Mohon tunggu...
dewi laily purnamasari
dewi laily purnamasari Mohon Tunggu... Dosen - bismillah ... love the al qur'an, travelling around the world, and photography

iman islam ihsan

Selanjutnya

Tutup

Hobby

Tularkan Semangat Anti Buku Bajakan

25 Agustus 2021   21:26 Diperbarui: 25 Agustus 2021   21:26 786
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Teteh membeli buku di toko buku Gramedia agar mendapat buku original.

Aku menulis buku terinspirasi oleh pesan masyhur Rasulullah shallallhu 'alaihi wa sallam bahwa "Kerusakan suatu kaum itu diawali ketika elit yang mencuri dibiarkan, tetapi ketika sijelata mencuri dituntut ke pengadilan. Demi Allah, jika putriku Fatimah mencuri, akan aku potong tangannya." Menurut Thamrin Amal Tomagola, korupsi akan selalu terjadi pada orang-orang yang memiliki sumber daya strategis. Baik politik, ekonomi, maupun budaya. Karena itu, jalan satu-satunya adalah dengan melakukan kontrol yang ketat. Pengawasan dari pihak yang independen, dengan sistem yang membuat orang merasa selalu diawasi dan bisa dibeberkan secara publik. 

Tentu sebagai penulis yang mengangkat tema korupsi, aku sangat tergelitik dengan Tantangan Blogging Mamah Gajah Ngeblog bulan Agustus: "Budayakan Hidup Tanpa Bajakan". Fenomena korupsi dan pembajakan karya baik buku atau lainnya adalah pencurian. Pembajak adalah pencuri, mirip dengan koruptor adalah pencuri uang rakyat.

Pembajak bisa di kategorikan pencuri karena unsur pencurian terhadap pelanggaran hak cipta untuk kepentingan
komersil, yaitu:
1) Hak cipta merupakan benda atau harta yang mempunyai nilai dan berlaku akad jual beli terhadap benda tersebut.
2) Hak cipta dilindungi Undang-undang yang berfungsi sebagai penyimpan atau penjagaan yang berlaku terhadap benda atau materi.
3) Kedudukan penjual barang bajakan dapat di samakan dengan tukang tadah barang curian. Menurut Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) mereka dapat di seret ke pengadilan yang dapat di jatuhi tindak pidana sebagai mana pembajak itu sendiri. Dalam kaitan ini terlihat sudah jelas bahwa jual beli barang hasil bajakan berlawanan dengan Undang-undang dan syariat Islam. Oleh karena itu, akad yang dilakukan tidak sah menurut hukum Islam dan hukum positif serta jual beli barang bajakan termasuk pembelian barang ilegal yang berindikasikan barang yang tidak boleh di perjual berikan. (Sumber: https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/8021/print%20untuk%20cd.pdf?sequence=1).

Dalam Pasal 40 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, buku adalah salah satu ciptaan yang dilindungi oleh Hak Cipta. Penegakan hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta sangat penting, mengingat perkembangan perlindungan Hak Cipta dan perlindungan hukum terhadap Hak Cipta bagi pencipta masih kurang, dimana masih banyak terdapat hambatan yang timbul dalam penegakan hukumnya, meskipun telah dilakukan upaya-upaya hukum oleh para pihak, serta penerapan sanksi-sanksi hukum terhadap pelanggaran Hak Cipta. Undang-undang ini menggantikan UUHC 19/2002. (Sumber: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt54192d63ee29a/uu-hak-cipta-baru)

Semoga budaya anti buku bajakan semakin berkembang di Indonesia. Rasa malu untuk membeli buku bajakan sedikitnya akan mengikis pangsa pasar buku bajakan. Pemerintah dan aparat hukum juga harus bertindak tegas terhadap para pembajak karena membajak karya cipta telah memperkaya diri dengan merugikan orang lain.

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hobby Selengkapnya
Lihat Hobby Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun