Mohon tunggu...
Diah astri Ruli a
Diah astri Ruli a Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

🎓

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Cybercrime Menurut UUITE Dalam Melindungi Hak Cipta Sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKi)

12 Desember 2024   06:59 Diperbarui: 12 Desember 2024   06:59 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Halo Lokal. Sumber ilustrasi: PEXELS/Ahmad Syahrir

Pasal 26 Ayat (1) Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut: a. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan. b. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan mematamatai. c. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa setiap orang memiliki kemampuan yang unik dan bahwa tidak akan mungkin seseorang membuat karya yang sama persis dengan orang lain pada saat yang sama. Namun, tentunya akan ada karakteristik yang terlihat dalam setiap karya. Penghargaan terhadap karya yang dibuat oleh penciptanya dikenal sebagai hak cipta. Pembajakan adalah salah satu jenis kejahatan di internet yang disebut "cybercrime". Ini adalah penggandaan karya orang lain dengan tidak bertanggung jawab, dan hasilnya pasti akan berbeda kualitasnya karena media yang digunakan berbeda. UU ITE menetapkan hukuman dan peraturan untuk pelanggaran HKI, salah satunya adalah hak cipta dengan perlindungan hak pribadi dan melindungi Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang merupakan karya intelektual, serta situs web dan karya intelektual yang ada di dalamnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun