Mohon tunggu...
DIANIRA MILLA ASTRI
DIANIRA MILLA ASTRI Mohon Tunggu... Lainnya - MAGISTER AKUNTANSI MERCUBUANA / ACCOUNTANT

MATAKULIAH : MANAJEMEN PAJAK NIM: 55522120034 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tata Kelola Pajak; Paradoks Antara Kepatuhan, dan Penghindaran Pajak

13 Oktober 2023   08:15 Diperbarui: 13 Oktober 2023   12:26 495
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.pajak.com/pajak/macam-macam-praktik-penghindaran-pajak/

            Wajib Pajak terlibat dalam penghindaran pajak karena beberapa alasan, seperti tingginya tarif pajak, ketidakpastian hukum pajak, keinginan untuk memaksimalkan keuntungan, ketidakpercayaan terhadap otoritas pajak, dan celah dalam peraturan perpajakan. Penghindaran pajak dapat melibatkan berbagai strategi, termasuk pemindahan laba ke yurisdiksi dengan tarif pajak lebih rendah (transfer pricing). Namun, perlu diingat bahwa penghindaran pajak, dalam konteks hukum, berarti mencari cara yang legal untuk mengurangi kewajiban pajak, bukan untuk menghindari pajak sama sekali.

           Selain itu, ketidakpastian hukum pajak juga dapat menjadi motivasi untuk melakukan penghindaran pajak. Peraturan perpajakan sering berubah, dan Wajib Pajak mungkin merasa perlu untuk melindungi diri mereka dari perubahan-perubahan yang dapat memengaruhi kewajiban pajak mereka. Ini mungkin melibatkan perubahan struktur bisnis atau investasi mereka agar sesuai dengan peraturan yang ada. Keinginan untuk memaksimalkan keuntungan adalah faktor motivasi lainnya. Setiap perusahaan atau individu pasti menginginkan bahwa mereka memperoleh pengembalian maksimal atas investasi mereka. Dengan mencari celah dalam peraturan perpajakan, mereka dapat mengoptimalkan keuntungan mereka dan mengalokasikan sumber daya mereka kepada faktor lain yang dapat mengembangkan usaha mereka. Ketidakpercayaan terhadap otoritas pajak juga dapat mendorong penghindaran pajak. Beberapa Wajib Pajak mungkin merasa bahwa pemerintah tidak akan menggunakan uang pajak mereka dengan bijaksana. Oleh karena itu, mereka mencari cara untuk mengurangi kontribusi mereka sejauh mungkin.

Penghindaran pajak melibatkan berbagai strategi yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengurangi kewajiban pajak mereka secara sah. Berikut adalah beberapa strategi umum yang sering digunakan:

  1. Thin Capitalization

Strategi ini melibatkan penggunaan utang untuk mengurangi penghasilan pajak. Bunga utang dapat dianggap sebagai biaya fiskal yang mengurangi kewajiban pajak. Perusahaan dapat memanfaatkan insentif ini dengan mengalihkan pendanaan dari sumber-sumber lain ke dalam bentuk utang.

  1. Transfer Pricing

Praktek ini memungkinkan perusahaan untuk mengatur harga transfer untuk transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Hal ini dapat digunakan untuk memindahkan laba antara entitas yang terkait dengan tujuan untuk mengoptimalkan pendapatan global melalui penghindaran pajak.

  1. Transfer Pricing Aggressiveness

Strategi ini melibatkan perusahaan yang memanfaatkan perbedaan ekonomi, keuangan, dan yurisdiksi untuk menghindari pajak. Perusahaan dapat memanfaatkan perbedaan ini untuk melakukan transaksi antarpihak yang berelasi di wilayah yurisdiksi perpajakan yang berbeda. Dengan ini, mereka dapat memaksimalkan keuntungan dan mengurangi kewajiban pajak.

  1. Income Shifting

Strategi ini memungkinkan perusahaan untuk memindahkan pendapatan mereka ke wilayah dengan tarif pajak lebih rendah atau bahkan tidak ada pajak penghasilan. Ini dilakukan dengan cara mengalihkan pendapatan atau beban ke negara dengan tarif pajak yang berbeda.

  1. Multinationality

Perusahaan multinasional seringkali memiliki anak perusahaan di berbagai negara. Ini memungkinkan mereka untuk mengalokasikan beban bunga sebagai biaya fiskal, sehingga mengurangi kewajiban pajak di negara tertentu. Perusahaan multinasional dapat memaksimalkan keuntungan dengan cara ini.

  1. Tax Haven Utilization

Penggunaan wilayah atau negara yang menawarkan pajak rendah atau bahkan nol pajak kepada individu atau perusahaan dari luar negeri. Ini memungkinkan Wajib Pajak untuk mengurangi atau menghindari kewajiban pajak mereka dengan meletakkan dana atau aset mereka di tempat-tempat ini.

Berikut merupakan opini saya terkait bagaimana cara meningkatkan partisipasi wajib pajak untuk membayar pajak :

Dokumen Pribadi
Dokumen Pribadi
1. Transparansi Pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun