak sebagai sumber pendapatan negara dan kewajiban warga negara adalah penting. Program pendidikan pajak dapat membantu orang untuk lebih memahami kontribusi mereka dalam membangun negara.

 3. Menurunkan Ketidakpastian Lingkungan

ketidakpastian lingkungan menghasilkan peningkatan aktivitas perencanaan atau perencanaan anggaran suatu Perusahaan (Huang et al., 2017). Dalam lingkungan yang tidak stabil, manajer memiliki dorongan yang lebih besar untuk terlibat dalam aktivitas perencanaan pajak.

 4. Pengawasan dan Penegakan Hukum yang Kuat

Pemerintah harus memiliki mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang efektif untuk memeriksa dan menindak pelanggaran peraturan perpajakan. Ini dapat menciptakan keadilan dan memotivasi Wajib Pajak untuk mematuhi hukum.

5. Insentif Pajak

Pemerintah dapat memberikan insentif pajak kepada Wajib Pajak yang membayar pajak dengan benar dan tepat waktu. Ini dapat menjadi cara untuk mendorong kepatuhan pajak.

6. Partisipasi Wajib Pajak dalam Pembangunan

Mengikutsertakan peran Wajib Pajak dalam proses pengambilan keputusan dan mengizinkan mereka untuk berkontribusi pada kebijakan penggunaan pendapatan pajak dapat memberikan rasa kepemilikan kepada masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun