1. Hak Cipta
Pencipta adalah hak eksklusif pencipta dan penerima adalah hak untuk mengumumkan, memperluas, atau memberi izin untuk melakukannya dengan tidak mengurangi batasan ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karya ciptaan adalah karya individu atau kelompok yang unik dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Pencipta adalah pemegang hak cipta pada akhirnya, dan langkah selanjutnya adalah bagaimana hal itu dapat disampaikan kepada orang lain.
2. Perlindungan Hak Cipta
Sejak suatu karya dibuat dalam, perlindungan terhadap karya tersebut timbul secara otomatis bentuk autentik. Untuk mendapatkan hak cipta, tidak perlu mendaftarkan ciptaan.Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan akan diberikan kepada pencipta dan pemegang hak cipta yang mendaftarkan karya tersebut. Surat ini dapat digunakan sebagai bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari mengenai karya tersebut. Karena hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karya cipta harus memiliki bentuk yang unik, pribadi, dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang dibuat dengan kreatifitas, kemampuan, atau keahlian sehingga dapat diamati, dibaca, atau didengar.
Jenis Cybercrime: Cybercrime dapat didefinisikan sebagai segala suatu tindakan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian fisik atau nonfisik bagi orang lain dengan menggunakan komputer sebagai sasaran kejahatan.
Pembahasan
Penyebarluasan karya di Internet
Internet adalah media yang paling mudah diakses di berbagai negara dan merupakan tempat yang ideal untuk mengumumkan atau menyebarkan hasil karya. Video, suara, sofware, tulisan, dan gambar adalah contoh karya yang sering disebarluaskan melalui internet.Video adalah kumpulan gambar bergerak yang dimainkan oleh manusia, hewan, gambar keadaan, alam, atau karya animasi dan film. Seperti musik dan lagu, karya suara biasanya dalam format MP3 dan dapat diakses melalui aplikasi atau antivirus. Penulis membuat tulisan, yang dapat berupa artikel, cerpen, artikel ilmiah, atau hanya kata-kata motivasi dan kisah cerita yang ditulis dalam blog atau web pribadi. Foto, desain grafis, atau lukisan adalah beberapa contoh gambar yang dapat dihasilkan dari karya seni.
Pelanggaran Hak Cipta Dengan Internet
Sebagai Alatnya Bentuk pelanggaran hak cipta yang sering terjadi diantaranya :
a. Pembajakan Software (Piracy)
Mengunduh, menggunakan, atau mendistribusikan perangkat lunak (software) tanpa izin resmi dari pemilik hak cipta.
b. Penggandaan dan Distribusi Musik atau Film
Penyebaran file musik atau film secara ilegal melalui situs web, platform berbagi file (file-sharing), atau torrent tanpa izin dari pemegang hak cipta.
c. Plagiarisme Digital
Mengambil karya tulis, desain grafis, atau konten digital lainnya dari internet tanpa memberikan atribusi kepada pencipta asli.
d. Penggunaan Gambar atau Video Tanpa Lisensi
Mengambil dan menggunakan gambar, ilustrasi, atau video dari internet tanpa izin atau membeli lisensi yang sesuai.