Mohon tunggu...
Dhian Trima Wisesa
Dhian Trima Wisesa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak Nama : Dhian Trima Wisesa NIM : 43221010032 Mata Kuliah : Pendidikan Anti Korupsi Dan Etik UMB Kampus : Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2: Pencegahan Korupsi, dan Kejahatan Model Anthony Giddens

11 November 2022   22:21 Diperbarui: 11 November 2022   22:21 445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa itu korupsi?

Korupsi berasal dari kata latin, yaitu corruptio atau corruptus yang berarti kerusakan, kejelekan, kebobrokan, dan ketidakjujuran. Sedangkan dalam bahasa Inggris dan Perancis, korupsi disebut dengan "Corruption" yang berarti menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan dirinya sendiri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), disebutkan bahwa pengertian korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, yayasan, organisasi, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi dan lain-lain.  Sedangkan dalam arti luas, korupsi adalah penyalahgunaan jabatan pejabat untuk keuntungan pribadi.

Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli

Berikut ini adalah beberapa pengertian korupsi menurut para ahli, antara lain:

  • Syed Hussein Alatas

Dalam buku Corruption and the Disting of Asia disebutkan bahwa tindakan yang dapat dikategorikan korupsi adalah penyuapan, nepotisme, pemerasan, dan penyalahgunaan kepercayaan atau jabatan untuk keuntungan pribadi.

  • Robert Klitgaard

Pengertian korupsi adalah perilaku yang menyimpang dari tugas resmi suatu jabatan negara karena status atau keuntungan uang yang menyangkut pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri, dan lain-lain) atau melanggar aturan pelaksanaan sejumlah perilaku pribadi.

  • Jeremy Pope

Menurut Jeremy Pope, korupsi melibatkan perilaku pejabat sektor publik, baik politisi maupun pegawai negeri. Dimana, mereka secara tidak wajar dan melawan hukum memperkaya diri sendiri dan orang-orang terdekatnya dengan menyalahgunakan wewenang yang dipercayakan kepada mereka.

  • Nurdjanah

Pengertian korupsi adalah istilah yang berasal dari bahasa Yunani yaitu corruptio yang berarti perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma agama, mental dan hukum.

  • Haryatmoko

Pengertian korupsi adalah suatu usaha untuk menggunakan kemampuan campur tangan karena kedudukannya menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh, uang, atau kekayaan untuk kepentingan keuntungan sendiri.

Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa, korupsi adalah tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi sebuah jabatan negara karena keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri) atau melanggar aturan-aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku pribadi. Korupsi merupakan perilaku tidak jujur yang umumnya dilakukan oleh seseorang yang berkuasa, seperti pimpinan perusahaan atau pejabat pemerintah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun