Mohon tunggu...
DIANIRA MILLA ASTRI
DIANIRA MILLA ASTRI Mohon Tunggu... Lainnya - MAGISTER AKUNTANSI MERCUBUANA / ACCOUNTANT

MATAKULIAH : MANAJEMEN PAJAK NIM: 55522120034 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tata Kelola Pajak; Paradoks Antara Kepatuhan, dan Penghindaran Pajak

13 Oktober 2023   08:15 Diperbarui: 13 Oktober 2023   12:26 495
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hubungan antara tax avoidance dan tax compliance tidak selalu bertolak belakang. Pada dasarnya, perusahaan dapat mencapai keseimbangan yang memungkinkan keduanya berjalan sejalan. Tax avoidance yang sah dan legal tidak bertentangan dengan tax compliance. Praktik tax avoidance yang sah dapat membantu perusahaan mengoptimalkan manajemen pajak mereka tanpa melanggar hukum perpajakan. Namun, konflik akan terjadi apabila Perusahaan ataupun individu  terlibat dalam tax avoidance yang agresif, yang melibatkan pelanggaran hukum perpajakan. Ini dapat menimbulkan sanksi perpajakan. Ketika praktik tax avoidance menjadi agresif dan melibatkan pelanggaran hukum, ini bisa menyebabkan terjadinya  tax evasion. Hal ini terjadi ketika perusahaan melewati batas legal dan mulai menggunakan metode ilegal ataupun penipuan dalam upaya untuk mengurangi kewajiban perpajakan mereka. Tax evasion karena kesengajaan: melibatkan tindakan pelanggaran hukum perpajakan yang dilakukan dengan niat jahat atau kesengajaan untuk menghindari pembayaran pajak yang seharusnya dibayarkan. Indikasi tax evasion karena kesengajaan mencakup tindakan seperti tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, tidak melaporkan kegiatan usaha yang seharusnya terdaftar sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak), dan penolakan untuk dilakukan pemeriksaan pajak.

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi

Upaya Perbaikan Tatakelola Pajak

Perbaikan tatakelola pajak adalah kunci untuk menjaga keseimbangan antara kepatuhan pajak yang lebih baik, upaya mencegah penghindaran pajak yang agresif, dan pencegahan terhadap tindakan penggelapan pajak (tax evasion). Dalam konteks ini, pemerintah dan otoritas perpajakan harus memastikan bahwa sistem pajak beroperasi secara adil. Upaya perbaikan tatakelola pajak mencakup berbagai strategi, seperti penyederhanaan kode dan regulasi pajak, penggunaan sistem pengisian pajak yang mudah digunakan, serta upaya meningkatkan pemahaman wajib pajak melalui program edukasi dan kesadaran pajak. Selain itu, upaya ini juga berfokus pada mengurangi insentif untuk praktik penghindaran pajak yang agresif dengan mengurangi celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan. Upaya pencegahan tax evasion juga menjadi bagian penting dalam upaya ini dengan peningkatan transparansi, pertukaran informasi, dan audit berbasis risiko. Dengan perkembangan teknologi dan kerja sama internasional, pencegahan tax evasion menjadi lebih proaktif dan efektif. Perbaikan tatakelola pajak memainkan peran kunci dalam menjaga integritas sistem perpajakan dan mendukung penerimaan negara untuk mendanai program dan layanan publik yang berdampak positif bagi masyarakat.

 

Kesimpulan

Perpajakan adalah komponen penting dalam pembangunan ekonomi dan pembiayaan layanan publik di suatu negara. Namun, mengelola pajak dengan baik memunculkan sejumlah tantangan yang kompleks, yang melibatkan interaksi antara berbagai pemangku kepentingan, yaitu pemerintah, perusahaan, dan wajib pajak. Dalam lingkungan yang dinamis dan tidak pasti, muncul paradoks antara kepatuhan dan penghindaran pajak.

Salah satu aspek penting dalam paradoks ini adalah penghindaran pajak. Penghindaran pajak adalah praktik yang dilakukan oleh perusahaan wajib pajak untuk meminimalkan kewajiban pajak mereka dengan memanfaatkan celah atau kelemahan dalam peraturan perpajakan. Penting untuk memahami bahwa penghindaran pajak yang sah adalah hak setiap wajib pajak, namun ketika praktik ini menjadi agresif dan melibatkan penyalahgunaan celah hukum, dapat menciptakan masalah dalam tatakelola pajak. Penghindaran pajak yang agresif seringkali menghasilkan kerugian pajak yang signifikan bagi pemerintah dan dapat menyebabkan ketidakadilan pajak.

Berbagai penelitian telah menunjukkan bahwa ketidakpastian lingkungan ekonomi dapat memengaruhi perilaku perpajakan. Lingkungan yang tidak pasti, terutama ketika disebabkan oleh perubahan ekonomi besar dan globalisasi, dapat mendorong perusahaan untuk lebih berfokus pada perencanaan pajak. Ini adalah reaksi yang wajar, karena perusahaan harus mencari cara untuk menjaga keberlanjutan operasi mereka dalam menghadapi ketidakpastian. Namun, ketidakpastian juga dapat mendorong perencanaan pajak yang lebih agresif, terutama ketika manajer perpajakan memiliki keterampilan dan pengetahuan yang lebih baik tentang system pajak.

Dalam upaya mencapai keseimbangan antara kepatuhan pajak dan penghindaran pajak yang sah, pemerintah memegang peran kunci. Pemerintah harus mengelola pajak dengan bijak, menciptakan kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi, dan pada saat yang bersamaan menegakkan hukum pajak. Pemerintah dapat menggunakan berbagai strategi untuk mendorong kepatuhan pajak, seperti program edukasi pajak demi meningkatkan kesadaran wajib pajak, penyederhanaan regulasi pajak, serta menyediakan sistem pengisian pajak yang mudah digunakan. Selain itu, memberikan insentif dan pengurangan pajak untuk aktivitas yang sesuai dengan tujuan ekonomi nasional juga dapat mendorong kepatuhan.     

Namun, penegakan pajak juga penting dalam menjaga integritas sistem perpajakan. Otoritas pajak harus memiliki metode untuk mendeteksi dan menangani praktik penghindaran pajak yang agresif. Ini mencakup penggunaan audit berbasis risiko, peningkatan transparansi dan pertukaran informasi, serta kerja sama internasional dalam mencegah penghindaran dan penggelapan pajak. Pemerintah juga harus memiliki aturan dan sanksi yang memadai untuk mencegah praktik penghindaran pajak yang agresif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun