Mohon tunggu...
Dewi Maryam
Dewi Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ujian Akhir Semester Asuransi Syariah (Tema: Akad Tabaru')

28 Mei 2023   11:48 Diperbarui: 28 Mei 2023   11:48 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

UAS ASURANSI SYARIAH (TEMA AKAD TABARU’ DALAM ASURANSI)

 

NAMA : Dewi Maryam ( 202111014) / HES 6A

 MAHASISWA UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA 

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.g., M.Ag.

 

ANALISIS IMPLEMENTASI AKAD TABARRU’ DALAM ASURANSI SYARIAH PADA PRODUK BRILLIANCE HASANAH SEJAHTERA skripsi (EVA SOPYANAH)

PENDAHULUAN

     Asuransi Syari’ah muncul di Indonesia pertama kali di tahun 1994. Berbeda dengan asuransi konvensional, asuransi syariah menggunakan sistem yang sesuai dengan prinsip syariah sehingga tak hanya memungkinkan kita untuk berasuransi, tetapi kita juga bisa menolong nasabah asuransi lainnya melalui melalui premi yang kita bayar. Fatwa DSN No. 21/2001, asuransi adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad sesuai syariah.Untuk memahami istilah akad, penulis meminjam istilah akad di undang-undang perbankan Syariah no 21 tahun 2008, bahwa “akad adalah kesepakatan tertulis antara asuransi syariah atas UUS dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah”. 

     Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi syariah dinyatakan bahwa asuransi syariah (ta’min, takaful atau tadamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah (tidak mengandung unsur gharar atau penipuan, maisir atau perjudian, riba, zulm atau penganiayaan, rishwah atau suap, barang haram dan maksiat). Yang dimaksud akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial. Sedangkan akad tabarru, adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.

     Dewan pengawas syariah yang berfungsi, untuk mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agat terbebas dari praktek-praktek muamalah yang bertentangan dengan prinsipprinsip syariah. Akad dalam asuransi syariah yaitu akad tabarru’ dan akad tijarah (mudharabah, wakalah, wadiah, syirkah, dan sebagainya). Jaminan risk asuransi syariah, sharing of risk, saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya (ta’awun). Pengelolaan dana asuransi syariah pada produk-produk saving (life) terjadi pemisah dana, yaitu dana tabarru’ (derma) dan dana peserta, sehingga tidak mengenal istilah dana hangus. Sedangkan untuk tern insurance (life) dan general insurance semuanya bersifat tabarru’.

ALASAN REVIEW SKRIPSI :

     Alasan saya merivew skripsi ini, karena skripsi ini merumuskan masalah terkait kedudukan akad Tabarru’ dan itu merupakan akad dalam asuransi Syariah yang sudah dibahas pada mata kuliah saya sebelumnya. Untuk itu saya tertarik mengkaji akad ini secara lebih dalam agar bisa menganalisis akad tabaru' di dalam produk asuransi tersebut.

HASIL PEMBAHASAN :

Dalam literatur hukum Islam, asuransi dikenal dengan al-takaful, al-tadamun dan al-ta’min adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai deng syariah (tidak mengandung unsur gharar atau penipuan, maisir atau perjuadial, riba, zulm dan penganiayaan, rishwah atau suap, barang haram dan maksiat).

Sebagaimana diketahui bahwa akad merupakan salah satu persoalan pokok dalam asuransi konvensional yang menjadikannya diharamkan oleh para ulama. Selama ini akad yang ada diasuransi konvensional, dapat berdampak pada munculnya gharar dan maisir. Oleh karena itu, para ulama mencari solusi bagaimana agar masalah gharar, maisir dan riba dapat dihindarkan. Prinsip dasar yang ada dalam asuransi syariah tidaklah jauh berbeda dengan prinsip dasar yang berlaku pada ekonomi Islam secara komprehensif. Hal ini disebabkan karen kajian asuransi syariah merupakan turunan dari konsep ekonomi Islam. 

Disamping itu, asuransi syariah harus memiliki persyaratan utama agar bisa beroprasi secara alami, yaitu syarat-syarat produk, syarat-syarat bermitra, syarat-syarat investasi, syaratsyarat menejement serta syarat-syarat akuntansi yang harus sesuai dengan syariah.Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis yaitu metode kualitatif. Penulis menggunakan metode ini dikarenakan munculnya perubahan paradigma dalam memandang suaru realistis (fenomena atau gejala). 

Tata kelola adalah faktor penting dalam industri perasuransian dalam memelihara kepercayaan dan keyakinan pemegang saham, pemilik polis, peserta, karyawan, kreditur, penyedia jasa, dan/atau pemerintah (pemangku kepentingan). PT Sun Life Financial Indonesia (perusahaan) menyadari pentingnya tata kelola perusahaaan yang baik (GCG) dalam mendukung pertumbuhan usaha seta membeli nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan. Untuk mengimplementasikan GCG segera menyeluruh dan kesinambungan.

Perusahaan berusaha menjalankan seluruh nilai praktik GCG berdasarkan ketentuan dan peraturan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil Analisis penulis terkait implementasi akad tabarru’ dalam asuransi syariah pada produk brilliance haasanah sejahtera yaitu, PT. Sun Life Financial Syariah cenderung memprioritaskan pada dana cadangan tabarru’. Disamping itu, perusahaan membagikan suplus underwriting tersebut kepada peserta dengan nisbah yang telah disepakati.  

Apabila perusahaan mengalami surplus underwriting itu dikarenakan peserta yang ada tidak mengalami musibah/klaim selama masa pertanggungan, maka perusahaan akan mengalokasikan dana tersebut untuk cadangan tabarru’m dan atau dibagukan kepada perusahaan dan peserta (tertanggung). Sesuai dengan wa’ad/nisbah/presentase yang disepakati, surplus tersebut dibagikan masing-masing kepada peserta, perusahaan, dan cadangan tabarru’. Dalam hal ini nisbah yang diterapkan adalah 40% : 30% : 30%. Berhubungan dengan adanya peraturan PSAK (pedoman standart akuntansi keuangan) NO. 108 Tahun 2009. Maka PT. Sun Life Financial Syariah menerapkan nisbah atau bagi hasil sebagai berikut: (perusahaan mendapatkan presentase 30%, peserta mendapatkan 40% dan untuk dana cadangan tebarru’ sebesar 30%)

Prosedur dan mekanisme akad tabarru’ dalam asuransi syariah yang ada di PT Sun Life Financial Syariah cabang kota Tangerang. Dalam produk-produk yang ditawarkan unit syariah PT. Sun Life Financial Syariah yaitu terdapat istilah pihak yang diasuransikan dan penerima manfaat yang ditunjuk, serta santunan asuransi. Dimana pihak yang diasuransikan adalah individu yang diikutsertakan dalam asuransi jiwa syariah untuk asuransi atas resiko dirinya sesuai dengan manfaat produk. Dan penerima manfaat yang ditunjuk adalah individu yang menerima manfaat atas produk sesuai polis. Serta santunan asuransi adalah sejumlah uang diambil dari dana tabarru’ yang akan dibayarkan untuk risiko yang terjadi atas pihak yang diasuransikan sesuai dengan manfaat produk. Jadi, pengembalian dana tabarru’ pada produk Sun Life digunakan untuk hal demikian yang tercantum pada pasal 4 ayat (2) PJOK Nomor 72/PJOK.05/2016 dimana dana tersebut diambil dari iuran tabarru’ yang meruapkan bagian iuran asuransi setelah dipotong ujrah pengelolaan resio yang dimasukkan kedalam dana tabarru’ untuk tujuan tolong menolong diantara para peserta. Dengan demikian penjelasan tersebut sesuai dengan pasal 4 ayat (2) PJOK Nomor 712/PJOK.05/2016.

Prinsip serta karakter utama dari asuransi syariah adalah adanya unsur tolong menolong antar peserta asuransi. Tolong menolong dalam asuransi syariah diwujudkan dalam bentuk memberikan dana tabarru’. Dana tabarru, ini yang digunakan untuk tolong menolong peserta lain sedang mengalami musibah. Majelis Ulama Indonesia melalui Dewan Syariah Nasional melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan ekonomi syariah. Pengawasan tersebut dapat memberikan dampak yang besar terhadap Lembaga Keuangan Syariah untuk tetap berjalan sesuai dengan prinsip syariah. Dewan Syariah Nasional dalam mengawasi pelaksanaan akad tabrru’ agar sesuai dengan prinsip syariah mengeluarkan fatwa Dewan Syariah Nasional No. 53/DSN-MUI/III/2006 tentang akad tabarru’ pada asuransi syariah dan reasuransi syariah. Berdasarkan hasil wawancara penulis denga Narasumber yang bernama Ibu Darmawati. 

“sejak didirikannya unit usaha syariah. PT. Sin Lifr Financial sudah menggunakan fatwa Dewan Syariah Nasional sebagai pedoman dalam melaksanakan asuransi syariah, beitu pula Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI1X tentang asuransi syariah fatwa DSN-MUI No.53/DSN-MUI/III/2006 tentang tabarru’ asuransi syariah, dan Fatwa DSN-MUI No. 106/DSN-MUI1X/2016 tentang Fatwa Wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah telah diterapkan oleh PT. Sun Life Financial Syariah.” 

Fatwa DSN-MUI No.53 Tahun 2006 tentang akad tabarru’ pada asuransi syariah dalam bagian ketentuan hukum menjelaskan bahwa.

Akad tabarru’ merupakan akad yang harus melekat pada semua produk asuransi.

Akad tabaruu’ pada asuransi adalah semua bentuk akad yang dilakukan antar peserta pemegang polis.

Dalam ketentuan-ketentuan yang tercantum. Unit syariah PT. Sun Life Financial dalam mekanisme oprasionalnya, mengimplementasikan akad tabarru’ yaitu yang dituangkan dalam bentuk iuran tabarru’ dalam Pt. Sun Life Financial Syariah adalah bagian dari iuran Asuransi setelah dipotong ujrah pengelolaan resiko yang dimasukkan kedalam dana tabarru’ untuk tujuan tolong menolong diantara para peserta. Ini membuktikan bahwa akad tabarru’ telah digunakan pada semua produk Unit Syariah PT. Sun Life Financial sehingga dapat dikatakan bahwa PT. Sun Life Financial Syariah sudah menerapkan ketentuan angka 1 bagian pertama dari ketentuan hukum Fatwa Dewan Syariah Nasional No.53/DSN-MUI/III/2006 tentang akad tabarru’ pada asuransi syariah yang menyatakan bahwa akad tabarru’ merupakan akad yang harus melekat pada semua produk asuransi syariah.

Adapun praktek bahwa akad tabarru’ dilakukan antar peserta pemegang polis dapat dilihat dari tatacara pengajuan klai. Misalnya klain=m untuk meninggal dunia, berdasarkan ketentuan yang tertera dalam Lampiran Ringkasan Informasi salah satu produk Sun Life Financial Syariah mengenai tata cara pengajuan klaim paa produk baru yaitu:

a. Dokumen-dokumen klaim

Untuk klaim manfaat meninggal dunnia, lengkap dengan dikumen sesuai dengan ketentuan polis yang antara laian adalah:

1. Formulis pengajuan klaim meninggal dunia, yang telah diisi lengkap dan benar (asli):

2. Formulis surat keterangan dokter yang diisi lengkap dan benar (asli);

3. Formulir surat kuasa rekam medis (asli);

4. Formulir surat pembayaran (asli) disertai salinan buku tabungan rekening tujuan pembayaran;

Polis (asli);

5. Kartu identitas dari pihak yang diasuransikan, peserta, penerima manfaat yang ditunjuk, atau pihak yang mengajukan klaim (salinan);

6. Surat keterangan kematian dari dokter wajib dilegalisasi minmal oleh kedutaan dan konsulat jenderal RI setempat, apanila pihak yang diasuransikan meninggal dunia di luar negeri.

7. Akta kematian dari catatan sipil (salinan dan legalisasi).

Berdasarkan ketentuan yang tertera dalam lampiran tersebut. Salah satu persyaratan untuk mengajukan klaim adalah polis. Oleh karena demikian polis dapat dijadikan bukti bahwa seseorang tersebut benar-benar merupakan peserta dari PT. Sun Life Financial Syariah. Didalam polis dijelaskan mengenai ketentuan-ketentuan yang terkait dengan asuransi yang telah disepakati antara peserta asuransi dan pengelola (perusahaan). Praktek pada Sun Life Financial Syariah tersebut sesuai dengan ketentuan angka 2 bagian pertama dari ketentuan hukum Fatwa DSN No 53 yang menyebutkan bahwa akad tabarru’ pada asuransi adalah semua bentuk akad yang dilakukan antar peserta polis.

Fatwa DSN-MUI No. 53 Tahun 2006 Tentang Akad Tabarru’ pada Asuransi Syariah dalam bagian ketentuan akad menjelaskan bahwa:

Akad tabarru’ pada asuransi adalah akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong antar peserta, bukan tujuan untuk komersial.

Dalam akad tabarru’, harus disebutkan sekurang- kurangnya:

1. Hak & kewajiban masing-masing peserta secara individu;

2. Hak & kewajiban antara peserta secara individu dalam akun tabarru’ selaku peserta dalam arti badan/kelompok;

Cara dan waktu pembayaran premi dan klaim:

Syarat-syarat lain yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.

Ketentuan yang terdapat dalam bagian ketentuan akad menjelaskan bahwa akad tabarru’ pada asuransi syariah dan reasuransi syariah adalah akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersial. Berdasarkan pengertian dana tabarru’ yang dicantumkan dalam lampiran ringkasan informasi produk asuransi sun life financial adalah bagian dari iuran asuransi setelah dipotong ujrah, pengelolaan risiko yang dimasukkan kedalam dana tabarru’ untuk tujuan tolong menolong diantara para peserta. Berdasarkan pengertian tersebut, secara substansial sama dengan pengaertian tabarru’ yang yang tedapat pada Fatwa DSN No. 53.

Yusuf Qudhawi mengartiak tabarru’ sama dengan hibah. Tabarru’ secara hukum fiqhiyah juga masuk dalam kategori akad hibah. Dalam salah satu definisi hibah disebutkan bahwa:

“hibah dalam pengertian umum adalah bertabarru‟ dengan harta untuk kemaslahatan orang lain dalam kondisi hidup. 

Jadi, menurut definisi di atas dapat dikatakan bahwa dana tabarru’ yang merupakan akad hibah apabila telah diberikan tidak boleh diambil kembali. Perumpamaannya sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh ibnu Abbas r.a yang artinya :

“orang yang meninta kembali sesuatu yang telah dihibahkan/diberikan kepada orang lain, adalah sama dengan seekor anjing yang muntah kemudian makan kembali muntahannya tersebut”. 

Apabila dana hibah telah diberikan maka tidak boleh diambil kembali. Hal ini berbeda dengan implementasi yang dilakukan oleh Sun Life Financial Syariah, dimana SunLife Financial Syariah menerapkan sistem pengembalian dana tabarru’. Adapun mengenai pengembalian akan terjadi apabila tidak ada kaliam selama polis masih berlaku, dan juga apabila polis masih berlaku pada tanggal pembayaran surplus underwriting.11 Namum pengembalian dana tersebut bukan diambil dari dana tabarru’ yan telah diberikan, akan tetapi peserta memperoleh dana yang berasal dari surplus underwriting dana tabarru’. Surplus underwriting adalah selisih lebih total jumlah pendapatan dana tabarru’ setelah dikurangi pengeluaran dana tabarru’.

KESIMPULAN :

Berdasarkan data dan uraian yang terlah penulis kemukakan pada bagian-bagian diatas, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:

     Implementasi akad tabarru’ dalam asuransi syariah pada produk brilliance hasanah sejahtera PT. Sun Life Financial syariah cabang kota Tangerang adalah dengan adanya perusahaan yang berbasis syariah yang pertama kali memisahkan diri antara perusahaan konvensional dengan perrusahaan syariah yang menyediakan produk asuransi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia yang sesuai dengan syariah.

      Produk syariah ini dirancang secara khusus untuk masyarakat Indonesia, khususnya mereka yang menginginkan investasi yang fleksibel dalam jangka waktu pembayaran kontribusi yang terbatas. Kami sangat gembira untuk memperluas bisnis syariah. Ketenagaan dalam berasuransi sesuai kaidah syariah adalah prioritas kami. Dalam menjalankan usahanya, Sun Life Financial syariah didampingi dan diawasi oleh dewan pengawas syariah (DPS) MUI.

     Pengelolaan asuransi dan reasuransi syariah hanya boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah. Pembukaan dana tabarru’ harus terpisah dari dana lainnya. Hasil investasi dari dana tabarru’ menjadi hak kolektif peserta dan dibukukan dalam akun tabarru’ dan hasil dari hasil investasi, perusahaan asuransi dan reasuransi syariah dapat memperoleh bagi hasil berrdasarkan akad musharabah atau akad mudharabah musyarakah, atau memperoleh ujrah berdasarkan akad wakalah bil ujrah.

Rencana Skripsi yang akan saya tulis dan Argumentasinya :

Setelah saya meriview skripsi “ANALISIS IMPLEMENTASI AKAD TABARRU’ DALAM ASURANSI SYARIAH PADA PRODUK BRILLIANCE HASANAH SEJAHTERA”

Saya tertarik mengenai “ Analisis Akad Tabarru’ Dalam Asuransi Syariah Terhadap Usaha Tani Padi” ( Studi Kasus di Desa Kaligawe Kecamatan Pedan )

Argumentasinya adalah di Desa Kaligawe merupakan Desa yang mayoritas masyarakatnya berpencaharian sebagai petani dan banyak petani yang mengasuransikan Usaha Taninya karena sangat membutuhkan dana tersebut. Sehingga dalam dalam penelitian ini saya tertarik untuk meneliti terkait petani dalam menjalankan usahanya menggunakan akad tabaru’. Karena dana tabaru’ bisa membantu mensejahterakan masyarakat tani di Desa Kaligawe yang melakukan usahanya, jika ia gagal panen ia biisa menggunakan dana tabaru' tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun