Pasal 26 Ayat (1) Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut: a. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan. b. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan Orang lain tanpa tindakan mematamatai. c. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa setiap orang memiliki kemampuan yang unik dan bahwa tidak akan mungkin seseorang membuat karya yang sama persis dengan orang lain pada saat yang sama. Namun, tentunya akan ada karakteristik yang terlihat dalam setiap karya. Penghargaan terhadap karya yang dibuat oleh penciptanya dikenal sebagai hak cipta. Pembajakan adalah salah satu jenis kejahatan di internet yang disebut "cybercrime". Ini adalah penggandaan karya orang lain dengan tidak bertanggung jawab, dan hasilnya pasti akan berbeda kualitasnya karena media yang digunakan berbeda. UU ITE menetapkan hukuman dan peraturan untuk pelanggaran HKI, salah satunya adalah hak cipta dengan perlindungan hak pribadi dan melindungi Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang merupakan karya intelektual, serta situs web dan karya intelektual yang ada di dalamnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H