CYBERCRIME MENURUT UUITE DALAM MELINDUNGI HAK CIPTA SEBAGAI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
DIAH ASTRI RULI APRILIANI / 212111058
Abstract
As the development of Internet technology is a source of inspiration that are of interest because of the easiest and stored therein various kinds of information required for anyone who wants it. Internet as a media announcement is a wise decision because the internet media works created can be dispersed directly without the need for higher promotional costs. however, does not allow any irresponsible act by hijacking the works or piracy. with qualitative research method is descriptive writers try to describe the meaning of data or phenomena that can be captured from the observation of these conditions in the community and associated with the implementation of UUITE in Indonesia. to avoid infringement of copyright as one of the intellectual property rights laws should be enforced.
Keywords : UU ITE, HKI, Cybercrime
Abstrak
Seiring berkembangnya teknologi internet merupakan sumber inspirasi yang menarik karena di dalamnya paling mudah dan tersimpan berbagai macam informasi yang diperlukan bagi siapa saja yang menginginkannya. Internet sebagai media pengumuman merupakan suatu keputusan yang bijaksana karena media internet karya yang dibuat dapat langsung tersebar tanpa memerlukan biaya promosi yang lebih tinggi. Namun, tidak memperbolehkan adanya tindakan tidak bertanggung jawab berupa pembajakan karya atau pembajakan. dengan metode penelitian kualitatif bersifat deskriptif penulis mencoba mendeskripsikan makna data atau fenomena yang dapat ditangkap dari pengamatan terhadap kondisi yang ada di masyarakat dan dikaitkan dengan implementasi UUITE di Indonesia. untuk menghindari pelanggaran hak cipta sebagai salah satu undang-undang hak kekayaan intelektual harus ditegakkan.
Pendahuluan
Hal yang membanggakan adalah memiliki karya yang dibuat oleh pemikiran, ide, dan kreativitas sendiri karena setiap karya pasti memiliki karakteristik unik yang dimiliki setiap individu. Produk yang dibuat oleh seseorang dapat menghasilkan keuntungan finansial, misalnya dengan menciptakan merk dagang sendiri atau hanya merasa puas dengan mempostingnya di internet dan mendapatkan pengakuan dari masyarakat. Untuk mendapatkan suatu merk dagang atau pengakuan dari masyarakat tentunya karya yang dihasilkan memiliki nilai guna dan manfaat bagi yang lainnya atau hanya sekedar memunculkan rasa senang bagi mereka yang melihat atau mendengarkannya misalnya karya dalam bentuk lukisan, hasil foto ataupun lagu.
Untuk pengakuan secara resmi beberapa orang mempatenkan apa yang telah mereka hasilkan agar tidak ada yang mengakui atau mengklaim karya yang sama sebagai hasil karya mereka yang pertama dan belum pernah ada sebelumnya. Saat karya-karya tersebut masih dapat diakses secara ilegal di internet, membuat hak paten sebagai satu-satunya cara untuk mencegah plagiatisme tampaknya belum cukup. komunikasi online yang melanggar hukum. Dalam hal ini, aturan yang jelas dibutuhkan untuk menindak tegas pelaku yang kurang dihargai karena mereka dapat dengan mudah diakses melalui media internet seiring berkembangnya teknologi informasi. Para penghasil karya dari industri seni, bisnis, atau yang hanya ingin menyalurkan bakat dan pemikirannya saja dihantui oleh tindakan cybercrime seperti pembajakan. Penulis akan membahas apa itu HKI, apa yang termasuk dalam HKI, pelanggaran yang paling umum, dan bagaimana UU ITE melindungi pelanggaran HKI.
Teori
Pengertian Hak Kekayaan IntelektualÂ
Hak Kekayaan Intelektual, juga dikenal sebagai "HKI" atau "HaKI", adalah singkatan dari kata "Ha". digunakan untuk Hak Kekayaan Intelektual (IPR), yang berarti hak atas hasil olah pikir yang menghasilkan produk atau proses yang bermanfaat bagi manusia. Pada dasarnya, HKI mengatur hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari kreativitas intelektual. Karya yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang dihasilkan atau diciptakan oleh kemampuan intelektual manusia.
Sejarah Perkembangan Sistem Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
a. Secara historis, Perundang-undangan Indonesia tentang HKI telah ada sejak lama.
sejak 1840. Pemerintah kolonial Belanda menetapkan undang-undang perlindungan Hak Asasi Manusia (HKI) pertama kali pada tahun 1844. Kerangka hukum HKI di Indonesia berasal dari tahun 1840, dengan dekrit HKI pertama dikeluarkan pada tahun 1844. Indonesia juga telah menjadi anggota beberapa konvensi internasional, termasuk konvensi Paris, Madrid, dan Bern. Namun, selama pendudukan Jepang, semua peraturan HKI dicabut, yang mengarah pada deklarasi tahun 1945.Pada zaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam dalam ketentuan peralihan UUD 1945.
b. Pemerintah mengesahkan UU No.6 tentang Hak pada 12 April 1982. ciptaan yang dimaksudkan untuk menggantikan UU Hak Cipta yang berasal dari Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982 bertujuan untuk mendorong dan melindungi karya kebudayaan di bidang ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat peningkatan kecerdasan kehidupan bangsa.
c. Sistem HKI di tanah air menjadi lebih modern pada tahun 1986. Melalui Keputusan No.34/1986, Presiden Republik Indonesia membentuk tim khusus di bidang HKI. Tim ini diberi nama Tim Keppres 34. Tugas utama tim ini adalah menyusun kebijakan nasional di bidang HKI, membuat peraturan perundang-undangan di bidang HKI, dan menyebarkan sistem HKI ke intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum, dan masyarakat umum.
Bidang Hak Kekayaan Atas Kekayaan Intelektual
1. Hak Cipta
Pencipta adalah hak eksklusif pencipta dan penerima adalah hak untuk mengumumkan, memperluas, atau memberi izin untuk melakukannya dengan tidak mengurangi batasan ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karya ciptaan adalah karya individu atau kelompok yang unik dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Pencipta adalah pemegang hak cipta pada akhirnya, dan langkah selanjutnya adalah bagaimana hal itu dapat disampaikan kepada orang lain.
2. Perlindungan Hak Cipta
Sejak suatu karya dibuat dalam, perlindungan terhadap karya tersebut timbul secara otomatis bentuk autentik. Untuk mendapatkan hak cipta, tidak perlu mendaftarkan ciptaan.Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan akan diberikan kepada pencipta dan pemegang hak cipta yang mendaftarkan karya tersebut. Surat ini dapat digunakan sebagai bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari mengenai karya tersebut. Karena hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karya cipta harus memiliki bentuk yang unik, pribadi, dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang dibuat dengan kreatifitas, kemampuan, atau keahlian sehingga dapat diamati, dibaca, atau didengar.
Jenis Cybercrime: Cybercrime dapat didefinisikan sebagai segala suatu tindakan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian fisik atau nonfisik bagi orang lain dengan menggunakan komputer sebagai sasaran kejahatan.
Pembahasan
Penyebarluasan karya di Internet
Internet adalah media yang paling mudah diakses di berbagai negara dan merupakan tempat yang ideal untuk mengumumkan atau menyebarkan hasil karya. Video, suara, sofware, tulisan, dan gambar adalah contoh karya yang sering disebarluaskan melalui internet.Video adalah kumpulan gambar bergerak yang dimainkan oleh manusia, hewan, gambar keadaan, alam, atau karya animasi dan film. Seperti musik dan lagu, karya suara biasanya dalam format MP3 dan dapat diakses melalui aplikasi atau antivirus. Penulis membuat tulisan, yang dapat berupa artikel, cerpen, artikel ilmiah, atau hanya kata-kata motivasi dan kisah cerita yang ditulis dalam blog atau web pribadi. Foto, desain grafis, atau lukisan adalah beberapa contoh gambar yang dapat dihasilkan dari karya seni.
Pelanggaran Hak Cipta Dengan Internet
Sebagai Alatnya Bentuk pelanggaran hak cipta yang sering terjadi diantaranya :
a. Pembajakan Software (Piracy)
Mengunduh, menggunakan, atau mendistribusikan perangkat lunak (software) tanpa izin resmi dari pemilik hak cipta.
b. Penggandaan dan Distribusi Musik atau Film
Penyebaran file musik atau film secara ilegal melalui situs web, platform berbagi file (file-sharing), atau torrent tanpa izin dari pemegang hak cipta.
c. Plagiarisme Digital
Mengambil karya tulis, desain grafis, atau konten digital lainnya dari internet tanpa memberikan atribusi kepada pencipta asli.
d. Penggunaan Gambar atau Video Tanpa Lisensi
Mengambil dan menggunakan gambar, ilustrasi, atau video dari internet tanpa izin atau membeli lisensi yang sesuai.
e. E-Book dan Publikasi Digital Bajakan
Penyebaran buku elektronik (e-book) atau publikasi digital lainnya tanpa izin resmi dari penerbit atau penulis.
f. Penjualan Barang Bajakan di E-Commerce
Menjual produk digital atau fisik yang melanggar hak cipta, seperti CD/DVD bajakan, melalui platform e-commerce atau media sosial.
g. Streaming Ilegal
Menyediakan layanan streaming konten berhak cipta, seperti film, serial televisi, atau pertandingan olahraga, tanpa izin dari pemilik hak.
h. Pelanggaran Kode Sumber (Source Code)
Menyalin, mendistribusikan, atau memodifikasi kode sumber perangkat lunak tanpa izin dari pemilik hak cipta.
i. Pembajakan Kursus Online dan Konten Edukasi
Membagikan atau menjual ulang materi kursus online, video pembelajaran, atau modul edukasi tanpa izin dari pencipta.
Dampak Cyber Crime
Penyalahgunaan fungsi internet dan dapat mengarah pada tindakan kriminal. Dampak yang dapat dirasakan para pengguna internet yang menjadi korban diantaranya:
1. Dampak Ekonomi
- Kerugian Finansial: Cybercrime seperti phishing, hacking akun bank, dan ransomware dapat menyebabkan kehilangan uang secara langsung bagi individu dan organisasi.
- Biaya Pemulihan: Perusahaan perlu mengeluarkan biaya besar untuk memulihkan sistem, memperbaiki kerusakan data, dan meningkatkan keamanan.
- Penurunan Kepercayaan Investor: Serangan siber yang sukses dapat menurunkan reputasi perusahaan, sehingga memengaruhi nilai saham dan kepercayaan pemegang saham.
2. Dampak pada Privasi dan Data
- Pencurian Identitas: Data pribadi seperti nomor identitas, informasi kartu kredit, atau data kesehatan dapat dicuri dan disalahgunakan.
- Pelanggaran Privasi: Informasi sensitif dapat disebarkan tanpa izin, merugikan individu atau organisasi.
- Kehilangan Data: Serangan seperti ransomware dapat mengunci data penting, yang hanya dapat diakses kembali jika korban membayar tebusan.
3. Dampak Sosial
- Gangguan Psikologis: Korban cyberbullying, doxing, atau penipuan online dapat mengalami stres, depresi, atau trauma.
- Kerusakan Reputasi: Individu maupun perusahaan yang menjadi korban kejahatan siber dapat kehilangan reputasi yang sulit dipulihkan.
- Peningkatan Ketidakpercayaan Digital: Masyarakat menjadi lebih skeptis dalam menggunakan layanan digital karena kekhawatiran akan keamanan.
4. Dampak Hukum dan Keamanan Siber
- Kenaikan Biaya Penegakan Hukum: Pemerintah perlu menginvestasikan lebih banyak sumber daya untuk melawan cybercrime.
- Pengembangan Regulasi yang Lebih Ketat: Untuk mengurangi risiko, negara sering kali harus merevisi kebijakan keamanan digital, yang membutuhkan waktu dan biaya.
Perlindungan Terhadap HKI melalui UU ITE
Pasal 27 Ayat (2) UU ITE melarang distribusi, transmisi, atau penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Berikut adalah contoh pelanggaran yang dapat terjadi dalam konteks ini :
- Penyebaran Lagu atau Musik Bajakan, Mengunggah lagu ke situs web, platform media sosial, atau layanan streaming tanpa izin pemilik hak cipta.
- Distribusi Film atau Video Bajakan, Membagikan film dalam bentuk file digital atau melalui situs streaming ilegal tanpa lisensi.
- Penyebaran Buku Elektronik (E-Book) Tanpa Izin, Mengunggah dan mendistribusikan salinan e-book tanpa persetujuan dari penerbit atau penulis.
- Penggunaan Gambar atau Desain Tanpa Lisensi, Mengambil gambar, ilustrasi, atau desain dari internet dan menggunakannya untuk keperluan komersial tanpa membeli lisensi atau meminta izin.
- Distribusi Perangkat Lunak (Software) Bajakan, Menyebarluaskan atau menjual aplikasi atau program komputer yang telah dibajak.
Pasal 26 Ayat (1) Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut: a. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan. b. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan mematamatai. c. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa setiap orang memiliki kemampuan yang unik dan bahwa tidak akan mungkin seseorang membuat karya yang sama persis dengan orang lain pada saat yang sama. Namun, tentunya akan ada karakteristik yang terlihat dalam setiap karya. Penghargaan terhadap karya yang dibuat oleh penciptanya dikenal sebagai hak cipta. Pembajakan adalah salah satu jenis kejahatan di internet yang disebut "cybercrime". Ini adalah penggandaan karya orang lain dengan tidak bertanggung jawab, dan hasilnya pasti akan berbeda kualitasnya karena media yang digunakan berbeda. UU ITE menetapkan hukuman dan peraturan untuk pelanggaran HKI, salah satunya adalah hak cipta dengan perlindungan hak pribadi dan melindungi Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang merupakan karya intelektual, serta situs web dan karya intelektual yang ada di dalamnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H