Keberatan atas keterangan palsu ketiga saksi tentang terdakwa adalah orang yang mengaku-ngaku selaku Ketum DPP Apkomindo hanya karena tidak diakui oleh para pendirinya. Padahal terdakwa dipilih melalui Munas pada tanggal 13 s/d 15 Febuari 2015 di Jakarta yang dihadiri oleh seluruh DPD Apkomindo se-Indonesia, dan didukung bukti daftar hadir, ada foto-foto serta video dokumentasinya yang telah ditayangkan di website resmi Apkomindo (www.apkomindo.id). “Bisa dilakukan konfirmasi kepada seluruh DPD Apkomindo se-Indonesia, serta dengan sangat mudah mencari melalui search google siapa Ketum DPP Apkomindo yang sebenarnya, bahkan sebelumnya para pendirilah yang sempat mengusulkan agar terdakwa dicalonkan menjadi Ketum,”kata Hoky seraya mengatakan mempunyai bukti foto-foto dokumentasi pertemuan tertanggal 26 Mei 2014.
Keberatan atas keterangan saksi Hidayat tentang Sdr Rudi Rusdiah mengundurkan diri selaku Ketum DPP Apkomindo versi pendiri, hanya karena ingin menjadi Ketua organisasi lainnya. Yang benar, kata Hoky, adalah Rudi Rusdiah mengundurkan diri selaku Ketum DPP Apkomindo versi pendiri, karena ingin berdamai dengan terdakwa dan sudah jenuh dengan sikap para pendiri yang selalu melakukan upaya hukum terus menerus. Bahkan Rudi Rusdiah secara khusus bersama-sama dengan terdakwa dan Agustinus Sutandar melakukan perdamaian di Bareskrim Polri dan mencabut Laporan Polisi Nomor: LP/670/VI/2015/ Bareskrim Polri, yang awalnya dibuat atas dasar permintaan/ kuasa dari Sonny Franslay, Agus Setiawan Lie dan Irwan Japari.
Terakhir keberatan atas saksi Hidayat yang menyatakan berulang kali bahwa Sonny Franslay adalah pribadi yang baik dan selalu mendamaikan para anggotanya yang bertikai. Pada kenyataannya, dikatakan Hoky, justru Sonny Franslay yang selalu memberi kuasa kepada Agus Setiawan Lie dan Rudi Rusdiah untuk melakukan upaya hukum berulang kali, termasuk terhadap Agustinus Sutandar yang dilaporkan ke Bareskrim Polri dan menggugat 20 Pengurus Apkomindo di PN Jaktim. Bahkan terhadap perkara yang berkaitan dengan terdakwa tidak pernah mau melakukan mediasi dan tidak pernah mau melakukan pertemuan, untuk pertemuan-pertemuan selalu diwakili oleh pihak lainnya. “Sepanjang proses pengadilan di PN Jaktim sejak tahun 2013 maupun di PTUN tahun 2015 termasuk di PN Bantul 2017 ini, tidak pernah dihadiri oleh Sdr Sonny Franslay,” ungkap Hoky.
Demikian pula saat saksi Hidayat ditanyakan tentang kapan surat izin nomer 0001/KH/KU-APK/XII/1999 diinformasikan kepada para pengurus se Indonesia ? Hoky mengatakan baru pertama kali melihat surat tersebut dipersidangan ini, termasuk saat ditanyakan apakah mantan Ketum Suhanda Wijaya dan mantan Ketum Agustinus Sutandar juga membuat surat izin serupa. “Lalu apa dasar membekukan Ketum Suhanda, dan apa kesalahan konkrit Ketum Suhanda, serta siapa nama orang yang membekukan Ketum Suhanda dan Sekjen Setyo Handoyo, semuanya tidak bisa dijawab oleh saksi Hidayat. Bahkan saksi Hidayat berbelit-belit saat ditanya nama orang yang membekukan Ketum Suhanda dan Sekjen Setyo Handoyo, serta hanya mau menyebutkan dilakukan oleh DPA Apkomindo tanpa menyebutkan nama orangnya sama sekali,” paparnya.
Kemudian Hoky mempertanyakan apakah diizinkan memutar suara rekaman saksi Hidayat saat membekukan Ketum Suhanda dan Sekjen Setyo Handoyo secara semena-mena yang telah beredar di dunia maya, karena pada saat proses pembekuan tanggal 11 Agustus 2011 ada oknum internal pengurus saksi Hidayat sendiri yang secara sengaja merekam dan menyebar luaskan ke dunia maya, sehingga Hoky dan semua pihak dapat dengan mudah memperolehnya serta mengetahui proses pembekuan yang semena-mena, bahkan ada kata-kata saksi Hidayat yang mengatakan “satu persatu akan dibetheti”.
Untuk permintaan tersebut, Saksi Hidayat menyatakan keberatan, sehingga suara rekaman saksi Hidayat saat membekukan Ketum Suhanda dan Sekjen Setyo Handoyo tidak diperdengarkan di dalam persidangan.
Pada kesempatan itu Hoky berharap semoga di PN Bantul pihak JPU dapat menghadirkan Sdr Sonny Franslay, agar perkara ini bisa segera menjadi terang benderang dan akan terungkap segala sesuatu dibalik semua ini. “Saya menyakini ini merupakan jalan untuk membuka tabir tentang dugaan Sdr Sonny Franslay beserta teman-temannya di Yayasan APKOMINDO Indonesia yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memindahkan aset-aset milik organisasi Apkomindo ke Yayasan Apkomindo, termasuk event pameran Indocomtech, tanpa persetujuan anggota organisasi Apkomindo, sehingga diusianya DPP Apkomindo yang ke-25 tahun, ternyata tidak mempunyai aset, tidak mempunyai kas, tidak mempunyai event, tidak mempunyai kantor, tidak mempunyai website. Sehingga kantor DPP Apkomindo terpaksa hanya virtual dan website baru diaktifkan pada tahun 2015, setelah saya terpilih menjadi Ketum DPP Apkomindo bersama dengan Muzakkir selaku Sekjen DPP Apkomindo-nya,” Harap Hoky.
Sidang yang berlangsung hampir 5 jam, masih akan dilanjutkan minggu depan, Kamis (9/3/2017) dengan menghadirkan dua orang saksi lainnya. Dan Jaksa Penuntut Umum Ansory, SH berjanji akan menghadirkan beberapa orang saksi lagi, termasuk Sonny Franslay agar dapat diperiksa di depan Persidangan Pengadilan Negeri Bantul supaya perkara kasus Pelanggaran Hak Cipta Seni Logo Apkomindo dapat disidangkan secara terang benderang.
Semoga tabir kegelapan yang melingkupi Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia dapat segera terkuak. Sangat disayangkan memang jika sebuah organisasi besar yang telah berkiprah banyak untuk kemajuan bangsa dan Negara Indonesia di bidang Teknologi Informasi ini terpuruk hanya akibat pertikaian internal para pengurus yang lebih mengedepankan egonya.
Beberapa Catatan kaki yang mungkin dapat dijadikan referensi agar kronologi dari Kasus Pelanggaran Hak Cipta seni logo Apkomindo lebih transparan :
- Tidak sesuai UU No: 28/2014
Perlu kita cermati bersama, bahwa pendaftaran nama dan logo organisasi Apkomindo atas nama pribadi menyalahi ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Serta telah ada yurisprudensi putusan MA Nomor 475 K/Pdt.Sus/2010 yang menolak pendaftaran merek Askindo (Asosiasi Kontraktor Seluruh Indonesia) atas nama pribadi, Sehingga Yurisprudensi ini dapat dijadikan acuan bahwa hak cipta dan merek organisasi/ asosiasi tidak boleh didaftarkan atas nama pribadi.