3. Formulir surat kuasa rekam medis (asli);
4. Formulir surat pembayaran (asli) disertai salinan buku tabungan rekening tujuan pembayaran;
Polis (asli);
5. Kartu identitas dari pihak yang diasuransikan, peserta, penerima manfaat yang ditunjuk, atau pihak yang mengajukan klaim (salinan);
6. Surat keterangan kematian dari dokter wajib dilegalisasi minmal oleh kedutaan dan konsulat jenderal RI setempat, apanila pihak yang diasuransikan meninggal dunia di luar negeri.
7. Akta kematian dari catatan sipil (salinan dan legalisasi).
Berdasarkan ketentuan yang tertera dalam lampiran tersebut. Salah satu persyaratan untuk mengajukan klaim adalah polis. Oleh karena demikian polis dapat dijadikan bukti bahwa seseorang tersebut benar-benar merupakan peserta dari PT. Sun Life Financial Syariah. Didalam polis dijelaskan mengenai ketentuan-ketentuan yang terkait dengan asuransi yang telah disepakati antara peserta asuransi dan pengelola (perusahaan). Praktek pada Sun Life Financial Syariah tersebut sesuai dengan ketentuan angka 2 bagian pertama dari ketentuan hukum Fatwa DSN No 53 yang menyebutkan bahwa akad tabarru’ pada asuransi adalah semua bentuk akad yang dilakukan antar peserta polis.
Fatwa DSN-MUI No. 53 Tahun 2006 Tentang Akad Tabarru’ pada Asuransi Syariah dalam bagian ketentuan akad menjelaskan bahwa:
Akad tabarru’ pada asuransi adalah akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong antar peserta, bukan tujuan untuk komersial.
Dalam akad tabarru’, harus disebutkan sekurang- kurangnya:
1. Hak & kewajiban masing-masing peserta secara individu;