Ketiga, Peran pemerintahÂ
Besar harapan kepada pemerintah agar lebih serius menangani masalah rokok. Karena salah satu yang menyebabkan tingginya angka remaja perokok yaitu karena tidak adanya regulasi terkait rokok. Regulasi di sini bukan hanya tentang pengaturan  tentang iklan rokok, atau regulasi tentang rokok ilegal, menciptakan kawasan tanpa asap rokok, ataupun fasilitas layanan kesehatan untuk perokok,  namun regulasi teknis yang langsung berhubungan dengan remaja perokok aktif atau pasif. Contohnya :
Pertama, Melarang dan didukung dengan sanksi tegas merokok di semua tempat publik, seperti hotel, perpustakaan, tempat ibadah, kendaraan umum, restoran, pusat pendidikan.
Sampai hari ini di Indonesia, perokok relatif bebas mengisap rokok di mana saja. Kawasan bebas rokok di negara ini masih minim. Kawasan ini pun sangat mungkin di langgar karena sanksinya bisa dikatakan tidak ada. Â
Sering kali saya yang kerap menggunakan jasa angkutan umum, asap rokok nyaris tak terhindarkan. Karena justru saat saya mengeluh pada asap rokok, malah dianggap "aneh ". Para perokok tetap tenang merokok.Â
Kedua, Melarang dan memberi sanksi tegas untuk menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun.
Peraturan seperti ini yang paling mendesak untuk diterapkan. Selama ini dengan akses mudah dan harga murah apalagi lemahnya regulasinya, rokok bisa ditemukan di mana saja dan kapan saja.Â
 Seharusnya kita belajar dari negara -negara yang berhasil menghasilkan generasi mudanya jauh dan anti rokok. Bila kita lihat, semua negara itu bukan hanya concern dari regulasi hukum yang berpihak kepada remaja tapi penerapan hukumnya yang tegas. Pemberian denda berupa uang atau pun penjara sudah biasa. Hal ini terukur untuk memberi efek jera.Â
Bisakah hal seperti ini diterapkan di Indonesia ?
Saya yakin kita pasti bisa... Â
Â