Mohon tunggu...
Dhian Trima Wisesa
Dhian Trima Wisesa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak Nama : Dhian Trima Wisesa NIM : 43221010032 Mata Kuliah : Pendidikan Anti Korupsi Dan Etik UMB Kampus : Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2: Pencegahan Korupsi, dan Kejahatan Model Anthony Giddens

11 November 2022   22:21 Diperbarui: 11 November 2022   22:21 445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagaimana dampak korupsi bagi suatu Negara?

Korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara. Korupsi mengakibatkan sejumlah bendungan negatif, seperti memperlambat pertumbuhan ekonomi suatu negara, meningkatkan kemiskinan, meningkatkan ketimpangan pendapatan, dan dapat mengurangi tingkat kebahagiaan rakyat dalam suatu negara. Selain itu, korupsi memiliki dampak buruk yang sangat besar pada masyarakat Indonesia dari berbagai lini kehidupan. Mulai dari dampak pada ekonomi, sosial, birokrasi pemerintah, politik dan demokrasi, penegakan hukum, pertahanan dan keamanan, dan juga pada lingkungan.

Dampak terhadap ekonomi akibat tindak pidana korupsi yaitu, pertumbuhan ekonomi yang lamban, kurangnya investasi, serta penurunan produktivitas. Inilah yang menghambat pengembangan sektor industri dan produksi untuk berkembang lebih baik. Pertumbuhan ekonomi yang lamban dan investasi di sektor swasta, korupsi meningkatkan biaya komersial karena kerugian dari pembayaran ilegal biaya manajemen dalam negosiasi dengan pejabat yang korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Korupsi juga dapat mengurangi pendapatan dari sektor pajak APBN yang sekitar 80% dibiayai oleh pajak. Di mana, pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) adalah salah satu jenis pajak yang paling berkontribusi. Penurunan pendapatan yang terjadi dari sektor pajak diperburuk oleh kenyataan bahwa ada banyak karyawan dan pejabat yang tidak bermoral yang bermain untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan memperkaya diri mereka sendiri. Utang negara meningkat karena banyak korupsi yang terjadi di Indonesia. Ini dapat menyebabkan utang luar negeri semakin membengkak. Karena itu, setiap warga negara dilarang melakukan tindakan korupsi.

Bagaimana Cara Pemberantasan Korupsi di Indonesia?

Dilansir dari situs Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, dalam pedoman KPK RI pemberantasan korupsi, terdapat 3 (tiga) strategi yang dapat ditempuh dalam pemberantasan korupsi, antara lain:

  • Represif

Strategi represif dilakukan KPK dengan menjerat koruptor ke pengadilan, membacakan tuntutan, dan menghadirkan saksi serta alat bukti pendukung.

  2. Perbaikan Sistem                                         

Dalam strategi perbaikan sistem, KPK memberikan rekomendasi kepada kementerian atau lembaga terkait untuk melakukan langkah perbaikan. Tidak hanya itu, strategi ini juga dilakukan melalui penataan pelayanan publik melalui koordinasi dan pengawasan pencegahan serta mendorong transparansi penyelenggara negara. Untuk mendorong transparansi penyelenggara negara, KPK menerima LHKPN dan gratifikasi.

  3. Edukasi dan Kampanye

Edukasi dan kampanye dilakukan sebagai bagian dari pencegahan dan memiliki peran strategis dalam pemberantasan korupsi. Melalui edukasi dan kampanye ini, KPK meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak korupsi, mengajak masyarakat untuk terlibat dalam gerakan pemberantasan korupsi serta membangun perilaku dan masyarakat anti korupsi. Kegiatan pendidikan dan kampanye harus dilakukan sebagai bagian dari pencegahan, tidak hanya untuk siswa dan masyarakat umum.

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2004-2007 mengatur empat strategi pemberantasan korupsi, yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun