Kebutuhan global dan nasional akan ikan terus meningkat sejalan dengan pertumbuhan populasi dunia dan Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan pangan ikan ini secara berkelanjutan, diperlukan pengelolaan sumber daya perikanan yang tepat, arif, dan bijaksana. Dengan letaknya yang berada di Laut Jawa, Pulau Madura menjadi tempat yang ideal dalam pengembangan sektor perikanan dan kelautan.
Garam
Pulau Madura merupakan salah satu wilayah penghasil garam terbesar di Indonesia, dimana terdapat 4 kabupaten yang menjadi sentra garam, yaitu Sumenep, Sampang, Pamekasan, dan Bangkalan. Garam merupakan salah satu komoditas strategis  nasional  yang  kedudukannya  tidak kalah  penting  jika  dibandingkan  dengan  kebutuhan  pokok  lainnya.  Hal  itu  dikarenakan menyangkut  kepentingan  bangsa  dan  semua orang  mengkonsumsinya,  selain  itu  garam juga  dibutuhkan  oleh industri-industri  pengolahan  yang  ada  di  Indonesia,  Sehingga komoditas  garam  menjadi  salah  satu  komoditas  strategis  yang  serat  dengan  campur tangan  pemerintah  dan  sangat  diperhatikan keberlanjutannya.
Rumput Laut
Rumput laut memiliki peluang cukup besar pada pasar luar negeri sebagai bahan baku industri pengolahan. Perairan Madura di beberapa tempat dinilai cocok untuk budidaya rumput laut. Pembudidayaan rumput laut tidak terlalu sulit dan dapat dilakukan oleh siapapun, sehingga usaha budidaya rumput laut dapat memperluas dan membuka peluang usaha. Dengan hal tersebut budidaya rumput laut dapat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan perekonomian di Pulau Madura.
Pariwisata
Pulau Madura memiliki wilayah pesisir yang berpotensi dimanfaatkan untuk sektor pariwisata dengan keindahan yang dimiliki. Sektor pariwisata memiliki potensi yang amat tinggi sebagai cara memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial dan memastikan keberlangsungan budaya lokal, habitat alam, keanekaragaman hayati. Salah satu potensinya yaitu pada Pantai Lon Malang, yang dimana jumlah wisatawan yang datang sebanyak 300 orang pada saat akhir pekan.
Pengesahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang yang merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor  32  Tahun  2004  berdampak  terhadap  otonomi  daerah  dalam pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil. Pasal 27 ayat (1) UU 23/2014 menyebutkan bahwa Daerah Provinsi diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya laut yang ada di wilayahnya. Dengan konsep pembangunan ekonomi daerah ini diharapkan dapat berhasil guna misalnya dalam bentuk peningkatan kesempatan kerja (Arsyad, 2002) atau membuka simpul-simpul ekonomi daerah (Soeboko & Riyardi, 2017). Adapun dalam pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah dihadapkan pada dua hasil guna yang harus dicapai yaitu:
Peningkatan penerimaan daerah, baik dari sumber bagi hasil, PAD (pendapatan asli daerah sendiri), ataupun sumber yang lainnya.
Peningkatan efisiensi dan efektifitas pengeluaran keuangan daerah sehingga tepat pada sasaran pembangunan daerah dan tidak terjadi kebocoran, sesuai dengan konsep financial follows function itu sendiri.
Kondisi yang terjadi di Pulau Madura terlihat bahwa realisasi pajak maupun retribusi belum maksimal, sehingga perlu dilakukan usaha agar optimalisasi pajak dan retribusi dapat tercapai. Berkaitan dengan peningkatan penerimaan daerah dari PAD (Pendapatan Asli Daerah) pemerintah daerah dapat meningkatkan dengan melakukan optimalisasi sektor ekonomi berbasis kearifan lokal, salah satunya ialah sektor ekonomi wilayah pesisir.