DHIYA URRUBA ALTRIARA
ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
Konsep Desentralisasi telah banyak didefinisikan secara konseptual oleh banyak ahli, terutama dari perspektif politik dan administrasi publik. Definisi desentralisasi yang dijadikan acuan dari perspektif administrasi publik dikemukakan oleh Rondinelli dan Cheema (1983:18), yang menyatakan bahwa desentralisasi: "...Thetransferringofplanning, decision-making,oradministrative authorityfromcentral governmenttoitsfieldorganizations, localadministrativeunits,semiautonomousandparastatalorganizations,localgovernments,ornongovernmentalorganizations." Desentralisasi menurut Rondinelli dan Cheema adalah pengalihan kekuasaan perencanaan, pengambilan keputusan, atau manajerial dari administrasi negara kepada organisasi di lapangan, organisasi lokal semi publik di lapangan, organisasi lokal semi publik.
Sebagai sebuah konsep, desentralisasi telah tumbuh dan berkembang sejak lama seiring dengan tuntutan dan kebutuhan negara-negara demokrasi. Konsep Desentralisasi baru dibicarakan secara luas pada tahun 1950-an, terutama di negara-negara berkembang. Dapat dikatakan bahwa selama periode ini, perhatian khusus diberikan pada "gelombang" pertama dari konsep desentralisasi, menyebutnya sebagai konsep terpenting untuk penguatan dan penguatan pemerintah daerah. Ini adalah pembagian kekuasaan dan ketersediaan ruang untuk bermanuver cukup untuk menafsirkan kekuasaan yang didelegasikan ke tingkat administrasi publik yang lebih rendah (administrasi lokal), adalah perbedaan utama antara konsep desentralisasi dan sentralisasi. Namun, perbedaan konseptual yang jelas ini menjadi kabur ketika diterapkan pada dinamika pemerintahan yang sebenarnya. Berbagai bentuk desentralisasi pada dasarnya dapat dibedakan menurut derajat perpindahan kekuasaan. Kekuatan Perencanaan untuk memutuskan dan mengatur dari administrasi pusat ke lembaga lain. Ada empat bentuk utama desentralisasi, yaitu :Â
(1) dekonsentrasi.
(2) delegasi ke lembaga-lembaga semi-otonom atau antar daerah.
(3) pelimpahan kewenangan (devolusi) ke pemerintah daerah.
(4) peralihan fungsi dari lembaga-lembaga negara ke lembaga swadaya masyarakat.
KONSEP OTONOMI DAERAHÂ
Pada dasarnya konsep kebijakan otonomi daerah di Indonesia sedang dalam tahap reformasi
adalah point utama dari reformasi administrasi pemerintah daerah. Reformasi administrasi tingkat nasional pada dasarnya adalah perubahan terencana, perubahan yang diusulkan, atau perubahan yang direncanakan, perubahan yang diinginkan pada unsur-unsur utama pemerintahan daerah. Perubahan itu disengaja dan disadari atau artifisial dan tidak terjadi secara otomatis. Meskipun ada pendekatan berbeda untuk ukuran dan ruang lingkup perubahan terencana, pilihannya adalah perubahan radikal daripada perubahan inkremental. Penetapan waktu implementasi kebijakan yang cepat justru merupakan keinginan sepihak para politisi DPR dan memperkuat pemerintahan dengan pendekatan perubahan drastis. Oleh karena itu, banyak konflik dan krisis yang terkait dengan penerapan langkah-langkah yang dianggap lebih besar. Otonomi daerah sebagai konsep desentralisasi pemerintahan pada hakekatnya bertujuan untuk mewujudkan kepentingan seluruh bangsa, yaitu upaya mendekatkan diri pada tujuan penyelenggaraan pemerintahan dan mewujudkan cita-cita masyarakat yang lebih baik dan masyarakat yang lebih adil dan makmur. Dalam konteks ini, baik negara maupun provinsi harus mewujudkan sinergi dan kerjasama antar mereka dalam mewujudkan otonomi daerah sesuai dengan tujuan dan makna yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan provinsi. Efektivitas pelaksanaan otonomi daerah serta kemungkinan dan keterbatasan yang dapat dijadikan tolok ukur keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah harus diperhatikan.Â
REFERENSI :
https://repository.uir.ac.id/841/1/%2819%29%20PROSIDING%20SEMNAS%20UMRAH%20%28OTDA%202017%29%20.pdf
https://jurnal.umsrappang.ac.id/praja/article/view/298
/article/view/7994
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H