Mohon tunggu...
DIANIRA MILLA ASTRI
DIANIRA MILLA ASTRI Mohon Tunggu... Lainnya - MAGISTER AKUNTANSI MERCUBUANA / ACCOUNTANT

MATAKULIAH : MANAJEMEN PAJAK NIM: 55522120034 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tata Kelola Pajak; Paradoks Antara Kepatuhan, dan Penghindaran Pajak

13 Oktober 2023   08:15 Diperbarui: 13 Oktober 2023   12:26 495
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

7. Penerapan Sanksi
Konsep dasar di balik penggunaan sanksi dalam peraturan perpajakan adalah pencegahan (deterrence). Artinya, sanksi pajak, seperti bunga dan denda, dimaksudkan untuk mencegah wajib pajak dari melanggar kewajiban perpajakannya. Dengan kata lain, sanksi diharapkan dapat memengaruhi perilaku wajib pajak agar patuh (Sirait, 2022).

8. Mekanisme Pengaduan
Mekanisme yang memungkinkan Wajib Pajak untuk melaporkan ketidakadilan dalam sistem perpajakan dapat memberikan keadilan dan meningkatkan kepatuhan.

9. Keadilan Pajak

Pemerintah perlu memastikan bahwa sistem perpajakan adil dan tidak memberatkan golongan Masyarakat tertentu. Kesetaraan dalam perpajakan dapat membantu meningkatkan dukungan masyarakat.

10. Komitmen dari Pemerintah

Pemerintah perlu memiliki komitmen kuat untuk memerangi penghindaran pajak. Ini mencakup peningkatan transparansi, penegakan hukum yang kuat, dan dukungan terhadap sistem perpajakan yang adil.

Paradoks Antara Kepatuhan dan Penghindaran Pajak

Paradoks antara kepatuhan dan penghindaran pajak adalah isu yang kompleks dengan implikasi mendalam bagi tata kelola pajak. Di satu sisi, pemerintah dan otoritas pajak berusaha untuk meningkatkan kepatuhan pajak agar penerimaan pajak dapat dipertahankan atau ditingkatkan. Di sisi lain, wajib pajak mencari cara untuk mengurangi kewajiban pajak mereka melalui berbagai strategi penghindaran pajak.

Penting untuk diingat bahwa penghindaran pajak yang sah, yang tidak melanggar hukum, adalah hak setiap Wajib Pajak. Namun, ketika praktik penghindaran pajak menjadi agresif dan melibatkan penyalahgunaan celah hukum, ini dapat menciptakan masalah dalam tatakelola pajak. Paradoks semakin intens ketika praktik penghindaran pajak melewati ambang kelegalitas dan berubah menjadi penghindaran pajak yang agresif. Penghindaran pajak agresif mencakup strategi yang mendorong batasan kelegalan atau mengeksploitasi ambiguitas hukum pajak. Praktik ini sering melibatkan struktur perusahaan yang rumit, transaksi internasional yang rumit, dan akun luar negeri di yurisdiksi dengan regulasi pajak yang menguntungkan. Kasus penghindaran pajak yang melibatkan dunia secara global menjadi bukti nyata dari kompleksitas isu ini. Salah satu contoh yang terkenal adalah Panama Papers, yang terungkap pada tahun 2016. Panama Papers adalah sekelompok 11,5 juta dokumen data yang bocor dan mengungkap praktik penghindaran pajak ilegal yang melibatkan individu dan perusahaan di seluruh dunia (Pohan, 2017). Dokumen-dokumen ini menggambarkan bagaimana entitas global menggunakan cara-cara ilegal dan abu-abu untuk menghindari kewajiban pajak mereka.

katadata
katadata
Dalam banyak kasus, perusahaan ataupun individu memanfaatkan celah dalam peraturan perpajakan di berbagai negara untuk meminimalkan kewajiban pajak mereka. Penemuan seperti Panama Papers mengungkapkan bagaimana penghindaran pajak telah menjadi praktik global yang melibatkan jaringan perusahaan, lembaga keuangan, dan individu dengan sumber daya yang cukup besar untuk memanfaatkan sistem pajak yang kompleks. Sebagai contoh, kasus penghindaran pajak yang baru-baru ini terungkap melibatkan PT Adaro Energy Tbk (ADRO). Perusahaan ini diduga memindahkan sejumlah pendapatan dan laba dari aktivitas penambangan batubara di Indonesia ke jaringan perusahaannya di Singapura. Tujuannya adalah untuk menghindari pajak yang lebih tinggi yang berlaku di Indonesia karena perbedaan tarif pajak (finance.detik.com, 2019). Kasus seperti ini menggarisbawahi tantangan yang dihadapi otoritas pajak dalam mengatasi penghindaran pajak yang melibatkan praktik lintas negara.

Selain menggambarkan kompleksitas masalah penghindaran pajak yang melibatkan berbagai hukum negara dan entitas global, kasus seperti Panama Papers dan PT Adaro Energy Tbk juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dan kerja sama internasional dalam menghadapi isu ini. Upaya untuk mencegah praktik penghindaran pajak ilegal memerlukan kerja sama antarnegara dan memerlukan standar yang lebih ketat dalam pertukaran informasi keuangan. Tentunya, perlu ada pemahaman yang lebih baik tentang etika pajak di kalangan perusahaan maupun individu. Praktik penghindaran pajak yang sah harus disertai dengan pemahaman bahwa pembayaran pajak merupakan kontribusi penting terhadap Pembangunan negara. Dalam konteks global, penting untuk memastikan bahwa peraturan perpajakan tidak dieksploitasi untuk tujuan penghindaran pajak yang tidak etis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun