Mohon tunggu...
Diana Kusumaningsih
Diana Kusumaningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswa Mercu Buana

Nama: Diana Kusumaningsih NIM: 41521010124 Fakultas: Ilmu Komputer Dosen: Prof Dr Apollo, M.Si.Ak,CA,CIBV,CIBV, CIBG Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Panopticon Jeremy Bentham dan Kejahatan Giddens Anthony

30 Mei 2023   14:43 Diperbarui: 30 Mei 2023   14:48 625
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


A. Ringkasan tentang apa yang telah dibahas dalam tulisan ini:
Dalam tulisan ini, kita membahas konsep kejahatan struktural. Pertama, kita mendefinisikan kejahatan struktural sebagai kejahatan yang disebabkan oleh ketidakadilan sosial, ketimpangan ekonomi, dan ketidaksetaraan kekuasaan dalam struktur sosial. Perbedaan antara kejahatan konvensional dan kejahatan struktural juga dibahas. Kemudian, kita menjelaskan teori pertukaran sosial dan hubungannya dengan kejahatan struktural. Selanjutnya, kita mengidentifikasi faktor-faktor penyebab kejahatan struktural, seperti kemiskinan, ketidakadilan sosial, perubahan sosial, dan konflik struktural. Studi kasus dan contoh kejahatan struktural diberikan dalam bentuk kejahatan lingkungan, kejahatan ekonomi dan keuangan, kejahatan korporasi, serta kejahatan organisasi dan politik.

B. Refleksi terhadap relevansi konsep Kejahatan Struktural dalam masyarakat modern:
Konsep kejahatan struktural tetap relevan dalam masyarakat modern. Ketidakadilan sosial, ketimpangan ekonomi, dan ketidaksetaraan kekuasaan masih merupakan masalah yang signifikan di banyak negara. Kejahatan struktural memberikan pemahaman yang penting tentang akar penyebab kejahatan, serta menggarisbawahi pentingnya melibatkan faktor struktural dalam pemahaman dan penanganan kejahatan. Memahami kejahatan struktural memungkinkan masyarakat modern untuk mengidentifikasi area-area di mana ketidakadilan dan ketimpangan terjadi, dan mengambil tindakan pencegahan yang lebih efektif.

C. Tantangan dan Peluang dalam Mengatasi Kejahatan Struktural:
Tantangan dalam mengatasi kejahatan struktural termasuk kompleksitas dan kedalaman akar penyebabnya. Faktor-faktor struktural yang melibatkan masalah sosial, ekonomi, dan politik seringkali sulit untuk diubah. Selain itu, kepentingan dan kekuasaan yang terlibat dalam kejahatan struktural dapat menciptakan resistensi terhadap perubahan. Namun, ada peluang untuk mengatasi kejahatan struktural dengan adanya kesadaran dan pendidikan masyarakat tentang konsep ini. Reformasi sosial dan ekonomi yang berkelanjutan, peran pemerintah yang kuat, partisipasi masyarakat, dan tanggung jawab sosial yang lebih besar dapat menjadi langkah-langkah yang efektif dalam menghadapi tantangan ini.

D. Kesimpulan yang kuat:
Dalam kesimpulan, dapat disimpulkan bahwa kejahatan struktural merupakan fenomena yang penting dan relevan dalam masyarakat modern. Faktor-faktor struktural seperti ketidakadilan sosial, ketimpangan ekonomi, dan ketidaksetaraan kekuasaan berperan dalam mendorong terjadinya kejahatan. Kejahatan struktural memiliki dampak yang merugikan pada masyarakat dan individu, seperti peningkatan ketimpangan dan penurunan kepercayaan pada institusi. Namun, melalui pendidikan, kesadaran masyarakat, reformasi sosial dan ekonomi, serta partisipasi aktif, kita dapat mengatasi kejahatan struktural dan membangun masyarakat yang lebih adil.

Ref;
https://journal.ugm.ac.id/wisdom/article/view/12583
https://www.researchgate.net/profile/Zainal-Achmad/publication/353754902_Anthony_Giddens_Antara_Teori_Strukturasi_dan_Ideologi_Jalan_Ketiga/links/610ea726169a1a0103e9badd/Anthony-Giddens-Antara-Teori-Strukturasi-dan-Ideologi-Jalan-Ketiga.pdf
https://jki.ui.ac.id/index.php/jki/article/view/1082
https://jurnal.iainponorogo.ac.id/index.php/ijougs/article/view/3694
http://repository.upnjatim.ac.id/id/eprint/13077

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun