1. Pelaku terdiri atas pemesan (pembeli/mustashni') dan penjual (pembuat, shanl').
2. Objek akad berupa barang yang akan diserahkan dan modal istishna' yang berbentuk harga.
3. Ijab Kabul atau serah terima.
5. BERAKHIRNYA AKAD ISTISHNA'
Kontrak istishna' bisa berakhir berdasarkan kondisi-kondisi berikut:
1. dipenuhinya kewajiban secara normal oleh kedua belah pihak;
2. Persetujuan bersama kedua belah pihak untuk menghentikan kontrak;
3. pembatalan hukum kontrak. lni jika muncul sebab dilaksanakannya kontrak atau penyelesaiannya, dan masing-masing pihak bias menuntut pembatalannya
6. AKUNTANSI UNTUK PENJUAL
Pengakuan untuk setiap aset tergantung dari akadnya. Jika proposal, negosiasi dan biaya serta pendapatan aset dapat diidentifikasi terpisah, maka akan dianggap akad terpisah. Jika tidak, maka akan dianggap satu akad Ilka ada pesanan tambahan dari nilainya signifikan atau dinegosiasikan terpisah, maka dianggap akad terpisah.
Biaya perolehan istishna' terdiri atas: