Mohon tunggu...
Diah astri Ruli a
Diah astri Ruli a Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

🎓

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Cybercrime Menurut UUITE Dalam Melindungi Hak Cipta Sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKi)

12 Desember 2024   06:59 Diperbarui: 12 Desember 2024   06:59 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Halo Lokal. Sumber ilustrasi: PEXELS/Ahmad Syahrir

e. E-Book dan Publikasi Digital Bajakan
Penyebaran buku elektronik (e-book) atau publikasi digital lainnya tanpa izin resmi dari penerbit atau penulis.

f. Penjualan Barang Bajakan di E-Commerce
Menjual produk digital atau fisik yang melanggar hak cipta, seperti CD/DVD bajakan, melalui platform e-commerce atau media sosial.

g. Streaming Ilegal
Menyediakan layanan streaming konten berhak cipta, seperti film, serial televisi, atau pertandingan olahraga, tanpa izin dari pemilik hak.

h. Pelanggaran Kode Sumber (Source Code)
Menyalin, mendistribusikan, atau memodifikasi kode sumber perangkat lunak tanpa izin dari pemilik hak cipta.

i. Pembajakan Kursus Online dan Konten Edukasi
Membagikan atau menjual ulang materi kursus online, video pembelajaran, atau modul edukasi tanpa izin dari pencipta.

Dampak Cyber Crime

Penyalahgunaan fungsi internet dan dapat mengarah pada tindakan kriminal. Dampak yang dapat dirasakan para pengguna internet yang menjadi korban diantaranya:

1. Dampak Ekonomi

  • Kerugian Finansial: Cybercrime seperti phishing, hacking akun bank, dan ransomware dapat menyebabkan kehilangan uang secara langsung bagi individu dan organisasi.
  • Biaya Pemulihan: Perusahaan perlu mengeluarkan biaya besar untuk memulihkan sistem, memperbaiki kerusakan data, dan meningkatkan keamanan.
  • Penurunan Kepercayaan Investor: Serangan siber yang sukses dapat menurunkan reputasi perusahaan, sehingga memengaruhi nilai saham dan kepercayaan pemegang saham.

2. Dampak pada Privasi dan Data

  • Pencurian Identitas: Data pribadi seperti nomor identitas, informasi kartu kredit, atau data kesehatan dapat dicuri dan disalahgunakan.
  • Pelanggaran Privasi: Informasi sensitif dapat disebarkan tanpa izin, merugikan individu atau organisasi.
  • Kehilangan Data: Serangan seperti ransomware dapat mengunci data penting, yang hanya dapat diakses kembali jika korban membayar tebusan.

3. Dampak Sosial

  • Gangguan Psikologis: Korban cyberbullying, doxing, atau penipuan online dapat mengalami stres, depresi, atau trauma.
  • Kerusakan Reputasi: Individu maupun perusahaan yang menjadi korban kejahatan siber dapat kehilangan reputasi yang sulit dipulihkan.
  • Peningkatan Ketidakpercayaan Digital: Masyarakat menjadi lebih skeptis dalam menggunakan layanan digital karena kekhawatiran akan keamanan.

4. Dampak Hukum dan Keamanan Siber

  • Kenaikan Biaya Penegakan Hukum: Pemerintah perlu menginvestasikan lebih banyak sumber daya untuk melawan cybercrime.
  • Pengembangan Regulasi yang Lebih Ketat: Untuk mengurangi risiko, negara sering kali harus merevisi kebijakan keamanan digital, yang membutuhkan waktu dan biaya.

Perlindungan Terhadap HKI melalui UU ITE

Pasal 27 Ayat (2) UU ITE melarang distribusi, transmisi, atau penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Berikut adalah contoh pelanggaran yang dapat terjadi dalam konteks ini :

  • Penyebaran Lagu atau Musik Bajakan, Mengunggah lagu ke situs web, platform media sosial, atau layanan streaming tanpa izin pemilik hak cipta.
  • Distribusi Film atau Video Bajakan, Membagikan film dalam bentuk file digital atau melalui situs streaming ilegal tanpa lisensi.
  • Penyebaran Buku Elektronik (E-Book) Tanpa Izin, Mengunggah dan mendistribusikan salinan e-book tanpa persetujuan dari penerbit atau penulis.
  • Penggunaan Gambar atau Desain Tanpa Lisensi, Mengambil gambar, ilustrasi, atau desain dari internet dan menggunakannya untuk keperluan komersial tanpa membeli lisensi atau meminta izin.
  • Distribusi Perangkat Lunak (Software) Bajakan, Menyebarluaskan atau menjual aplikasi atau program komputer yang telah dibajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun