KONSEP OTONOMI DAERAHÂ
Pada dasarnya konsep kebijakan otonomi daerah di Indonesia sedang dalam tahap reformasi
adalah point utama dari reformasi administrasi pemerintah daerah. Reformasi administrasi tingkat nasional pada dasarnya adalah perubahan terencana, perubahan yang diusulkan, atau perubahan yang direncanakan, perubahan yang diinginkan pada unsur-unsur utama pemerintahan daerah. Perubahan itu disengaja dan disadari atau artifisial dan tidak terjadi secara otomatis. Meskipun ada pendekatan berbeda untuk ukuran dan ruang lingkup perubahan terencana, pilihannya adalah perubahan radikal daripada perubahan inkremental. Penetapan waktu implementasi kebijakan yang cepat justru merupakan keinginan sepihak para politisi DPR dan memperkuat pemerintahan dengan pendekatan perubahan drastis. Oleh karena itu, banyak konflik dan krisis yang terkait dengan penerapan langkah-langkah yang dianggap lebih besar. Otonomi daerah sebagai konsep desentralisasi pemerintahan pada hakekatnya bertujuan untuk mewujudkan kepentingan seluruh bangsa, yaitu upaya mendekatkan diri pada tujuan penyelenggaraan pemerintahan dan mewujudkan cita-cita masyarakat yang lebih baik dan masyarakat yang lebih adil dan makmur. Dalam konteks ini, baik negara maupun provinsi harus mewujudkan sinergi dan kerjasama antar mereka dalam mewujudkan otonomi daerah sesuai dengan tujuan dan makna yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan provinsi. Efektivitas pelaksanaan otonomi daerah serta kemungkinan dan keterbatasan yang dapat dijadikan tolok ukur keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah harus diperhatikan.Â
REFERENSI :
https://repository.uir.ac.id/841/1/%2819%29%20PROSIDING%20SEMNAS%20UMRAH%20%28OTDA%202017%29%20.pdf
https://jurnal.umsrappang.ac.id/praja/article/view/298
/article/view/7994
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H