Harga pun harus disepakati berikut cara pembayarannya, apakah pembayaran 100 % dibayarkan di muka. melalui Cicilan, atau ditangguhkan sampai waktu tertentu. Begitu harga disepakati, maka selama masa akad harga tidak dapat berubah walaupun biaya produksi meningkat, sehingga penjual harus memperhitungkan hal ini. Perubahan harga hanya dimungkinkan apabila spesifikasi atas barang yang dipesan berubah. Begitu akad disepakati maka akan mengikat para pihak yang bersepakat dan pada dasarnya tidak dapat dibatalkan, kecuali memenuhi kondisi:
1. kedua belah pihak setuju untuk menghentikannya; atau
2. akad batal demi hukum karena timbul kondisi hukum yang dapat menghalangi pelaksanaan atau Penyelesaian akad (PSAK 104 par 12).
2. JENIS AKAD 'ISTISHNA'
1. Istishna' adalah akad jual belidafam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni) dan  penjual (pembuat, shani').
2. lstishna' Paralel adalah suatu bentuk akad istisna' antara penjuall dan pemesan. di mana untuk memenuhi kewaiibannva kepada pemesan. penjual melakukan akad istishna" dengan pihak lain (subkontraktor) yang dapat memenuhi aset yang dipesan pemesan. Syaratnya akad istisnha pertama (antara peniual dan pemesan) tidak bergantung pada istisnha' kedua (antara penjual dan pemasok). Selain itu. akad antara pemeaan dengan penjual dan akad antara pemnal dan pemesan harus terpisah dan peniual tidak boleh mengakui adanva keuntungan aelatna kunatruksi.
3. DASAR SYARIAH
Sumber Hukum Akad lstishna' Amr bin "Auf berkata: "Perdamaian dapat dilakukan di antum kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang harum; dan kaum muslimin terikat dengan syumt syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram." (HR. Tirmidri). Abu Sa'id al-Khudn' berkata: "Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun omng lain." (HR. lbnu Majah. Damquthni, dan yang lain)
Masyarakat telah mempraktikkan istishna' secara luas dan terus menerus tanpa ada keberatan sama aekali. Hal demikian menjadikan istishnn' sebagai kasus ijin-ak atau konaemue umum. lslishna' sah sesuai dengan aturan umum mengenai kebolehan kontrak selama tidak bertentangan dengan nash atau aturan syariah. Segala seauatu yang memiliki kemaslahatan atau kornantnatan httgi umum serta tidak dilarang syariah. boleh dilakukan. Tidak ada persoalan apakah hal tersebut telah dipraktikkan secara umum atau tidak.
4. RUKUN DAN KETENTUAN AKAD ISTISHNA'
Adapun rukun istishna' ada tiga, yaitu: