2. Hak & kewajiban antara peserta secara individu dalam akun tabarru’ selaku peserta dalam arti badan/kelompok;
Cara dan waktu pembayaran premi dan klaim:
Syarat-syarat lain yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.
Ketentuan yang terdapat dalam bagian ketentuan akad menjelaskan bahwa akad tabarru’ pada asuransi syariah dan reasuransi syariah adalah akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial. Berdasarkan pengertian dana tabarru’ yang dicantumkan dalam lampiran ringkasan informasi produk asuransi sun life financial adalah bagian dari iuran asuransi setelah dipotong ujrah, pengelolaan risiko yang dimasukkan kedalam dana tabarru’ untuk tujuan tolong menolong diantara para peserta. Berdasarkan pengertian tersebut, secara substansial sama dengan pengaertian tabarru’ yang yang tedapat pada Fatwa DSN No. 53.
Yusuf Qudhawi mengartiak tabarru’ sama dengan hibah. Tabarru’ secara hukum fiqhiyah juga masuk dalam kategori akad hibah. Dalam salah satu definisi hibah disebutkan bahwa:
“hibah dalam pengertian umum adalah bertabarru‟ dengan harta untuk kemaslahatan orang lain dalam kondisi hidup.
Jadi, menurut definisi di atas dapat dikatakan bahwa dana tabarru’ yang merupakan akad hibah apabila telah diberikan tidak boleh diambil kembali. Perumpamaannya sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh ibnu Abbas r.a yang artinya :
“orang yang meninta kembali sesuatu yang telah dihibahkan/diberikan kepada orang lain, adalah sama dengan seekor anjing yang muntah kemudian makan kembali muntahannya tersebut”.
Apabila dana hibah telah diberikan maka tidak boleh diambil kembali. Hal ini berbeda dengan implementasi yang dilakukan oleh Sun Life Financial Syariah, dimana SunLife Financial Syariah menerapkan sistem pengembalian dana tabarru’. Adapun mengenai pengembalian akan terjadi apabila tidak ada kaliam selama polis masih berlaku, dan juga apabila polis masih berlaku pada tanggal pembayaran surplus underwriting.11 Namum pengembalian dana tersebut bukan diambil dari dana tabarru’ yan telah diberikan, akan tetapi peserta memperoleh dana yang berasal dari surplus underwriting dana tabarru’. Surplus underwriting adalah selisih lebih total jumlah pendapatan dana tabarru’ setelah dikurangi pengeluaran dana tabarru’.
KESIMPULAN :
Berdasarkan data dan uraian yang terlah penulis kemukakan pada bagian-bagian diatas, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: