Setelah kita membahas jual beli salam, kali ini kita akan memaparkan tentang jual beli istishna Manusia membutuhkan sesuatu yang bisa jadi belum tersedia di pasar sehingga untuk memperolehnya harus dilakukan indent atau pemesanan terlebih dahulu. Jual beli seperti ini kita kenal dengan istishna'. Akad istishna' pada dasarnya merupakan suatu jenis khusus dari jual beli dengan akad salam. Dengan demikian. ketentuan syariah yang berlaku untuk akad salam berlaku juga untuk akad istishna'.
Akad salam sering kali digunakan untuk produk pertanian sedangkan akad istishna' digunakan untuk produk manufaktur seperti konstruksi/pembangunan rumah, gedung, mesin pengolah bio diesel dan lain sebagainya. Perbedaannya dalam akad salam keseluruhan pembayaran harus dilakukan di awal akad. Sedangkan dengan akad istishna' pembayarannya dapat dilakukan secara cicilan.
1. PENGERTIAN AKAD ISTISHNA'
Akad istishna' adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni") dan penjual (pembuat/shani')--(Fatwa DSN MUI). Shani' akan menyiapkan barang yang dipesan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati di mana ia dapat menyiapkan sendiri atau melalui pihak lain (istishna' paralel).
Dalam PSAK 104 par 8 dijelaskan barang pesanan harus memenuhi kriteria:
1. memerlukan proses pembuatan setelah akad disepakati-,
2. sesuai dengan spesifikasi pemesan (customized), bukan produk massal
 3. harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi jenis spesifikasi teknis, kualitas, dan kuantitasnya.
Dalam istishna' paralel, penjual membuat akad istishna' kedua dengan subkontraktor untuk membantunya memenuhi kewajiban akad istishna' pertama (antara penjual dan pemesan). Pihak yang bertanggung jawab pada pemesan tetap terletak pada penjual tidak dapat dialihkan pada subkontraktor karena akad terjadi antara penjual dan pemesan bukan pemesan dengan subkontraktor. Sehingga pen'ual tetap bertanggung jawab atas hasil kerja subkontraktor.
Pembeli mempunyai hak untuk memperoleh jaminan dari penjual atas jumlah yang telah dibayarkan; dan penyerahan barang pesanan sesuai dengan spesifikasi dan tepat waktu (PSAK 104 par 13).
Dalam akad spesifikasi aset yang dipesan harus jelas misalnya produk yang dipesan adalah rumah, maka luas bangunan, model rumah dan spesifikasi harus jelas, misalnya menggunakan bata merah, kayu jati, lantai keramik merk Roman ukuran 40 x 40, toileteries merk TOTO dan lain sebagainya. Dengan spesifikasi yang rinci, diharapkan persengketaan dapat dihindari.
Harga pun harus disepakati berikut cara pembayarannya, apakah pembayaran 100 % dibayarkan di muka. melalui Cicilan, atau ditangguhkan sampai waktu tertentu. Begitu harga disepakati, maka selama masa akad harga tidak dapat berubah walaupun biaya produksi meningkat, sehingga penjual harus memperhitungkan hal ini. Perubahan harga hanya dimungkinkan apabila spesifikasi atas barang yang dipesan berubah. Begitu akad disepakati maka akan mengikat para pihak yang bersepakat dan pada dasarnya tidak dapat dibatalkan, kecuali memenuhi kondisi:
1. kedua belah pihak setuju untuk menghentikannya; atau
2. akad batal demi hukum karena timbul kondisi hukum yang dapat menghalangi pelaksanaan atau Penyelesaian akad (PSAK 104 par 12).
2. JENIS AKAD 'ISTISHNA'
1. Istishna' adalah akad jual belidafam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni) dan  penjual (pembuat, shani').
2. lstishna' Paralel adalah suatu bentuk akad istisna' antara penjuall dan pemesan. di mana untuk memenuhi kewaiibannva kepada pemesan. penjual melakukan akad istishna" dengan pihak lain (subkontraktor) yang dapat memenuhi aset yang dipesan pemesan. Syaratnya akad istisnha pertama (antara peniual dan pemesan) tidak bergantung pada istisnha' kedua (antara penjual dan pemasok). Selain itu. akad antara pemeaan dengan penjual dan akad antara pemnal dan pemesan harus terpisah dan peniual tidak boleh mengakui adanva keuntungan aelatna kunatruksi.
3. DASAR SYARIAH
Sumber Hukum Akad lstishna' Amr bin "Auf berkata: "Perdamaian dapat dilakukan di antum kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang harum; dan kaum muslimin terikat dengan syumt syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram." (HR. Tirmidri). Abu Sa'id al-Khudn' berkata: "Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun omng lain." (HR. lbnu Majah. Damquthni, dan yang lain)
Masyarakat telah mempraktikkan istishna' secara luas dan terus menerus tanpa ada keberatan sama aekali. Hal demikian menjadikan istishnn' sebagai kasus ijin-ak atau konaemue umum. lslishna' sah sesuai dengan aturan umum mengenai kebolehan kontrak selama tidak bertentangan dengan nash atau aturan syariah. Segala seauatu yang memiliki kemaslahatan atau kornantnatan httgi umum serta tidak dilarang syariah. boleh dilakukan. Tidak ada persoalan apakah hal tersebut telah dipraktikkan secara umum atau tidak.
4. RUKUN DAN KETENTUAN AKAD ISTISHNA'
Adapun rukun istishna' ada tiga, yaitu:
1. Pelaku terdiri atas pemesan (pembeli/mustashni') dan penjual (pembuat, shanl').
2. Objek akad berupa barang yang akan diserahkan dan modal istishna' yang berbentuk harga.
3. Ijab Kabul atau serah terima.
5. BERAKHIRNYA AKAD ISTISHNA'
Kontrak istishna' bisa berakhir berdasarkan kondisi-kondisi berikut:
1. dipenuhinya kewajiban secara normal oleh kedua belah pihak;
2. Persetujuan bersama kedua belah pihak untuk menghentikan kontrak;
3. pembatalan hukum kontrak. lni jika muncul sebab dilaksanakannya kontrak atau penyelesaiannya, dan masing-masing pihak bias menuntut pembatalannya
6. AKUNTANSI UNTUK PENJUAL
Pengakuan untuk setiap aset tergantung dari akadnya. Jika proposal, negosiasi dan biaya serta pendapatan aset dapat diidentifikasi terpisah, maka akan dianggap akad terpisah. Jika tidak, maka akan dianggap satu akad Ilka ada pesanan tambahan dari nilainya signifikan atau dinegosiasikan terpisah, maka dianggap akad terpisah.
Biaya perolehan istishna' terdiri atas:
1. Â Biaya langsung yaitu: bahan baku dan tenaga kerja langsung untuk membuat barang pesanan, atau tagihan produsen/kontraktor pada entitas untuk istishna' paralel.
2. Biaya tidak langsung adalah biaya overhead termasuk biaya akad dan pra akad.
3. Khusus untuk istishria' paralel: seluruh biaya akibat produsen/kontraktor tidak dapat memenuhi kewajiban jika ada Biaya perolehan/pengeluaran selama pembangunan atau tagihan yang diterima dari produsen/kontraktor akan diakui sebagai aset istishna' dalam penyelesaian, sehingga jurnal yang dilakukan bila entitas melakukan pengeluaran
7. AKUNTASI UNTUK PEMBELI
1. Pembeli mengakui aset istishna' dalam penyelesaian sebesar jumlah termin yang ditagih oleh penjual dan sekaligus mengakui utang istishna' Â Â kepada penjual
2. Aset istishna' yang diperoleh melalui transaksi istishna' dengan pembayaran tangguh lebih dari satu tahun diakui sebesar: biaya perolehan tunai. Selisih antara harga beli yang disepakati dalam akad istishna' tangguh dan biaya perolehan tunai diakui sebagai beban istishna' tangguh.
Beban istishna' tangguhan diamortisasi secara proporsional sesuai dengan porsi pelunasan utang istishna'.
3. jika barang pesanan terlambat diserahkan karena kelalaian atau kesalahan penjual. dan mengakibatkan kerugian pembeli, maka kerugian tersebut dikurangkan dari garansi penyelesaian proyek yang telah diserahkan penjual. jika kerugian itu lebih besar dari garansi, maka selisihnya diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada Penjual dan jika diperlukan dibentuk penyisihan kerugian piutang
4. jika pembeli menolak menerima barang pesanan karena tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak memperoleh kembali seluruh jumlah uang yang telah dibayarkan kepada penjual. maka jumlah yang belum diperoleh kembali diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada penjual dan jika diperlukan dibentuk penyisihan kerugian piutang
5. jika pembeli menerima barang pesanan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. maka barang pesanan tersebut diukur dengan nilai yang lebih rendah antara nilai wajar dan biaya perolehan. Selisih yang terjadi diakui sebagai kerugian pada periode berjalan.
6. Penyajian. pembeli menyajikan dalam laporan keuangan hal-hal sebagai berikut
a. Utang istishna' sebesar tagihan dari produsen atau kontraktor yang belum dilunasi.
b. Aset istishna' dalam penyelesaian sebesar persentase penyelesaian dari nilai kontrak penjualan kepada pembeli akhir. jika istishna' paralel; atau kapitalisasi biaya perolehan. jika istishna'.
7. Pengungkapan. pembeli mengungkapkan transaksi istishna' dalam laporan keuangan. tetapi tidak terbatas, pada:
a. Rincian utang istishna' berdasarkan jumlah dan jangka waktu;
b. Pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No.101 tentang Penyajian Laporan Kalangan Syariah.
8. KESIMPULAN
Akad istishna' adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni') dan penjual (pembuat/shani'). lstishna' dapat dilakukan langsung antara dua belah pihak antara pemesan atau penjual seperti, atau melalui perantara. Iika dilakukan melalui perantara maka akad disebut dengan akad istishna' paralel.
Walaupun istishna' adalah akad jual beli, tetapi memiliki perbedaan dengan salam maupun murabahah. lstishna' lebih ke kontrak pengadaan barang yang ditangguhkan dan dapat dibayarkan secara tangguh pula.
lstishna' menurut para fuqaha adalah pengembangan dari salam. dan diizinkan secara syariah. Untuk pengakuan pendapatan istishna' dapat dilakukan melalui akad langsung dan metode persentase penyelesaian. Di mana metode persentase penyelesaian yang digunakan mirip dengan akuntansi konvensional, kecuali perbedaan laba yang dipisah antara margin laba dan selisih nilai akad dengan nilai wajar.
Terima kasih sudah mampir ke akun kami semoga bermanfaat......
    Nama kelompok:
- Syahri Rhamadhan    : 11721023
- Karin                 :11721075
- Parina                :11721044
- Hardianti             : 11721087   Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H