Mohon tunggu...
Dhiya UrrubaAltriara
Dhiya UrrubaAltriara Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi saya adalah olahraga seperti basket, bola, tenis meja, badminton. dan saya sangat suka sekaki sepak bola apalagi aaya sangat suka sekaki dengan salah satu klub terbesar di dunia yaitu Manchester United. cita-cita saya yaitu ingin menonton langsung perbandingan Manchester United secara langsung di stadion Old Trafford

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Desentralisasi dan Otonomi Daerah

26 Juli 2023   02:10 Diperbarui: 26 Juli 2023   02:48 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

DHIYA URRUBA ALTRIARA

ADMINISTRASI PUBLIK

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA

KONSEP DESENTRALISASI 

Konsep Desentralisasi telah banyak didefinisikan secara konseptual oleh banyak ahli, terutama dari perspektif politik dan administrasi publik. Definisi desentralisasi yang dijadikan acuan dari perspektif administrasi publik dikemukakan oleh Rondinelli dan Cheema (1983:18), yang menyatakan bahwa desentralisasi: "...Thetransferringofplanning, decision-making,oradministrative authorityfromcentral governmenttoitsfieldorganizations, localadministrativeunits,semiautonomousandparastatalorganizations,localgovernments,ornongovernmentalorganizations." Desentralisasi menurut Rondinelli dan Cheema adalah pengalihan kekuasaan perencanaan, pengambilan keputusan, atau manajerial dari administrasi negara kepada organisasi di lapangan, organisasi lokal semi publik di lapangan, organisasi lokal semi publik.

Sebagai sebuah konsep, desentralisasi telah tumbuh dan berkembang sejak lama seiring dengan tuntutan dan kebutuhan negara-negara demokrasi. Konsep Desentralisasi baru dibicarakan secara luas pada tahun 1950-an, terutama di negara-negara berkembang. Dapat dikatakan bahwa selama periode ini, perhatian khusus diberikan pada "gelombang" pertama dari konsep desentralisasi, menyebutnya sebagai konsep terpenting untuk penguatan dan penguatan pemerintah daerah. Ini adalah pembagian kekuasaan dan ketersediaan ruang untuk bermanuver cukup untuk menafsirkan kekuasaan yang didelegasikan ke tingkat administrasi publik yang lebih rendah (administrasi lokal), adalah perbedaan utama antara konsep desentralisasi dan sentralisasi. Namun, perbedaan konseptual yang jelas ini menjadi kabur ketika diterapkan pada dinamika pemerintahan yang sebenarnya. Berbagai bentuk desentralisasi pada dasarnya dapat dibedakan menurut derajat perpindahan kekuasaan. Kekuatan Perencanaan untuk memutuskan dan mengatur dari administrasi pusat ke lembaga lain. Ada empat bentuk utama desentralisasi, yaitu : 

(1) dekonsentrasi.

(2) delegasi ke lembaga-lembaga semi-otonom atau antar daerah.

(3) pelimpahan kewenangan (devolusi) ke pemerintah daerah.

(4) peralihan fungsi dari lembaga-lembaga negara ke lembaga swadaya masyarakat.

KONSEP OTONOMI DAERAH 

Pada dasarnya konsep kebijakan otonomi daerah di Indonesia sedang dalam tahap reformasi

adalah point utama dari reformasi administrasi pemerintah daerah. Reformasi administrasi tingkat nasional pada dasarnya adalah perubahan terencana, perubahan yang diusulkan, atau perubahan yang direncanakan, perubahan yang diinginkan pada unsur-unsur utama pemerintahan daerah. Perubahan itu disengaja dan disadari atau artifisial dan tidak terjadi secara otomatis. Meskipun ada pendekatan berbeda untuk ukuran dan ruang lingkup perubahan terencana, pilihannya adalah perubahan radikal daripada perubahan inkremental. Penetapan waktu implementasi kebijakan yang cepat justru merupakan keinginan sepihak para politisi DPR dan memperkuat pemerintahan dengan pendekatan perubahan drastis. Oleh karena itu, banyak konflik dan krisis yang terkait dengan penerapan langkah-langkah yang dianggap lebih besar. Otonomi daerah sebagai konsep desentralisasi pemerintahan pada hakekatnya bertujuan untuk mewujudkan kepentingan seluruh bangsa, yaitu upaya mendekatkan diri pada tujuan penyelenggaraan pemerintahan dan mewujudkan cita-cita masyarakat yang lebih baik dan masyarakat yang lebih adil dan makmur. Dalam konteks ini, baik negara maupun provinsi harus mewujudkan sinergi dan kerjasama antar mereka dalam mewujudkan otonomi daerah sesuai dengan tujuan dan makna yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan provinsi. Efektivitas pelaksanaan otonomi daerah serta kemungkinan dan keterbatasan yang dapat dijadikan tolok ukur keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah harus diperhatikan. 

REFERENSI :

https://repository.uir.ac.id/841/1/%2819%29%20PROSIDING%20SEMNAS%20UMRAH%20%28OTDA%202017%29%20.pdf

https://jurnal.umsrappang.ac.id/praja/article/view/298

https://ojs.unm.ac.id/iap

/article/view/7994

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun