Mohon tunggu...
Dhian Trima Wisesa
Dhian Trima Wisesa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak Nama : Dhian Trima Wisesa NIM : 43221010032 Mata Kuliah : Pendidikan Anti Korupsi Dan Etik UMB Kampus : Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2: Pencegahan Korupsi, dan Kejahatan Model Anthony Giddens

11 November 2022   22:21 Diperbarui: 11 November 2022   22:21 445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi dapat mencakup memberi atau menerima suap atau hadiah yang tidak pantas, transaksi ganda, transaksi di bawah meja, manipulasi pemilihan, pengalihan dana, pencucian uang, dan penipuan investor. Korupsi merupakan ancaman dan masalah penting yang dialami oleh banyak negara. Korupsi tidak hanya berdampak pada perekonomian, kehidupan masyarakat juga terkena imbas dari kejahatan ini. Kegagalan proyek, masalah kemiskinan, atau pengangguran adalah beberapa konsekuensi dari sifat rakus para koruptor.

Apa Makna Dari Kejahatan Struktural Korupsi  Dalam Perspektif Teori Strukturasi Anthony Giddens?

Korupsi merupakan realitas kejahatan yang tidak dapat dipisahkan dari struktur dan agensi manusia. Perspektif teori strukturasi menekankan hubungan dualitas antara agen dan struktur.  Struktur mencakup aturan dan sumber daya dan sistem sosial dimobilisasi dalam ruang-waktu oleh agen sosial. Korupsi sebagai kejahatan struktural yang melibatkan struktur mikro dan struktur makro.

Pertama, korupsi adalah kejahatan yang terjadi karena kedangkalan (kelalaian/pembiasaan) yang motifnya adalah keserakahan, ketidakjujuran, kesombongan, kepicikan, kedangkalan pikiran dan kepuasan subjektif. Motif terbungkus dalam sistem produksi dan reproduksi aktivitas sosial yang dialektika. Kedua, korupsi ditopang oleh kondisi modernitas yang mengglobal akibat peristiwa-peristiwa seperti pemisahan waktu dan bumbu, berkembangnya mekanisme penyingkiran konteks lokal, dan perampasan pengetahuan secara refleksif. Agen adalah mereka yang memiliki nilai intervensi (efek) terhadap suatu tindakan korupsi. 

Berbagai upaya pembenaran terhadap tindakan korupsi merupakan bentuk rasionalisasi tindakan oleh agen manusia sebagai makhluk yang kreatif dan refleksif. Motif mereka adalah untuk menghindari tanggung jawab moral dan hukum sosial. Perubahan sosial dapat dilakukan dengan 'deroutinisasi' struktur atau menjauhkan dengan pemantauan struktur secara refleksif sekaligus membatasi dan memampukan benih-benih korupsi yang melibatkan struktur signifikasi, dominasi, dan legitimasi dalam konstitusi masyarakat.

Teori struktural berasal dari kritik Giddens terhadap cara kerja strukturalisme dan fungsionalisme dalam memandang struktur. Salah satunya, apa yang dilakukan tokoh strukturalis Claude Levi Strauss memiliki implikasi yang luas bagi analisis terapan ilmu-ilmu sosial. Giddens mengkritik perspektif strukturalis sebagai penolakan skandal terhadap subjek.  Misalnya, dalam memahami fenomena dalam masyarakat kapitalis, perhatian strukturalis tidak terfokus pada perilaku investor atau konsumen, melainkan pada logika internal kinerja modal,  dengan kata lain strukturalisme merupakan bentuk dualisme (Giddens, 2008:335). Teori struktural bermaksud untuk mempermudah melihat dunia yang terstruktur dengan mengutamakan konsep agensi manusia.

Sistem sosial tidak memiliki struktur tetapi menunjukkan 'sifat struktural'.  Sifat struktural ini hanya muncul dalam berbagai tindakan instan dan menjadi jejak memori yang mengisyaratkan banyak agen manusia yang memiliki memiliki pengetahuan (Giddens, 1984: 25).  Sifat struktural yang muncul dalam totalitas reproduksi sosial oleh Giddens disebut sebagai prinsip struktural. Praktik sosial yang memiliki ekspansi spasial dan temporal terbesar di totalitas disebut sebagai 'lembaga' (Giddens, 1984: 16-17).

Hubungan dualitas struktur dalam reproduksi sosial dapat dipahami dengan adanya tiga tingkat kesadaran atau tiga dimensi internal dalam diri manusia, yaitu: kesadaran diskursif, kesadaran praktis, dan kognisi/motivasi bawah sadar. 'Motivasi bawah sadar' mengacu pada keinginan atau kebutuhan manusia yang memiliki potensi untuk mengarahkan tindakan, tetapi bukan tindakan itu sendiri. 'Kesadaran diskursif' mengacu pada pengetahuan tentang tindakan manusia yang dapat direfleksikan dan dijelaskan secara rinci dan eksplisit.  

Adapun 'kesadaran praktis' adalah pengetahuan tentang tindakan manusia yang tidak selalu dapat diurai atau dipertanyakan lagi. Fenomenologi melihat area ini sebagai bagian dari klaster pengetahuan yang diasumsikan (dianggap sebagai pengetahuan yang diberikan) dan merupakan sumber 'keamanan ontologis'. Keamanan ontologis adalah keyakinan atau keyakinan bahwa alam dan masyarakat adalah kondisi seperti yang terlihat, termasuk parameter eksistensial dasar diri dan identitas sosial (Giddens, 1984: 375).

Kesadaran praktis ini adalah kunci untuk memahami bagaimana tindakan dan praktik sosial masyarakat secara bertahap menjadi sebuah struktur, dan bagaimana struktur tersebut membatasi dan memungkinkan tindakan/praktik sosial masyarakat. Giddens menyebutkan tindakan dan praktik sosial sebagai 'dunia yang ditafsirkan' (Giddens, 1976: 166).  

Reproduksi sosial terjadi melalui pengulangan praktik-praktik sosial yang jarang dipertanyakan. Sebagai aturan dan sumber daya, struktur memiliki tiga klaster dimensional, yaitu: Pertama, struktur signifikasi yang tentang skema simbolik, makna, penyebutan, dan wacana. Kedua, struktur dominasi (domination) yang meliputi skema penguasaan terhadap orang (politik) dan barang/benda (ekonomi). Ketiga, struktur pembenaran atau legitimasi yang  tentang skema aturan normatif, yang terungkap dalam hukum (Giddens, 1984: 29).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun