Implementasi akad tabarru’ dalam asuransi syariah pada produk brilliance hasanah sejahtera PT. Sun Life Financial syariah cabang kota Tangerang adalah dengan adanya perusahaan yang berbasis syariah yang pertama kali memisahkan diri antara perusahaan konvensional dengan perrusahaan syariah yang menyediakan produk asuransi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia yang sesuai dengan syariah.
Produk syariah ini dirancang secara khusus untuk masyarakat Indonesia, khususnya mereka yang menginginkan investasi yang fleksibel dalam jangka waktu pembayaran kontribusi yang terbatas. Kami sangat gembira untuk memperluas bisnis syariah. Ketenagaan dalam berasuransi sesuai kaidah syariah adalah prioritas kami. Dalam menjalankan usahanya, Sun Life Financial syariah didampingi dan diawasi oleh dewan pengawas syariah (DPS) MUI.
Pengelolaan asuransi dan reasuransi syariah hanya boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah. Pembukaan dana tabarru’ harus terpisah dari dana lainnya. Hasil investasi dari dana tabarru’ menjadi hak kolektif peserta dan dibukukan dalam akun tabarru’ dan hasil dari hasil investasi, perusahaan asuransi dan reasuransi syariah dapat memperoleh bagi hasil berrdasarkan akad musharabah atau akad mudharabah musyarakah, atau memperoleh ujrah berdasarkan akad wakalah bil ujrah.
Rencana Skripsi yang akan saya tulis dan Argumentasinya :
Setelah saya meriview skripsi “ANALISIS IMPLEMENTASI AKAD TABARRU’ DALAM ASURANSI SYARIAH PADA PRODUK BRILLIANCE HASANAH SEJAHTERA”
Saya tertarik mengenai “ Analisis Akad Tabarru’ Dalam Asuransi Syariah Terhadap Usaha Tani Padi” ( Studi Kasus di Desa Kaligawe Kecamatan Pedan )
Argumentasinya adalah di Desa Kaligawe merupakan Desa yang mayoritas masyarakatnya berpencaharian sebagai petani dan banyak petani yang mengasuransikan Usaha Taninya karena sangat membutuhkan dana tersebut. Sehingga dalam dalam penelitian ini saya tertarik untuk meneliti terkait petani dalam menjalankan usahanya menggunakan akad tabaru’. Karena dana tabaru’ bisa membantu mensejahterakan masyarakat tani di Desa Kaligawe yang melakukan usahanya, jika ia gagal panen ia biisa menggunakan dana tabaru' tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H