Mohon tunggu...
dharma leksana
dharma leksana Mohon Tunggu... Editor - wartawan

I am working as journalist

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kemelut di Tubuh Apkomindo Mendekati Titik Terang

6 Maret 2017   12:43 Diperbarui: 6 Maret 2017   22:00 509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

9)  Selanjutnya di bulan Februari 2016 melaporkan para pengguna Logo Apkomindo dengan Laporan Polisi Nomor: TBL/128/II/2016/ Bareskrim Polri

10)  Dan  tanggal 14 April 2016 melaporkan Soegiharto Santoso dan Dicky Purnawibawa dengan Laporan Polisi Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri.

Setelah melalui proses beberapa kali  BAP di Bareskrim Polri:

11) Pada tanggal 23 September 2016,  Sdr. Dicky Purnawibawa di BAP sebagai TERSANGKA atas Laporan Polisi Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri

12) Pada tanggal 27 September 2016,  Sdr. Soegiharto Santoso di BAP sebagai TERSANGKA atas Laporan Polisi Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri

13)  Pada tanggal 17 November 2016,  Sdr. Soegiharto Santoso dan Sdr. Dicky Purnawibawa masing-masing memperoleh Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/2612/XI/2016/Dittipideksus dan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/2613/XI/2016/Dittipideksus, untuk hadir pada tanggal 24 November 2016, dalam rangka penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejaksaan Agung RI karena sudah lengkap (P21)

  1. Kronologis penahanan Ketum Apkomindo, Hoky

Tanggal 24 November 2016,  Soegiharto Santoso dengan itikad baik dari Jakarta khusus hadir ke Kejaksaan Negeri Bantul, namun langsung ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bantul dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-2067/O.4.13/Euh.2/11/2016, dengan Reg. Perkara No: PDM-92/BNTUL_Euh/11/2016 dan Reg. Tahanan No: T-79/BNTUL_Euh/11/2016 dengan masa penahanan dari tanggal 24 November 2016 sampai dengan tanggal 13 Desember 2016 di Rutan Bantul. Anehnya tanpa melalui proses pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokter sehingga tidak ada surat keterangan kesehatannya dan tidak diberi kesempatan menghubungi pengacara sama sekali.

Lalu 08 Desember 2016 Soegiharto Santoso memperoleh Surat Penetapan Nomor: 345/Pen.Pid./2016/PN.Btl (hak cipta) dari pihak Pengadilan Negeri Bantul, yang isinya “Memerintahkan penahanan terdakwa terhitung sejak tanggal 08 Desember 2016 sampai dengan tanggal 06 Januari 2017.”

Selanjutnya tanggal 15 Desember 2016,  Soegiharto Santoso mulai disidangkan di PN Bantul, Perkara Pidana Nomor: 288/Pid.Sus/2016/PN Btl. 

Pada 29 Desember 2016 terdakwah Soegiharto Santoso memperoleh Surat Penetapan Nomor: 345/Pen.Pid./2016/PN.Btl. dari pihak Pengadilan Negeri Bantul, yang isinya “Memperpanjang waktu penahanan terdakwa terhitung sejak tanggal 07 Januari 2017 sampai dengan tanggal 07 Maret 2017.”

Pada tanggal 04 Januari 2017, Majelis Hakim memberikan Putusan Sela atas Perkara Pidana Nomor: 288/Pid.Sus/2016/PN Btl, dalam perkara terdakwa Soegiharto Santoso dengan Putusan: Batal Demi Hukum dan Memerintahkan supaya Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun