Mohon tunggu...
DIANIRA MILLA ASTRI
DIANIRA MILLA ASTRI Mohon Tunggu... Lainnya - MAGISTER AKUNTANSI MERCUBUANA / ACCOUNTANT

MATAKULIAH : MANAJEMEN PAJAK NIM: 55522120034 - Dosen Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tata Kelola Pajak; Paradoks Antara Kepatuhan, dan Penghindaran Pajak

13 Oktober 2023   08:15 Diperbarui: 13 Oktober 2023   12:26 495
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.pajak.com/pajak/macam-macam-praktik-penghindaran-pajak/

3. Pengendalian Pajak (Tax Control)

Pengendalian pajak mencakup upaya untuk mengendalikan risiko perpajakan, mengelola komunikasi dengan otoritas pajak, serta memitigasi risiko sanksi pajak atau sengketa pajak. Pengendalian pajak juga termasuk menjaga kerahasiaan yang diperlukan dalam manajemen pajak.

Kepatuhan Pajak: Teori dan Realisasi

Kepatuhan pajak adalah konsep yang mendasari keberhasilan tatakelola pajak. Ini mengacu pada sejauh mana Wajib Pajak mematuhi aturan pajak negaranya dengan melaporkan pendapatan, mengajukan restitusi, dan membayar pajak dengan tepat waktu. Secara teori, semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak, semakin tinggi penerimaan pajak yang diperoleh oleh pemerintah. Namun, dalam realitasnya, kepatuhan pajak tidak selalu mencapai tingkat yang diharapkan. Beberapa faktor yang mempengaruhi kepatuhan pajak termasuk tingkat pendapatan, tarif pajak, probabilitas pemeriksaan, dan besarnya sanksi. Dalam konteks ini, ada paradoks antara kepatuhan pajak yang diharapkan dan praktik penghindaran pajak.

              Salah satu teori yang menggambarkan paradoks ini adalah slippery slope framework, yang mengungkapkan bahwa kepatuhan pajak dapat dipengaruhi oleh niat yang mendasari Wajib Pajak baik berupa kepatuhan sukarela maupun kepatuhan yang dipaksa oleh otoritas pajak. Dalam teori ini, penghindaran pajak mungkin muncul sebagai respons terhadap tingkat pajak yang dianggap terlalu tinggi atau tidak adil. Kepatuhan pajak adalah inti dari sistem perpajakan yang efektif. Pemerintah mengandalkan pendapatan dari pajak untuk membiayai berbagai program dan layanan publik. Pada realisasinya, tingkat kepatuhan pajak dapat bervariasi, dan pemerintah berusaha untuk meningkatkan kepatuhan agar tidak kehilangan pendapatan yang seharusnya mereka terima. slippery Slope Framework menguraikan bagaimana faktor-faktor tertentu dapat memengaruhi tingkat kepatuhan pajak.

Teori Slippery Slope
Teori Slippery Slope

             Teori Slippery Slope mencatat bahwa tingkat kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas pajak berperan penting dalam kepatuhan pajak. Jika wajib pajak memiliki kepercayaan yang tinggi terhadap otoritas pajak, mereka cenderung akan lebih patuh karena percaya bahwa pajak yang mereka bayarkan akan digunakan dengan benar dan adil oleh pemerintah (Kirchler et al., 2008). Persepsi akan keadilan dalam sistem perpajakan juga mempengaruhi kepatuhan pajak. Apabila wajib pajak merasa bahwa sistem perpajakan adil, mereka akan cenderung lebih patuh. Namun, ketika mereka merasa bahwa pajak diterapkan secara tidak adil, maka kepatuhan dapat menurun.

             Faktor kewajiban moral (moral obligation) merupakan aspek lain yang dipertimbangkan dalam teori Slippery Slope. Kewajiban moral adalah nilai-nilai, prinsip-prinsip, dan perasaan bersalah yang mendorong individu untuk membayar pajak dengan benar, tanpa mencari cara-cara untuk menghindarinya. Ini mengacu pada keyakinan yang tumbuh dari hati nurani dan kesadaran pribadi. Jika seseorang merasa memiliki kewajiban moral terhadap pembayaran pajak yang memainkan peran penting dalam pembangunan, mereka kemungkinan besar akan patuh terhadap kewajiban pajak secara sukarela. Kewajiban moral yang positif terhadap pembayaran pajak dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. Ini terjadi ketika wajib pajak memiliki pandangan positif terhadap pajak dan melihatnya sebagai suatu kewajiban yang membantu pembiayaan pemerintahan (Hakim et al., 2017).

             Wajib pajak harus menyadari bahwa pajak yang mereka bayarkan digunakan oleh pemerintah daerah untuk tujuan umum seperti pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan. Hasil penelitian Hakim et al., (2017) juga menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak tentang pentingnya pajak sebagai sumber pembiayaan negara dapat meningkatkan kewajiban moral mereka dalam membayar pajak. Ini berarti bahwa semakin banyak wajib pajak yang memahami peran penting pajak dalam mendukung keuangan negara maka semakin besar pula kemungkinan mereka untuk memenuhi kewajiban mereka dalam membayar pajak. Pemerintah juga memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah. Mereka harus bertanggung jawab dalam mengelola dana yang berasal dari pajak sehingga wajib pajak merasa bahwa pembayaran pajak mereka tidak disalahgunakan. Dengan demikian, pemerintah harus transparan dalam menggunakan dana pajak untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan.

Penghindaran Pajak: Strategi dan Motivasi

            Penghindaran pajak adalah praktik yang melibatkan upaya Wajib Pajak untuk meminimalkan kewajiban pajak mereka dengan memanfaatkan celah atau kelemahan dalam peraturan perpajakan. Dalam konteks ini, penting untuk membedakan antara penghindaran pajak yang sah dan penggelapan pajak yang ilegal. Penghindaran pajak melibatkan praktik yang sah secara hukum, meskipun seringkali dilihat sebagai tindakan yang kurang etis. Dalam tulisan ini, kita akan menjelaskan lebih lanjut tentang strategi penghindaran pajak, motivasi di baliknya, serta dampaknya terhadap kewajiban pajak dan perekonomian secara keseluruhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun