Sidang Kasus Apkomindo PN Bantul Harapkan JPU Hadirkan Saksi PELAPOR
BANTUL, - Sidang lanjutan terkait kasus adanya dugaan kriminalisasi terhadap Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), yakni Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (2/3/2017).
Sidang yang dipimpin Hakim Subagyo, SH, M.Hum kali ini mengagendakan mendengar 3 keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ansyori, SH dan Khalid Sardi Hatapayo, SH. Para saksi tersebut yakni, Agus Setiawan Lie, Ir. G. Hidayat Tjikrodjojo,danRudi D. Mulyadi.
Perkara pelanggaran Hak Cipta seni logo Apkomindo ini mencuat setelah adanya pameran Mega Bazar oleh PT Dyandra Promosindo yang digelar bersama DPD Apkomindo DIY di JEC 5 - 9 Maret 2016 . Dalam pameran tersebut dipasang logo Apkomindo sebagai penyelenggara. Tetapi dalam pemasangan logo tersebut dianggap tidak meminta izin dari pemegang hak cipta Sonny Franslay yang menjadi salah satu pendiri Apkomindo. Untuk itulah Sonny melaporkan ketua DPD Apkomindo DIY dan Ketua Umum DPP Apkomindo.
Dalam kesaksiannya, Agus Setiawan Lie tampak berbelit belit dalam memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim. Seolah-olah saksi Agus Setiawan Lie menutupi sesuatu yang ia ketahui, padahal saksi Agus Setiawan Lie adalah saksi yang diberi kuasa oleh Sonny Franslay untuk melaporkan Hoky selaku Ketum DPP Apkomindo dan Dicky Purnawibawa selaku Ketua DPD Apkomindo DIY ke Mabes Polri.
"Saya hanya tahu informasi pelanggaran hak cipta seni logo Apkomindo dari berita dan iklan yang dipasang di sebuah koran nasional, dan tidak melihat langsung pameran Mega Bazaar yang katanya menggunakan seni logo Apkomindo tersebut."kata Agus Setiawan Lie di depan persidangan .
Namun saya yakin pokoknya Hoky sudah melanggar Hak Cipta seni logo Apkomindo karena tidak seijin dari Sonny Franslay selaku yang berhak dan Hoky bukan Ketum Apkomindo yang sah. Dia saja yang mengaku-ngaku sebagai Ketum Apkomindo, saya pribadi selaku Pendiri Apkomindo tidak pernah mengakuinya," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum terdakwa yang dalam hal ini diwakili oleh Riswanto SH, MH.,PIA sangat menyayangkan kesaksian Agus Setiawan Lie. "Banyak kejanggalan dalam kesaksian yang diberikan Agus Setiawan Lie. Seharusnya saksi Agus Setiawan Lie mengatakan hal yang sebenarnya, jangan malah menutupi ataupun berbelit-belit dalam memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim. Bahkan para hadirin yang memadati ruang sidang beberapa kali mentertawakan kesaksian Agus Setiawan Lie, karena terkesan lucu sebagai saksi yang juga pendiri Apkomindo, akan tetapi banyak menjawab pertanyaan dengan Tidak Tau." Ungkapnya usai sidang.
Saksi kedua dihadirkan Rudi D. Mulyadi dalam kesaksiannya tidak mengakui Ir. Soegiharto Santoso atau Hoky sebagai Ketua Umum Apkomindo yang sah. Namun justru dirinyalah mengklaim sebagai Ketua Apkomindo DKI sekaligus Ketua Umum Apkomindo yang sah.
"Saya adalah Ketum Apkomindo yang sah, karena sejak 2017 perkumpulan Apkomindo yang saya pimpin sudah disahkan oleh SK dari Kemenkumham, dan DPD DIY yang diketuai oleh Dicky Purnawibawa merupakan DPD kami. Sedangkan Pak Hoky hanya mengaku-ngaku sebagai Ketum Apkomindo dan Pak Hoky tidak diakui oleh para pendiri Apkomindo, sedangkan saya diakui oleh para pendiri Apkomindo."ucap Rudi di depan Majelis Hakim PN Bantul. Soal penyelenggaraan pameran Mega Bazaar atau event apapun sebenarnya setiap DPD memiliki otonomi sendiri-sendiri dan tidak tergantung DPP Apkomindo," tambahnya.
Menurut Rudi dalam kesaksiannya potensi kerugian dari pelanggaran hak cipta seni logo Apkomindo kurang lebih sekitar 5 milyar. “Termasuk dengan hasil yang diperoleh dari event Mega Bazaar 5 - 9 Maret 2016 di JEC Banguntapan Bantul,"Ungkap Rudi.
Sementara itu saksi ketiga, Ir. Hidayat Tjokrodjojo, salah satu mantan Ketua Umum Apkomindo memberikan kesaksiannya yang menegaskan bahwa Hoky memang sudah melanggar menggunakan seni logo Apkomindo dengan tanpa hak dan sangat pantas untuk dipidanakan.
"Saya pernah menjadi Ketua umum Apkomindo selama 2 periode dari 1999 sampai tahun 2005, dan saya selalu minta ijin apabila saya akan menggunakan seni logo Apkomindo kepada Sonny Franslay, bahkan secara tertulis saya punya buktinya," ujarnya, sembari memberikan surat nomer 0001/KH/KU-APK/XII/1999 kehadapan Majelis Hakim, yang berisi surat pernyataannya terkait ijin menggunakan seni logo Apkomindo, walaupun, kata Hidayat, tahun 1999 seni logo tersebut belum terdaftar sebagai hak cipta milik Sonny Franslay.
"Alasan saya meminta izin kepada Sonny Franslay. karena saya sangat menghargai beliau yang telah mendirikan Apkomindo sejak 1991, dan saya tahu betul bahwa seni logo Apkomindo merupakan hasil karya Sonny Franslay, sehingga saya harus terus menerus meminta ijin beliau jika akan menggunakan hasil karya seni ciptaanya. Saya adalah orang yang sangat menghargai hasil karya orang lain," terangnya.
Hidayat mengaku soal minta ijin terkait penggunaan seni logo Apkomindo tidak ada tertulis dalam AD/ART Apkomindo. “Karena memang tidak perlu secara eksplisit tertulis setiap anggota atau pengurus harus meminta ijin kepada Sonny Franslay. Namun secara tersirat dapat ditafsirkan seperti itu," sebutnya.
Kesaksian ketiganya hampir semua menyatakan bahwa Ir. Soegiharto Santoso memang pokoknya melanggar seni logo Apkomindo milik Sonny Franslay. Dan mereka menyatakan hal yang sama, bahwa Hoky hanya mengaku-ngaku sebagai Ketum Apkomindo yang tidak pernah diakui oleh para pendiri Apkomindo.
Kemudian Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan keberatan-keberatan atas keterangan para saksi. Hoky pun tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut untuk memaparkan beberapa keberatannya, antara lain atas keterangan saksi Rudi tentang pernyataan melihat foto kehadiran terdakwa di pameran Mega Bazaar di JEC, padahal dirinya tidak pernah menghadiri pameran tersebut dan tidak pernah memperoleh pemberitahuan tentang rencana pamerannya, bahkan tidak pernah memperoleh undangan peresmian pamerannya, Untuk itu Hoky mohon diperlihatkan foto-foto dokumentasinya. Tetapi Saksi Rudi tidak mampu memperlihatkan bukti-buktinya.
Terkait pengakuan Rudi D. Muliadi yang menyatakan dirinyalah Ketum Apkomindo yang sah dan DPD Apkomindo DIY merupakan DPD yang terkoordinasi dibawah kepemimpinan Rudi, Hoky menanyakan siapa dan kapan DPD DIY dilantik ?
Hoky menyatakan keberatannya karena terbukti saksi Rudi yang mengakui keberadaan DPD Apkomindo DIY adalah sah dan diakui oleh pendiri, namun menjawab tidak mengetahui siapa orang DPP Apkomindo yang melantik dan menghadiri acara Musda DPD Apkomindo DIY. Karena sebenarnya yang melakukan pelantikan dan menghadiri acara Musda DPD Apkomindo DIY adalah Hoky selaku Ketum DPP Apkomindo yang sah bersama Muzakkir selaku Sekjen DPP Apkomindo,” ungkap Hoky.
Hoky juga keberatan atas keterangan palsu ketiga saksi tentang Agustinus Sutandar yang hanya sebagai Pjs.Ketum DPP Apkomindo dan hanya menjabat selama enam bulan, diklaim Agustinus terpilih melalui Munas Apkomindo yang sah pada tanggal 13 & 14 Januari 2012 di kota Solo yang dihadiri oleh seluruh DPD Apkomindo se Indonesia serta menjabat sesuai AD dan ART Apkomindo yaitu tiga tahun. Bahkan telah memperoleh SK Kemenkumham Nomor AHU-156.AH.01.07.TAHUN 2012 dan SK tersebut sempat dilakukan gugatan oleh Sonny Franslay di PTUN dan upaya Banding ke PTTUN serta saat ini upaya Kasasi ke MA.
Keberatan atas penyebutan pameran Indocomtech yang berulang-ulang dilakukan oleh ketiga saksi. Karena pameran Indocomtech yang awalnya milik Apkomindo telah dipindah tangankan secara sepihak tanpa persetujuan anggota dan tidak melalui proses rapat pengurus maupun rapat anggota, dimana saat ini menjadi milik Yayasan Apkomindo, sehingga semua keuntungan dari penyelenggaraannya masuk ke kas Yayasan Apkomindo dan ini berpotensi mempunyai unsur pelanggaran dan bisa masuk keranah pidana.
Keberatan atas keterangan palsu ketiga saksi tentang terdakwa adalah orang yang mengaku-ngaku selaku Ketum DPP Apkomindo hanya karena tidak diakui oleh para pendirinya. Padahal terdakwa dipilih melalui Munas pada tanggal 13 s/d 15 Febuari 2015 di Jakarta yang dihadiri oleh seluruh DPD Apkomindo se-Indonesia, dan didukung bukti daftar hadir, ada foto-foto serta video dokumentasinya yang telah ditayangkan di website resmi Apkomindo (www.apkomindo.id). “Bisa dilakukan konfirmasi kepada seluruh DPD Apkomindo se-Indonesia, serta dengan sangat mudah mencari melalui search google siapa Ketum DPP Apkomindo yang sebenarnya, bahkan sebelumnya para pendirilah yang sempat mengusulkan agar terdakwa dicalonkan menjadi Ketum,”kata Hoky seraya mengatakan mempunyai bukti foto-foto dokumentasi pertemuan tertanggal 26 Mei 2014.
Keberatan atas keterangan saksi Hidayat tentang Sdr Rudi Rusdiah mengundurkan diri selaku Ketum DPP Apkomindo versi pendiri, hanya karena ingin menjadi Ketua organisasi lainnya. Yang benar, kata Hoky, adalah Rudi Rusdiah mengundurkan diri selaku Ketum DPP Apkomindo versi pendiri, karena ingin berdamai dengan terdakwa dan sudah jenuh dengan sikap para pendiri yang selalu melakukan upaya hukum terus menerus. Bahkan Rudi Rusdiah secara khusus bersama-sama dengan terdakwa dan Agustinus Sutandar melakukan perdamaian di Bareskrim Polri dan mencabut Laporan Polisi Nomor: LP/670/VI/2015/ Bareskrim Polri, yang awalnya dibuat atas dasar permintaan/ kuasa dari Sonny Franslay, Agus Setiawan Lie dan Irwan Japari.
Terakhir keberatan atas saksi Hidayat yang menyatakan berulang kali bahwa Sonny Franslay adalah pribadi yang baik dan selalu mendamaikan para anggotanya yang bertikai. Pada kenyataannya, dikatakan Hoky, justru Sonny Franslay yang selalu memberi kuasa kepada Agus Setiawan Lie dan Rudi Rusdiah untuk melakukan upaya hukum berulang kali, termasuk terhadap Agustinus Sutandar yang dilaporkan ke Bareskrim Polri dan menggugat 20 Pengurus Apkomindo di PN Jaktim. Bahkan terhadap perkara yang berkaitan dengan terdakwa tidak pernah mau melakukan mediasi dan tidak pernah mau melakukan pertemuan, untuk pertemuan-pertemuan selalu diwakili oleh pihak lainnya. “Sepanjang proses pengadilan di PN Jaktim sejak tahun 2013 maupun di PTUN tahun 2015 termasuk di PN Bantul 2017 ini, tidak pernah dihadiri oleh Sdr Sonny Franslay,” ungkap Hoky.
Demikian pula saat saksi Hidayat ditanyakan tentang kapan surat izin nomer 0001/KH/KU-APK/XII/1999 diinformasikan kepada para pengurus se Indonesia ? Hoky mengatakan baru pertama kali melihat surat tersebut dipersidangan ini, termasuk saat ditanyakan apakah mantan Ketum Suhanda Wijaya dan mantan Ketum Agustinus Sutandar juga membuat surat izin serupa. “Lalu apa dasar membekukan Ketum Suhanda, dan apa kesalahan konkrit Ketum Suhanda, serta siapa nama orang yang membekukan Ketum Suhanda dan Sekjen Setyo Handoyo, semuanya tidak bisa dijawab oleh saksi Hidayat. Bahkan saksi Hidayat berbelit-belit saat ditanya nama orang yang membekukan Ketum Suhanda dan Sekjen Setyo Handoyo, serta hanya mau menyebutkan dilakukan oleh DPA Apkomindo tanpa menyebutkan nama orangnya sama sekali,” paparnya.
Kemudian Hoky mempertanyakan apakah diizinkan memutar suara rekaman saksi Hidayat saat membekukan Ketum Suhanda dan Sekjen Setyo Handoyo secara semena-mena yang telah beredar di dunia maya, karena pada saat proses pembekuan tanggal 11 Agustus 2011 ada oknum internal pengurus saksi Hidayat sendiri yang secara sengaja merekam dan menyebar luaskan ke dunia maya, sehingga Hoky dan semua pihak dapat dengan mudah memperolehnya serta mengetahui proses pembekuan yang semena-mena, bahkan ada kata-kata saksi Hidayat yang mengatakan “satu persatu akan dibetheti”.
Untuk permintaan tersebut, Saksi Hidayat menyatakan keberatan, sehingga suara rekaman saksi Hidayat saat membekukan Ketum Suhanda dan Sekjen Setyo Handoyo tidak diperdengarkan di dalam persidangan.
Pada kesempatan itu Hoky berharap semoga di PN Bantul pihak JPU dapat menghadirkan Sdr Sonny Franslay, agar perkara ini bisa segera menjadi terang benderang dan akan terungkap segala sesuatu dibalik semua ini. “Saya menyakini ini merupakan jalan untuk membuka tabir tentang dugaan Sdr Sonny Franslay beserta teman-temannya di Yayasan APKOMINDO Indonesia yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memindahkan aset-aset milik organisasi Apkomindo ke Yayasan Apkomindo, termasuk event pameran Indocomtech, tanpa persetujuan anggota organisasi Apkomindo, sehingga diusianya DPP Apkomindo yang ke-25 tahun, ternyata tidak mempunyai aset, tidak mempunyai kas, tidak mempunyai event, tidak mempunyai kantor, tidak mempunyai website. Sehingga kantor DPP Apkomindo terpaksa hanya virtual dan website baru diaktifkan pada tahun 2015, setelah saya terpilih menjadi Ketum DPP Apkomindo bersama dengan Muzakkir selaku Sekjen DPP Apkomindo-nya,” Harap Hoky.
Sidang yang berlangsung hampir 5 jam, masih akan dilanjutkan minggu depan, Kamis (9/3/2017) dengan menghadirkan dua orang saksi lainnya. Dan Jaksa Penuntut Umum Ansory, SH berjanji akan menghadirkan beberapa orang saksi lagi, termasuk Sonny Franslay agar dapat diperiksa di depan Persidangan Pengadilan Negeri Bantul supaya perkara kasus Pelanggaran Hak Cipta Seni Logo Apkomindo dapat disidangkan secara terang benderang.
Semoga tabir kegelapan yang melingkupi Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia dapat segera terkuak. Sangat disayangkan memang jika sebuah organisasi besar yang telah berkiprah banyak untuk kemajuan bangsa dan Negara Indonesia di bidang Teknologi Informasi ini terpuruk hanya akibat pertikaian internal para pengurus yang lebih mengedepankan egonya.
Beberapa Catatan kaki yang mungkin dapat dijadikan referensi agar kronologi dari Kasus Pelanggaran Hak Cipta seni logo Apkomindo lebih transparan :
- Tidak sesuai UU No: 28/2014
Perlu kita cermati bersama, bahwa pendaftaran nama dan logo organisasi Apkomindo atas nama pribadi menyalahi ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Serta telah ada yurisprudensi putusan MA Nomor 475 K/Pdt.Sus/2010 yang menolak pendaftaran merek Askindo (Asosiasi Kontraktor Seluruh Indonesia) atas nama pribadi, Sehingga Yurisprudensi ini dapat dijadikan acuan bahwa hak cipta dan merek organisasi/ asosiasi tidak boleh didaftarkan atas nama pribadi.
Saat ini banyak pihak yang mengatakan, bahwa dalam sejarah berdirinya NKRI belum pernah ada sengketa organisasi yang Ketumnya dipidanakan, apalagi sampai ditahan dalam rutan selama 43 hari, hal ini pasti karena upaya-upaya persekongkolan kriminalisasi yang keji.
“Dengan proses sidang di PN Bantul ini dan dibantu oleh teman-teman media untuk mempublikasikan proses persidangannya, serta dengan pertolongan Tuhan Yang Maha Kuasa, saya sangat yakin akan terungkap proses kriminalisasi terhadap diri saya ini, dan yakin akan berhenti alias Stop kriminalisasi Ketum DPP Apkomindo,'' pungkas Hoky. usai sidang kepada wartawan.
Sonny Cs melakukan upaya-upaya hukum terhadap pengurus resmi APKOMINDO dengan berbagai cara tidak terpuji:
1) Pada tanggal 19 September 2011 membekukan kepengurusan Suhanda Wijaya, selaku Ketum DPP Apkomindo dan Setyo Handoyo Singgih selaku Sekjen DPP Apkomindo secara semena-mena. Hasilnya pada tanggal 08 Oktober 2011 seluruh pengurus se-Indonesia membuat “Petisi / Mosi Tidak Percaya” kepada DPA Apkomindo atas pembekukan kepengurusan DPP Apkomindo.
2) Pada 23 Desember 2013 menggugat 20 pengurus resmi Apkomindo, yakni Felix Lukas Lukmana, H. Hendra Widya, SE. MM. MBA, H. Ridwan, Agustinus Sutandar, Gomulia Oscar, Suwato Komala, Suhanda Wijaya, Setyo Handoyo Singgih, John Kurniawan, Sutiono Gunadi, Emilly Kie, Nur Suari Louis, Simon Robinson Purba, Paul Kuntadi, Frans Budiono, Tecky Tanardi, Willy Aprillianto, Ahmad Jazuli, Syamsul Qadar, Sandy KusumadanNotaris Nurul Larasati, SH. di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, perkara nomor 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM.. Hasilnya pada tanggal 04 Mei 2015 Gugatan tidak diterima.
3) Pada tanggal 18 Mei 2015, melakukan upaya Banding atas Putusan PN JakTim ke Pengadilan Tinggi Jakarta dan sampai saat ini masih sedang berlanjut.
4) Pada 13 April 2015 melaporkan Soegiharto Santoso dengan Laporan Polisi Nomor: 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS. Hasilnya sudah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)
5) Pada 02 Juni 2015 melaporkan. Agustinus Sutandar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/670/VI/2015/ Bareskrim Polri. Hasilnya berdamai atas upaya Soegiharto Santoso dengan Rudi Rusdiah.
6) Pada 17 September 2015, Menggugat Menteri Hukum dan HAM RI beserta Soegiharto Santoso dan Muzakkir selaku Pengurus Resmi Apkomindo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan perkara Nomor 195/G/2015/PTUN Jakarta. Hasilnya pada 14 Maret 2016 gugatan tidak diterima.
7) Pada tanggal 24 Maret 2016, Melakukan upaya Banding atas Putusan PTUN di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) perkara Nomor 139/B/2016/PTTUN.JKT, Hasilnya Pada 27 Juli 2016, Menguatkan Putusan PTUN.
8) Pada tanggal 9 Agustus 2016, Melakukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan sampai saat ini masih sedang berlanjut.
9) Selanjutnya di bulan Februari 2016 melaporkan para pengguna Logo Apkomindo dengan Laporan Polisi Nomor: TBL/128/II/2016/ Bareskrim Polri
10) Dan tanggal 14 April 2016 melaporkan Soegiharto Santoso dan Dicky Purnawibawa dengan Laporan Polisi Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri.
Setelah melalui proses beberapa kali BAP di Bareskrim Polri:
11) Pada tanggal 23 September 2016, Sdr. Dicky Purnawibawa di BAP sebagai TERSANGKA atas Laporan Polisi Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri
12) Pada tanggal 27 September 2016, Sdr. Soegiharto Santoso di BAP sebagai TERSANGKA atas Laporan Polisi Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri
13) Pada tanggal 17 November 2016, Sdr. Soegiharto Santoso dan Sdr. Dicky Purnawibawa masing-masing memperoleh Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/2612/XI/2016/Dittipideksus dan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/2613/XI/2016/Dittipideksus, untuk hadir pada tanggal 24 November 2016, dalam rangka penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejaksaan Agung RI karena sudah lengkap (P21)
- Kronologis penahanan Ketum Apkomindo, Hoky
Tanggal 24 November 2016, Soegiharto Santoso dengan itikad baik dari Jakarta khusus hadir ke Kejaksaan Negeri Bantul, namun langsung ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bantul dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-2067/O.4.13/Euh.2/11/2016, dengan Reg. Perkara No: PDM-92/BNTUL_Euh/11/2016 dan Reg. Tahanan No: T-79/BNTUL_Euh/11/2016 dengan masa penahanan dari tanggal 24 November 2016 sampai dengan tanggal 13 Desember 2016 di Rutan Bantul. Anehnya tanpa melalui proses pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokter sehingga tidak ada surat keterangan kesehatannya dan tidak diberi kesempatan menghubungi pengacara sama sekali.
Lalu 08 Desember 2016 Soegiharto Santoso memperoleh Surat Penetapan Nomor: 345/Pen.Pid./2016/PN.Btl (hak cipta) dari pihak Pengadilan Negeri Bantul, yang isinya “Memerintahkan penahanan terdakwa terhitung sejak tanggal 08 Desember 2016 sampai dengan tanggal 06 Januari 2017.”
Selanjutnya tanggal 15 Desember 2016, Soegiharto Santoso mulai disidangkan di PN Bantul, Perkara Pidana Nomor: 288/Pid.Sus/2016/PN Btl.
Pada 29 Desember 2016 terdakwah Soegiharto Santoso memperoleh Surat Penetapan Nomor: 345/Pen.Pid./2016/PN.Btl. dari pihak Pengadilan Negeri Bantul, yang isinya “Memperpanjang waktu penahanan terdakwa terhitung sejak tanggal 07 Januari 2017 sampai dengan tanggal 07 Maret 2017.”
Pada tanggal 04 Januari 2017, Majelis Hakim memberikan Putusan Sela atas Perkara Pidana Nomor: 288/Pid.Sus/2016/PN Btl, dalam perkara terdakwa Soegiharto Santoso dengan Putusan: Batal Demi Hukum dan Memerintahkan supaya Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.
Di tanggal 23 Januari 2017, Jaksa Penuntut Umum membuat surat panggilan terdakwa Nomor: B-180/0.4.13/Es/01/2017. Dan sejak tanggal 26 Januari 2017 proses sidang di Pengadilan Negeri Bantul dengan Perkara Pidana Nomor: 3/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Hak Cipta) dalam perkara terdakwa Soegiharto Santoso mulai di sidangkan kembali setiap hari Kamis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H