Mohon tunggu...
Diana Kusumaningsih
Diana Kusumaningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswa Mercu Buana

Nama: Diana Kusumaningsih NIM: 41521010124 Fakultas: Ilmu Komputer Dosen: Prof Dr Apollo, M.Si.Ak,CA,CIBV,CIBV, CIBG Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Panopticon Jeremy Bentham dan Kejahatan Giddens Anthony

30 Mei 2023   14:43 Diperbarui: 30 Mei 2023   14:48 625
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Ketidakadilan Sosial dan Peningkatan Ketimpangan:
Kejahatan struktural dapat mengakibatkan ketidakadilan sosial dan peningkatan ketimpangan dalam masyarakat. Ketidaksetaraan dalam distribusi sumber daya, kesempatan, dan akses terhadap layanan masyarakat dapat memperburuk kesenjangan sosial dan ekonomi. Hal ini dapat menghasilkan ketidakpuasan, ketegangan sosial, dan konflik antara kelompok-kelompok dalam masyarakat.

2. Penurunan Kepercayaan pada Institusi dan Sistem Sosial:
Kejahatan struktural juga dapat menyebabkan penurunan kepercayaan masyarakat pada institusi dan sistem sosial. Ketika individu dan masyarakat menyaksikan adanya ketidakadilan, ketimpangan, dan penyalahgunaan kekuasaan oleh institusi atau pemangku kepentingan yang bertanggung jawab, kepercayaan terhadap otoritas dan sistem tersebut dapat terkikis. Hal ini dapat berdampak negatif pada stabilitas sosial dan keberlanjutan sistem sosial yang ada.

B. Implikasi bagi Kebijakan dan Tindakan Pencegahan

1. Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat tentang Kejahatan Struktural:
Pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang kejahatan struktural penting dalam mengatasi masalah ini. Pendidikan yang melibatkan informasi tentang akar penyebab kejahatan struktural, konsekuensi negatifnya, dan upaya yang dapat dilakukan untuk mencegahnya dapat membantu masyarakat mengenali dan mengatasi kejahatan struktural. Kesadaran masyarakat juga dapat memperkuat tekanan pada institusi dan pemerintah untuk bertindak.

2. Reformasi Sosial dan Ekonomi untuk Mengurangi Ketimpangan:
Implikasi kebijakan untuk mengatasi kejahatan struktural adalah melalui reformasi sosial dan ekonomi yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan dalam masyarakat. Upaya ini termasuk pengimplementasian kebijakan yang memperbaiki distribusi sumber daya, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan memastikan akses yang adil terhadap kesempatan dan layanan masyarakat. Reformasi ini dapat mencakup perubahan dalam sistem pajak, kebijakan pekerjaan, kesejahteraan sosial, dan kebijakan lingkungan.

C. Tanggung Jawab Sosial dan Etika dalam Mengatasi Kejahatan Struktural

1. Peran Pemerintah dan Institusi dalam Mencegah Kejahatan Struktural:
Pemerintah dan institusi memiliki tanggung jawab untuk mencegah kejahatan struktural melalui penerapan kebijakan yang adil dan efektif, penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran, dan perlindungan hak-hak masyarakat. Mereka juga harus melibatkan diri dalam penanganan kasus kejahatan struktural, menyediakan mekanisme pengaduan yang efektif, dan memastikan akuntabilitas pihak-pihak yang bertanggung jawab.

2. Partisipasi Masyarakat dalam Mendorong Perubahan Sosial:
Partisipasi masyarakat juga penting dalam mengatasi kejahatan struktural. Masyarakat dapat mengorganisir diri, berpartisipasi dalam gerakan sosial, dan melakukan advokasi untuk perubahan sosial yang lebih adil dan berkelanjutan. Masyarakat dapat bekerja sama dengan organisasi non-pemerintah, kelompok advokasi, dan lembaga swadaya masyarakat untuk mengidentifikasi dan mengekspos kejahatan struktural, serta memperjuangkan solusi yang berkelanjutan.

Dalam mengatasi kejahatan struktural, kolaborasi antara pemerintah, institusi, dan masyarakat sangat penting. Hanya dengan upaya bersama yang komprehensif dan berkelanjutan, kejahatan struktural dapat diperangi dan masyarakat yang lebih adil dapat dibangun.

VII. Kesimpulan

DianaKusumaningsih
DianaKusumaningsih

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun