4. Â Penipuan
Perilaku ini dapat didefinisikan sebagai kejahatan ekonomi berupa kebohongan. Jenis korupsi ini sendiri merupakan kejahatan ekonomi yang terorganisir dan umumnya melibatkan pejabat. Dengan demikian, aktivitas penipuan juga merupakan aktivitas relatif. Sementara itu, kegiatan penipuan relatif lebih berbahaya dan memiliki skala yang lebih luas jika dibandingkan dengan suap dan penggelapan.
5. Pemerasan
Korupsi merupakan salah satu bentuk pemerasan, yaitu suatu jenis korupsi yang melibatkan aparat dengan paksaan untuk memperoleh keuntungan sebagai imbalan atas pelayanan yang diberikan. Pemerasan adalah perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melanggar hukum atau menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima potongan harga, atau melakukan sesuatu untuk dirinya sendiri. Biasanya pemerasan yang dilakukan oleh penyedia jasa dan warga.
6. Korupsi Penggelapan Jabatan
Penggelapan jabatan juga termasuk dalam kategori yang sering disebut dengan penyalahgunaan jabatan yaitu perbuatan pejabat pemerintah dengan kekuasaannya menggelapkan laporan keuangan, menghilangkan barang bukti atau membiarkan orang lain memusnahkan barang bukti yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri dengan merugikan negara.
7. Korupsi Gratifikasi
Jenis korupsi berikutnya adalah korupsi gratifikasi, yaitu tindakan pemberian hadiah yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dan tidak dilaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari setelah menerima gratifikasi. Gratifikasi dapat berupa uang, barang, diskon, pinjaman tanpa bunga, tiket pesawat, liburan, biaya pengobatan, dan fasilitas lainnya. Jenis korupsi ini diatur dalam Pasal 12B UU PTPK dan Pasal 12C UU PTPK.
8. Korupsi Benturan Kepentingan dalam Pengadaan
Jenis korupsi yang terakhir ini adalah suatu kegiatan yang bertujuan untuk menyajikan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh suatu instansi atau perusahaan. Orang atau badan yang ditunjuk untuk pengadaan barang atau jasa dipilih setelah melalui proses seleksi yang disebut tender. Pada dasarnya, proses tender harus berjalan dengan bersih dan jujur. Instansi atau kontraktor dengan rapor terbaik dan penawaran biaya paling kompetitif, maka instansi atau kontraktor yang akan ditunjuk dan dikawal, pihak seleksi tidak boleh ikut serta sebagai peserta. Jika ada instansi yang bertindak sebagai penyeleksi sekaligus penawar, bisa dikategorikan korupsi. Hal ini telah diatur dalam Pasal 12 huruf i UU PTPK.