Pertama : bahwa untuk berkomunikasi, seseorang membutuhkan sistem tanda dan kerangka interpretasi (sistem simbol, wacana/lembaga bahasa), sehingga ada struktur makna. Aktor sosial, dalam perilaku kehidupan sehari-hari mereka, secara aktif menghasilkan makna pada tingkat yang mereka berikan makna secara bersamaan mereka dipengaruhi oleh cara di mana makna-makna ini telah menjadi rutin dan direproduksi. Hal yang dapat dilakukan dan dikatakan bahwa masyarakat memiliki konsekuensi bagi struktur sosial. Individu memobilisasi sumber daya, keterampilan dan pengetahuan yang telah diperoleh dari interaksi sebelumnya. Praktik struktur sosial, sebagian selalu berakar pada pertemuan tatap muka, namun pertemuan tersebut tidak pernah terjadi dalam kehidupan nyata. Struktur adalah 'proses dialektis' di mana segala sesuatunya dilakukan oleh individu juga apa yang mereka bangun.
Kedua : untuk mendapatkan atau menjalankan kekuasaan, seseorang membutuhkan mobilisasi dua struktur dominasi sebagai fasilitas. Dalam dimensi kontrol, fasilitas ini terdiri dari sumber daya alokatif (ekonomi) dan otoritatif (politik). Â Sumber daya alokatif mengacu pada kemampuan atau bentuk kapasitas transformatif yang memberi perintah atas barang, benda, atau fenomena material. Â Sumber otoritatif mengacu pada jenis kapasitas transformatif yang menghasilkan pesanan atas orang atau aktor. Istilah 'kekuasaan' harus dibedakan dari istilah dominasi. Dominasi mengacu pada asimetri hubungan pada bidang struktural, sedangkan kekuasaan menyangkut kapasitas yang terlibat dalam hubungan di dataran aktor (interaksi sosial). Oleh karena itu kekuasaan selalu melibatkan kapasitas transformatif, karena tidak ada struktur tanpa aktor, sehingga tidak ada struktur dominasi tanpa hubungan kekuasaan yang terjadi di antara aktor-aktor konkrit. Kekuasaan terbentuk di dalam dan melalui reproduksi dua struktur/sumber daya dominasi (alokatif dan otoritatif). Namun, menurut Giddens tidak pernah mungkin untuk memiliki kekuasaan total atas orang-orang baik dalam sistem totaliter, otoriter, atau penjara karena keberadaan mereka dialektika kontrol. Â Artinya dalam penguasaan selalu terlibat dalam hubungan otonomi dan ketergantungan, baik pada mereka yang mengontrol maupun pada mereka yang dikendalikan meskipun dalam kadar yang minimal.
Ketiga : untuk menegakkan suatu sanksi, masyarakat membutuhkan sarana legitimasi berupa norma atau peraturan (sistem hukum/lembaga hukum). Aspek hukum (normatif) diperlukan untuk memberikan rasa aman (ontological security) dan validitas interaksi yang oleh agen sosial. Perubahan sosial tidak dapat dicapai dengan menentang sistem, tetapi perubahan dapat dicapai melalui koordinasi praktik-praktik yang dilembagakan dalam sistem dan struktur sosial yang melampaui ruang dan waktu. Perubahan sosial dalam dimensi ketiga kelompok strukturasi hanya dapat diubah melalui 'deroutinisasi' dalam kapasitas untuk 'pemantauan refleksif' atau mengambil jarak dari elemen-elemen yang mengelilinginya baik secara pribadi maupun institusional (Giddens, 1984: 7).
Jenis-Jenis Korupsi                Â
 Dikutip dari buku "Theory & Practice of Anti-Corruption Education" berdasarkan studi yang dilakukan oleh Transparency International Indonesia, praktik korupsi meliputi manipulasi uang negara, praktik suap dan pemerasan, politik uang, dan kolusi bisnis. Pada dasarnya praktik korupsi dapat dikelompokkan menjadi berbagai jenis, antara lain sebagai berikut:
1. Korupsi Uang Negara
Jenis korupsi yang pertama adalah korupsi uang negara. Jenis perbuatan yang merugikan negara ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum dan merugikan negara serta menyalahgunakan jabatan untuk mencari keuntungan dan merugikan negara.
2. Suap
Suap adalah pembayaran dalam bentuk uang atau sejenisnya yang diberikan atau diambil sehubungan dengan korupsi. Jadi, dalam konteks suap, korupsi adalah perbuatan membayar atau menerima suap. Pada umumnya suap dilakukan dengan tujuan untuk memuluskan atau mempermudah tindakan, apalagi jika harus melalui proses birokrasi formal.
3. Penggelapan
Jenis korupsi ini merupakan tindak pidana penggelapan uang rakyat yang dilakukan oleh pegawai pemerintah, swasta atau aparat birokrasi.