j) penyiapan teknologi informasi pendukung,
k) penyediaan peralatan dan fasilitas, dan
l) persiapan mekanisme pengendalian internal.
 2. Penegakan
Tujuan yang ingin dicapai oleh strategi tindakan ini merupakan peningkatan penyelesaian kasus korupsi. Strategi penegakan ini dijabarkan dalam beberapa kegiatan yang terdiri dari:
a) pengembangan sistem dan prosedur peradilan tindak pidana korupsi yang ditangani langsung oleh KPK,
b) melakukan penyidikan, penyidikan dan penuntutan perkara pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,
c) pengembangan mekanisme, sistem dan prosedur pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh polisi dan kejaksaan,
d) identifikasi kelemahan dan konflik hukum antara undang-undang yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, dan
e) pemetaan kegiatan yang berindikasi tindak pidana korupsi.
 3. Meningkatkan partisipasi masyarakat