Tatakelola Pajak: Paradoks Antara Kepatuhan dan Penghindaran Pajak
Pajak adalah salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah. Dalam ekonomi modern, pemungutan pajak diperlukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai layanan publik lainnya. Namun, pemungutan pajak juga sering kali menjadi subjek perdebatan dan ketegangan antara Wajib Pajak, yang mencari cara untuk mengurangi kewajiban pajak mereka, dan pemerintah yang berusaha memastikan penerimaan pajak yang cukup untuk membiayai program-program publik. Tatakelola pajak adalah konsep penting dalam memahami bagaimana peraturan perpajakan dan perilaku Wajib Pajak saling berinteraksi. Paradoks antara kepatuhan pajak dan penghindaran pajak menjadi isu utama yang mempengaruhi tatakelola pajak. Dalam artikel ini, saya akan mencoba untuk memaparkan makna dan dampak tatakelola pajak serta fungsi dari kepatuhan dan apa itu penghindaran pajak.
Â
Tatakelola Pajak: Definisi dan Fungsinya
Tatakelola pajak merujuk pada semua aspek yang terkait dengan pengumpulan, pengaturan, dan pelaksanaan perpajakan di suatu negara. Ini mencakup peraturan perpajakan, pelaporan pajak, penegakan hukum perpajakan, dan hubungan antara Wajib Pajak dan otoritas pajak. Tujuan dari tatakelola pajak adalah memastikan bahwa perpajakan berlangsung secara adil, efisien, dan transparan. Tatakelola pajak yang baik memiliki dampak positif dalam ekonomi dan masyarakat. Pertama, penerimaan pajak yang stabil memungkinkan pemerintah untuk mengalokasikan sumber daya ke berbagai program dan proyek yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial. Kedua, tatakelola pajak yang transparan dan adil membantu membangun kepercayaan antara Wajib Pajak dan pemerintah. Ini dapat mendorong lebih banyak orang untuk mematuhi peraturan perpajakan dengan sukarela (Carolina, 2017).
Landasan hukum yang disebutkan dalam konteks manajemen perpajakan adalah dasar hukum yang mengatur tata cara dan ketentuan perpajakan di Indonesia. Berikut adalah penjelasan singkat terkait landasan hukum tatakelola pajak :
- UU Nomor 7 Tahun 2021. Undang-Undang ini adalah landasan hukum yang mengatur ketentuan umum dan tata cara perpajakan di Indonesia. Ini mencakup ketentuan-ketentuan penting yang berkaitan dengan perpajakan, seperti definisi wajib pajak, kewajiban perpajakan, dan prosedur administratif perpajakan. Memuat beberapa ketentuan yang diubah dan/atau ditambah antara lain mengenai kerja sama bantuan penagihan pajak antarnegara, kuasa Wajib Pajak, pemberian data dalam rangka penegakan hukum dan kerja sama untuk kepentingan negara, dan daluwarsa penuntutan pidana pajak.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per -32/PJ/2015: Ini adalah salah satu peraturan teknis yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang mengatur tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi. Peraturan ini memberikan panduan praktis dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan tersebut.
Menurut Erly Suandy dalam buku Perencanaan Pajak Edisi 4 (2008). Manajemen pajak terdiri dari tiga fungsi utama:
1. Perencanaan Pajak (Tax Planning)
Perencanaan pajak adalah langkah awal dalam manajemen pajak, di mana perusahaan mengumpulkan dan meneliti peraturan perpajakan untuk menentukan jenis tindakan penghematan pajak yang akan diambil. Perencanaan pajak bertujuan untuk meminimalkan kewajiban pajak dan sering mencakup analisis perencanaan pajak yang sistematis untuk mengurangi kewajiban pajak saat ini dan di masa depan.
2. Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan (Tax Implementation)
Fungsi ini melibatkan pelaksanaan rencana pajak yang telah disusun. Ini mencakup pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, serta pelaporan pajak yang akurat dan tepat waktu. Proses ini memastikan bahwa perusahaan mematuhi hukum perpajakan.