9) Selanjutnya di bulan Februari 2016 melaporkan para pengguna Logo Apkomindo dengan Laporan Polisi Nomor: TBL/128/II/2016/ Bareskrim Polri
10) Dan tanggal 14 April 2016 melaporkan Soegiharto Santoso dan Dicky Purnawibawa dengan Laporan Polisi Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri.
Setelah melalui proses beberapa kali BAP di Bareskrim Polri:
11) Pada tanggal 23 September 2016, Sdr. Dicky Purnawibawa di BAP sebagai TERSANGKA atas Laporan Polisi Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri
12) Pada tanggal 27 September 2016, Sdr. Soegiharto Santoso di BAP sebagai TERSANGKA atas Laporan Polisi Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri
13) Pada tanggal 17 November 2016, Sdr. Soegiharto Santoso dan Sdr. Dicky Purnawibawa masing-masing memperoleh Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/2612/XI/2016/Dittipideksus dan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/2613/XI/2016/Dittipideksus, untuk hadir pada tanggal 24 November 2016, dalam rangka penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejaksaan Agung RI karena sudah lengkap (P21)
- Kronologis penahanan Ketum Apkomindo, Hoky
Tanggal 24 November 2016, Soegiharto Santoso dengan itikad baik dari Jakarta khusus hadir ke Kejaksaan Negeri Bantul, namun langsung ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bantul dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-2067/O.4.13/Euh.2/11/2016, dengan Reg. Perkara No: PDM-92/BNTUL_Euh/11/2016 dan Reg. Tahanan No: T-79/BNTUL_Euh/11/2016 dengan masa penahanan dari tanggal 24 November 2016 sampai dengan tanggal 13 Desember 2016 di Rutan Bantul. Anehnya tanpa melalui proses pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokter sehingga tidak ada surat keterangan kesehatannya dan tidak diberi kesempatan menghubungi pengacara sama sekali.
Lalu 08 Desember 2016 Soegiharto Santoso memperoleh Surat Penetapan Nomor: 345/Pen.Pid./2016/PN.Btl (hak cipta) dari pihak Pengadilan Negeri Bantul, yang isinya “Memerintahkan penahanan terdakwa terhitung sejak tanggal 08 Desember 2016 sampai dengan tanggal 06 Januari 2017.”
Selanjutnya tanggal 15 Desember 2016, Soegiharto Santoso mulai disidangkan di PN Bantul, Perkara Pidana Nomor: 288/Pid.Sus/2016/PN Btl.
Pada 29 Desember 2016 terdakwah Soegiharto Santoso memperoleh Surat Penetapan Nomor: 345/Pen.Pid./2016/PN.Btl. dari pihak Pengadilan Negeri Bantul, yang isinya “Memperpanjang waktu penahanan terdakwa terhitung sejak tanggal 07 Januari 2017 sampai dengan tanggal 07 Maret 2017.”
Pada tanggal 04 Januari 2017, Majelis Hakim memberikan Putusan Sela atas Perkara Pidana Nomor: 288/Pid.Sus/2016/PN Btl, dalam perkara terdakwa Soegiharto Santoso dengan Putusan: Batal Demi Hukum dan Memerintahkan supaya Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.