DHIYA URRUBA ALTRIARA
ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
Konsep Desentralisasi telah banyak didefinisikan secara konseptual oleh banyak ahli, terutama dari perspektif politik dan administrasi publik. Definisi desentralisasi yang dijadikan acuan dari perspektif administrasi publik dikemukakan oleh Rondinelli dan Cheema (1983:18), yang menyatakan bahwa desentralisasi: "...Thetransferringofplanning, decision-making,oradministrative authorityfromcentral governmenttoitsfieldorganizations, localadministrativeunits,semiautonomousandparastatalorganizations,localgovernments,ornongovernmentalorganizations." Desentralisasi menurut Rondinelli dan Cheema adalah pengalihan kekuasaan perencanaan, pengambilan keputusan, atau manajerial dari administrasi negara kepada organisasi di lapangan, organisasi lokal semi publik di lapangan, organisasi lokal semi publik.
Sebagai sebuah konsep, desentralisasi telah tumbuh dan berkembang sejak lama seiring dengan tuntutan dan kebutuhan negara-negara demokrasi. Konsep Desentralisasi baru dibicarakan secara luas pada tahun 1950-an, terutama di negara-negara berkembang. Dapat dikatakan bahwa selama periode ini, perhatian khusus diberikan pada "gelombang" pertama dari konsep desentralisasi, menyebutnya sebagai konsep terpenting untuk penguatan dan penguatan pemerintah daerah. Ini adalah pembagian kekuasaan dan ketersediaan ruang untuk bermanuver cukup untuk menafsirkan kekuasaan yang didelegasikan ke tingkat administrasi publik yang lebih rendah (administrasi lokal), adalah perbedaan utama antara konsep desentralisasi dan sentralisasi. Namun, perbedaan konseptual yang jelas ini menjadi kabur ketika diterapkan pada dinamika pemerintahan yang sebenarnya. Berbagai bentuk desentralisasi pada dasarnya dapat dibedakan menurut derajat perpindahan kekuasaan. Kekuatan Perencanaan untuk memutuskan dan mengatur dari administrasi pusat ke lembaga lain. Ada empat bentuk utama desentralisasi, yaitu :Â
(1) dekonsentrasi.
(2) delegasi ke lembaga-lembaga semi-otonom atau antar daerah.
(3) pelimpahan kewenangan (devolusi) ke pemerintah daerah.
(4) peralihan fungsi dari lembaga-lembaga negara ke lembaga swadaya masyarakat.